Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pendalaman Laporan Keuangan Haji Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Tanggal Rapat: 31 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 16 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8

Pada 31 Januari 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Lanjutan Pendalaman Laporan Keuangan Haji Tahun 2016. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Deding Ishak dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 13:20 WIB. Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: viva.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan terima kasih kepada Komisi 8 DPR-RI untuk pertemuan yang dilakukan kali ini.
  • Dirjen PHU merasa bahwa terdapat rasa khawatir terhadap tambahan 21 Ribu jemaah dan harus dipersiapkan secara baik, pada ringkasan operasional terdapat surplus sebesar Rp96 Miliar, dan tetap terdapat hutang beban sebesar Rp61 Miliar dan utang beban sebesar Rp61 Miliar tersebut merupakan utang beban yang terkait langsung dengan operasional biaya haji, aset yang memiliki jaminan liquiditas senilai Rp93 Miliar.
  • Hingga tahun 2016, penerimaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang masih gunakan mata uang dolar.
  • Pada setiap keberangkatan musim haji ada saja jamaah haji yang tidak jadi berangkat karena berbagai alasan, dan terdapat pula utang jamaah haji tunda sebesar Rp92 Miliar yang merupakan utang pada jamaah haji yang telah melakukan pelunasan namun tunda keberangkatan.
  • Dirjen PHU pada tahun 2016 sudah melakukan rekonsiliasi ke wilayah-wilayah di daerah, dan terdapat jamaah yang datanya hilang sebanyak 127 orang, masalah tersebutlah yang harus diselesaikan dengan cara melakukan rekonsiliasi ke seluruh provinsi di seluruh Indonesia.
  • Adapula realisasi anggaran untuk direct cost sebesar 99% dan indirect cost 2,8% yang disebabkan oleh kantor jamaah haji sejumlah jamaah yang berangkat dikalikan jumlah pondok ke mekah.
  • Adapun jumlah jamaah yang berangkat pada tahun 2016 yaitu sebanyak 144 Ribu jamaah.
  • Realisasi belanja akomodasi jamaah haji disebabkan oleh alokasi saat di Mekah.
  • Dana operasional haji tersimpan dalam rekening giro pada sebagian bank syariah dan konvensional, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menyatakan sisa operasional haji masuk kedalam kas operasional haji, tetapi sudah diputuskan untuk menyerahkan ke kas haji.
  • Konsep awal penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan optimalisasi pendanaan haji, dan apabila ada sisa maka dimasukkan dalam kas haji untuk pelaksanaan haji berikutnya.
  • Dalam pemeriksaan internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, BPK meminta laporan realisasi Kementerian Agama yang meliputi operasional, arus kas, dan lain-lain.
  • Terkait investasi, untuk penempatan setoran awal ditempatkan pada bank terima setoran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan