Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Cetak Sawah dan Perluasan Lahan Pertanian — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Prasarana Dan Sarana Pertanian

Tanggal Rapat: 26 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 4 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian

Pada 26 April 2017, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Prasarana Dan Sarana Pertanian tentang Cetak Sawah dan Perluasan Lahan Pertanian. Rapat ini dibuka oleh Herman Khaeron dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat 8 pada pukul 11:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: facebook.com/PSPKementan/)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian
  • Dirjen PSP Kementan menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sewa sawah itu swakelola berdasarkan Peraturan Presiden. Lalu, mengenai cetak sawah yaitu tentang dasar pelaksanaan, alokasi fisik cetak sawah, organisasi, pelaksanaan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan evaluasi cetak sawah.
  • Pelaksanaan perluasan swakelola dengan TNI Angkatan Darat dalam rangka perkuatan teknis.
  • Dirjen PSP Kementan menyampaikan pula bahwa Pengguna Anggaran (KPA)-nya itu dilakukan di provinsi.
  • Alokasi dan realisasi fisik cetak sawah untuk sekitar 129 ribu hektar, dan Maluku realisasinya melebihi dari target.
  • Organisasi cetak sawah itu ada penetapan swakelola yang dilakukan oleh tim pelaksana.
  • Survei Investigasi Desain (SID) dilakukan survei investigasi terkait bagaimana ketersediaan lahan dan lain-lain, lalu disusun desain cetak sawah.
  • Survei Investigasi Desain ini menyangkut kelayakan lahan dan Sumber Daya Alamnya dan lingkungan strategisnya.
  • Kegiatan pendukungnya yaitu membuat irigasi, dan membuat saluran tersier di sekitar areal. Sawah yang tercetak adalah tanggung jawab petani.
  • SID yang tercetak itu ada petani sebagai Sumber Daya Manusia-nya.
  • Status kepemilikan harus jelas, tidak sengketa, lokasi dalam cakupan budidaya, dan tidak masuk kawasan hutan seperti gambut, dan lain-lain.
  • Proses pembukaan lahan, mulai penebangan pohon, pengumpulan bahan, semuanya dilakukan dengan alat berat.
  • Kegiatan ini tidak ada anggaran yang tersedia, tetapi disiapkan oleh pelaksana.
  • Terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk pagu di 138 Kabupaten di luar Provinsi Papua dan Maluku, sebesar 16 juta per hektar.
  • Terkait evaluasi cetak sawah, Dirjen PSP Kementan berterima kasih kepada pimpinan Komisi 4 dengan pihak independen.
  • Evaluasi cetak sawah, melibatkan pihak ketiga independen oleh Universitas Padjajaran yang dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, Lampung Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.
  • Hasil evaluasi, terkait SID dan perencanaan, proses perencanaan cetak sawah yang baik merupakan kunci.
  • Sebagian SID tidak memenuhi syarat teknis untuk dilakukan cetak sawah karena sebagian unit cost terlalu kecil.
  • Perlu penyempurnaan fisik cetak sawah dengan melibatkan partisipasi petani, dan realisasi cetak sawah di tahun 2016 hanya 98%, karena adanya kesulitan dalam hal kondisi lokasi.
  • Secara umum kualitas teknis cetak sawah sudah memenuhi standar, yakni dibuatnya terasering dan galengan, namun terdapat hambatan yaitu dalam peningkatan produksi ketersediaan air, kualitas tanah, dan hama sehingga perlu adanya kajian.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan