Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelayanan dan Fasilitas Jamaah — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)

Tanggal Rapat: 14 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 20 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag

Pada 14 Februari 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tentang Pelayanan dan Fasilitas Jamaah. Rapat ini dibuka oleh Sodik M dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat 1 pada pukul 15:15 WIB dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum (Ilustrasi: Sonora.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag
  • Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menyampaikan bahwa Block Sheet keterjaminan keberangkatan jamaah sangat diperhatikan, apa yang diperjuangkan akan menjadi catatan besar bagi BPIH, akan sangat luar biasa bila memperjuangkan KBIH masuk ke dalam undang-undang, dan untuk manasik akan terus diperjuangkan, dan akan terus lakukan pembinaan dengan baik.
  • Terkait MAH, fungsi tugasnya itu salah satunya memeriksa, MAH boleh mengangkat tenaga ahli auditor atau boleh menunjuk kantor akuntan.
  • Tujuan lembaga ini untuk pelayanan jamaah, yang pasti pelayanan jamaah harus lebih baik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan