Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Izin Usaha — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi KLHK, Dirjen Gakkum KLHK, dan Genting Group

Tanggal Rapat: 25 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan - Kementerian LHK

Pada tanggal 25 April 2018, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi KLHK, Dirjen Gakkum KLHK, dan Genting Group tentang Izin Usaha. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Selatan 1 pada pukul 16:17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: infosawit.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan - Kementerian LHK
  • Dirjen Planologi kehutanan KLHK menjelaskan prinsip-prinsip pelepasan kawasan hutan yaitu hanya dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Kawasan hutan kurang lebih dari 30% HPK tidak dapat dilepas kecuali dengan cama TMKH.
  • Dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri LHK, HPK harus memenuhi kriteria yaitu:
    • Fungsi HPK sesuai ketentuan perundang-undangan
    • Tidak dibebani perizinan
    • Dalam kondisi tidak produktif
    • tidak dalam lokasi Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), didasarkan pada hasil penelitian Tim Terpadu.
  • Prinsip-prinsip pelepasan kawasan hutan hanya dilakukan di pasar hutan produksi yang dapat dikonservasi, lalu kawasan hutan yang lebih kecil dari 30% maksimal pelepasan tidak dapat dilakukan seperti poin pertama, tetapi dengan cara Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH), serta dilakukan untuk kepentingan pengembangan di luar kegiatan kehutanan yang ditetapkan oleh menteri LHK.
  • Terdapat prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan, yaitu tidak boleh mengurangi hutan tetap, tidak menyebabkan kawasan hutan wilayah DAS, pulau, dan/atau provinsi kurang dari 30% dengan sebaran yang proporsional, dilakukan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen, lahan pengganti dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional, tidak dalam sengketa dan bebas dari segala pembebanan dan hak tanggungan, serta didasarkan pada hasil penelitian Tim Terpadu. Selain itu terdapat pula permasalahan perkebunan dengan kawasan hutan yaitu terjadinya disputes ruang, dan dapat diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, terjadinya dispute ruang tadu diselesaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015.
  • Dirjen Planologi Kehutanan KLHK juga menjelaskan bahwa hutan produksi dapat dilepaskan untuk kepentingan usaha dan daerah namun hutan produksi terbatas tidak dapat dilepaskan begitu saja karena terdapat proses tukar menukar kawasan hutan

Dirjen Gakkum KLHK

  • Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan bahwa terdapat modus kejahatan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan yaitu kegiatan perambahan kawasan hutan tanpa izin, kegiatan perkebunan melewati batas izin yang dimiliki, kegiatan perkebunan tidak sesuai dengan izin, kawasan hutan yang disertifikasi untuk perkebunan.
  • Terdapat undang-undang yang dapat dilakukan terkait tindak pidana yang ada di kawasan hutan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Gakkum KLHK juga menyampaikan bahwa Gakkum KLHK sedang menunggu progress penegakan pasal hukum mengenai kawasan hukum, dan sedang menunggu dari planologi bagaimana progressnya, sehingga kita bisa menindaklanjutinya.

Dirjen Perkebunan Kementan

  • Dirjen Perkebunan Kementan menjelaskan bahwa perkebunan tahun 2017 telah memberikan kontribusi. Pada tahun lalu kontribusinya sebesar Rp 341,7 Triliun, sekarang Rp 432 Triliun.
  • Pada tahun 2004 ada payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Periode Tahun 2000-2006, terbit sejumlah izin usaha. Kemudian pada tahun 2006, Kementan melalui Surat Nomor S.575/menhut-II/2006 mencabut surat badan planologi kehutanan & perkebunan dengan mengembalikan syarat kawasan hutan

Genting Grup

  • Genting Grup menyampaikan kesimpulannya yaitu Permohonan ijin Tukar Menukar Kawasan Hutan ketiga PT sedang di proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Surat Permohonan PT. Dwie Warna Karya, tertanggal 23 Mei 2016, Surat Permohonan PT. Kapuas Maju Jaya, tertanggal 14 Juni 2016, dan Surat Permohonan PT. Susantri Permai. tertanggal 21 Desember 2016. Genting Grup juga menyampaikan bahwa seluruh proses memang membutuhkan waktu krn mencari lahan pengganti itu cukup sulit dan berusaha untuk tidak merugikan negara.
  • Genting Grup juga memberitahu bahwa Genting Grup membuka kebun pada 2009, dan selalu membayar PBB. Hingga saat ini, Genting Grup membayar pajak penghasilan dan membantu kegiatan bagi masyarakat seperti beasiswa dan perbaikan infrastruktur, dan lain-lain.
  • Genting Grup juga memohon pembinaan dan perlindungan kepada komisi 4 dan pemerintah agar usaha Genting Grup tetap berjalan dan memohon perizinan kami agar segera diproses dan telah mendapatkan keluh kesah dari petani plasma, mereka kesulitan mendapatkan pinjaman. Pinjaman ini masuk ke dalam komersial.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan