Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan BPK-RI Tahun 2015 yang Menyatakan Disclaimer — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Tanggal Rapat: 13 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 3 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Pada 13 Oktober 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Laporan BPK-RI Tahun 2015 yang Menyatakan Disclaimer. Rapat Dengar Pendapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmon J dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Banten 2 pada pukul 10.57 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Ketua Komnas HAM menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi komnas HAM di bulan Januari sampai Agustus yaitu memiliki 4 mandat yang terdiri dari pengkajian & penelitian, pendidikan, pengawasan, dan advokasi.
  • Adapun dalam pengkajian & penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki 9 program yaitu tentang korupsi pada kehutanan, pengembangan human rights, dan lain sebagainnya.
  • Selain itu terkait penerimaan pengaduan sejak Januari hingga 31 Agustus 2017 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima 4644 berkas kasus, kasus yang disampaikan diantaranya hak untuk hidup, hak rasa aman, dan lain-lain.
  • Terdapat 3 lembaga yang menjadi wadah masyarakat untuk mengadu yaitu 1461 berkas ke kepolisian, 656 berkas ke perusahaan, 627 berkas ke pemerintah daerah, dan sisanya di lembaga lain.
  • Kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yaitu merespon kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
  • Di tahun 2016 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak menerima hibah dari NGO internasional atau NGO lokal.
  • Rancangan Undang-Undang Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia No. 39 dilakukan revisi didasari pada kinerja Komnas HAM yang kurang efektif karena kurang ketentuan di RUU, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki yaitu keanggotaan, legal standing, kepatuhan pelaksanaan oleh pihak lain, pelaksanaan rekomendasi, memperluas kemungkinan kerjasama, dan imunitas keanggotaan di dalam menjalankan tugas-tugas.
  • Ketua Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakmampuan mengelola keuangan negara sehingga dapat disclaimer dari BPK-RI, dan Komnas HAM akan melakukan rekomendasi yang diberikan BPK-RI termasuk memperkuat sistem pengendalian internal.
  • Rekomendasi BPK-RI telah Komnas HAM lakukan 70% dan telah memenuhi keinginan BPK-RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan