Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Kepalangmerahan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 24 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 25 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 24 Januari 2017, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM tentang RUU Kepalangmerahan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Syamsul B dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 pada pukul 14:31 WIB dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengatakan bahwa Rencana Undang-Undang telah disampaikan Presiden kepada DPR melalui surat yang disampaikan tanggal 17 Oktober 2016.
  • Menkumham mewakili Presiden untuk menyampaikan pandangan Presiden agar menjamin perlindungan hukum pelaksanaan kepalangmerahan.
  • Dalam Undang-Undang 1945 untuk melindungi segenap bangsa demi tercipta keadilan sosial, dukungan itu melalui kegiatan seperti pada konferensi Jenewa yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Konferensi Jenewa tidak mengesahkan perang, tetapi untuk mengurangi akibat yang ditimbulkan.
  • Negara perlu menetapkan satu lambang kepalangmerahan, sesuai konferensi Jenewa, dan perlu mengatur penggunaan lambang kepalangmerahan.
  • Palang Merah Indonesia (PMI) ditunjuk satu-satunya organisasi untuk menjalankan palang merah di Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan