Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) — Komisi 1 DPR RI Rapat dengan Tim Panja Pemerintah (Rapat Lanjutan)

Tanggal Rapat: 11 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 22 Mar 2022,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa

Pada 11 November 2020, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Panja Pemerintah mengenai Pembahasan Materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Kharis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 11.38 WIB. (Ilustrasi: https://m.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa
  • DIM 17
    • Pasal 17 berbunyi Processor data pribadi meliputi …. Terkait pemilihan diksi processor, yang melakukan proses data pribadi adalah pengendali. Kami dulu khawatir justru yang dikira yang memproses data itu adalah pemproses bukan pengendali, padahal yang bertanggung-jawab adalah pengendali, sementara pemproses dapat tugas dari pengendali. Processor adalah istilah aslinya, processor melakukan pemrosesan atas perintah controller (pengendali). Namun jika kata processor ingin diubah karena bukan bahasa baku, maka usulan Ahli Bahasa Baleg terkait pergantian kata processor menjadi pemproses bisa kami terima.
  • DIM 15
    • Setelah kita cari referensi, kata yang tepat adalah Subjek Data bukan Pemilik Data, karena kata pemilik artinya ownership dan itu bisa berpindah. Jadi penggunaan subjek data supaya tetap melekat pada yang memilikinya. Sehingga bunyinya: Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.
  • DIM 17
    • Kami ada usulan yang baru: Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Alasan kami menghilangkan kata perundang2an karena kita juga ingin menjerat badan hukum yang dari luar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan