Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Sertifikasi dan Inpassing Guru — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Tanggal Rapat: 7 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 19 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Kepala Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Pada 7 Februari 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Permasalahan Sertifikasi dan Inpassing Guru. Rapat ini dibuka oleh Abdul M dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jawa Timur 2 pada pukul 14:42 WIB dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum (Ilustrasi: Tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Direktur Jenderal Pendidikan Islam
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa data guru madrasah, jumlahnya sebesar 813.000, yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebelum 2005 ada sebanyak 352.000 guru dan setelah 2005 tercatat ada sebanyak 450.000 guru.
  • Lalu guru madrasah yang sudah disertifikasi ada sebanyak 503.000 dan yang belum disertifikasi yakni sebanyak 313.000.
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyampaikan pula bahwa Kemenag RI telah menerbitkan keputusan, dimana sertifikasi yang memenuhi itu tidak harus satu mata pelajaran saja.
  • Permasalahan lainnya yaitu Idealisasi jumlah rasio guru dan murid kurang merata di beberapa daerah, jumlah jam kerja guru masih dibawah ketentuan, dan tingkat kinerja guru masih rendah.
  • Sejak 2016, Kemenag telah lakukan integritas data untuk kinerja guru madrasah, program inpassing guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di 33 provinsi ada pula yang sudah tersertifikasi dan ada yang belum namun untuk inpassing ini, di madrasah hanya untuk guru non-PNS.
  • Butuh anggaran sebesar Rp1,2 Triliun untuk membayar inpassing tahun 2016 namun di tahun 2016 ini Kemenag belum membayarnya karena uangnya belum ada.
  • Meskipun begitu, untuk 2017 anggarannya sudah dibayar tuntas, dan perkiraan anggaran sebesar Rp1,8 Triliun untuk tahun di 2015-2017.
  • Permasalahan inpassing guru madrasah, sertifikasi guru masih banyak yang belum dicetak, namun begitu hal tersebut selesai diverifikasi, maka mereka berhak dibayar 3 tahun (2015-2017). Idealnya, seluruh guru madrasah non PNS harus di inpassing. Sebesar Rp1,4 Triliun merupakan utang Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru madrasah sehingga guru madrasah ini banyak yang berdemo.
  • Selama ini permohonan Kemenag pada Kementerian Keuangan tidak dibackup oleh data yang kuat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan