Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Bantuan Hukum yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tanggal Rapat: 10 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 22 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Pada 10 April 2017, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapar Dengar Pendapat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Bantuan Hukum yang diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Azam Asman dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur 3 dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • KPPU menyampaikan bahwa rahasia dagang artinya lebih sempit daripada rahasia perusahaan, dan terkait isu confidential di seluruh dunia menjadi sangat kompleks. Terkait anggaran hukum yang signifikan, tahun ini KPPU akan menjadi tuan rumah semua negara dalam acara east asia dan Presiden akan datang.
  • Sumber daya manusia di KPPU harus ditambah agar KPPU dapat lebih efisien ke depannya. Selain itu, KPPU harus jalan dengan lembaga lain karena untuk mengatasi kewenangan yang terbatas contohnya KPPU berkoordinasi dengan Kapolri.
  • Terkait jumlah perkara yang ditindaklanjuti, KPPU sudah ada laporan tahunannya dan sudah dilaporkan kepada Komisi 6 DPR-RI.
  • Terkait sosialisasi di tahun 2016 KPPU mendapatkan anggaran untuk sosialisasi sebesar Rp25 Miliar tetapi hilang anggarannya di banggar, sehingga KPPU memohon dukungannya agar dapat masuk dalam penganggaran.
  • Terkait Usaha Kecil Menengah (UKM), KPPU tetap mengawasi kemitraan dengan usaha besar dan usaha kecil.
  • KPPU kekurangan orang yang mempunyai kompetensi di bidang ekonomi (sekretariat) dan hukum persaingan (sekretariat).
  • Tentang penerapan Pasal 5 yaitu angka Rp 100 Miliar, dan dalam Pasal 11 adalah denda pidana.
  • Lalu, tentang online KPPU tidak mempunyai kewenangan dan KPPU hanya bisa memberi masukan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan