Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan/Pandangan terkait Agreement between the Government of the RI and the Government of the Republic of India Concerning Cooperation the Field of Defence — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Tanggal Rapat: 6 Feb 2023, Ditulis Tanggal: 24 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 6 Februari 2023, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi tentang Masukan/Pandangan terkait Agreement between the Government of the RI and the Government of the Republic of India Concerning Cooperation the Field of Defence. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Utut dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 11.05 WIB. (Ilustrasi: )

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Makmur Keliat, Pakar:

  • Jika kita membandingkan dokumen tahun 2001 sama dengan tahun 2008, ada dua isu yang tidak tampak di tahun 2018, yaitu dihilangkannya kerjasama industri pertahanan dan bantuan produksi serta pelayanan seputar pertahanan.
  • 2 komponen itu tidak tampak di dokumen tahun 2018. Namun, bisa kita lihat bahwa komponen Nomor 7 di tahun 2018 msh memberikan ruang penafsiran atau fleksibilitas kedepan, yaitu adanya sebutan bidang selain kerjasama militer. Ini akan memberikan fleksibilitas yang cukup tinggi ke depan. Jadi, itu yang kalau dilihat dari basis dokumennya, karena sebenarnya secara substansial tidak terlalu banyak berbeda dokumen tahun 2001 dan 2018.
  • Masih memberikan ruang untuk melakukan kerjasama industri pertahanan melalui bidang selain kerjasama militer. Dalam kaitannya dengan ini, yang mungkin bisa saya usulkan adalah; .
    • Kerjasama industri pertahanan sebaiknya juga diiringi dengan kerjasama di bidang luar negeri. Misalkan India memiliki kerjasama bilateral dengan Amerika Serikat dimana Kemhan dan Kemlu memiliki pertemuan reguler bersamaan dengan Kemlu dan Kemhan Amerika Serikat, sehingga meminimalisir pandangan-pandangan yang mungkin tidak seragam antara Kemenlu dan Kemhan. Barangkali bisa dilakukan di dlm komponen yang Nomor 7 di tahun 2018, yaitu bidang selain kerjasama militer;
    • Dari perspektif pertahanan khususnya untuk industri, kita sebenarnya menginginkan secara regulasi untuk menciptakan kemandirian dalam industri pertahanan. Jika dilihat dari ketentuan hukum itu maka concern kita barangkali dengan India adalah bagaimana kita belajar dari India untuk menciptakan kemandirian pertahanan
  • Satu tulisan akademis yang terbit pada November tahun lalu dan dalam report tentang industri pertahanan untuk kawasan Asia Pasifik, India menduduki indikator ketiga dari 11 negara
  • Yang paling mandiri di kawasan Asia Pasifik itu Cina dan Korea Selatan. Indonesia dari 11 negara itu berada dalam posisi ke-9.
  • Jika kita memang mengaitkan dengan kebutuhan industri pertahanan, barangkali bisa kita masukkan dalam komponen kelima, yaitu kerjasama dalam bidang sains dan teknologi pertahanan. Saya kira India cukup mandiri dalam hal itu.

Teuku Rezasyah, Akademisi (Universitas Padjajaran):

  • Kita dan India adalah middle power. Kita berbatasan sangat dekat dan keduanya merupakan unggulan di kawasan masing-masing. RI di kawasan ASEAN dan India di kawasan Asia Selatan.
  • Merujuk pada kata pengantar pada NA di halaman 3, dokumen ini telah ditandatangani oleh Sekjen Kemhan pada tahun 2012 silam. Tentunya, pada tahun 2023 ini, Pemerintah Ri telah memiliki pandangan yang utuh atas naskah ini.
  • Ada gap antara kita dengan India, walaupun sama-sama mengklaim kita adalah middle power. Perihal identifikasi masalah dalam dokumen pertahanan ini adalah ada 5 items.
  • Dalam merumuskan permasalahan yang dihadapi terkait dengan penyelenggaraan persetujuan;
    • India adalah negara yang relatif tidak bermasalah dengan RI dan memiliki banyak kerapatan di tingkat nasional dan .di bawahnya. Terdapat penduduk keturunan India di Indonesia yang telah menjadi warga negara yang terhormat dan dapat berintegrasi dalam masyarakat Indonesia;
    • Menyimak sejarah kemerdekaan RI, maka India termasuk negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI juga dalam persiapan konferensi Asia Afrika tahun 1955 silam. Terjadi koordinasi yang sangat baik antara kedua negara termasuk dengan Sri Lanka dan Myanmar. Dalam berbagai forum, RI dan India setuju membangun kerjasama berdasarkan prinsip-prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri dan saling menghargai keutuhan wilayah;
    • India merupakan negara kunci di Asia Selatan, Commonwealth, APEC, ASEM, G20, PBB dan merupakan negara donor di tingkat Asia Selatan;
    • Mengingat kedua negara pada 29 Mei 2018 telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership, dirasakan perlu untuk langsung mengisi ruang-ruang kerjasama yang tersedia. Misalnya, adanya kunjungan Menhan Prabowo Subianto pada 26 Juli 2020 yang sudah menegaskan pentingnya kerjasama pertahanan kedua negara;
    • Dalam konteks yang lebih luas, dokumen yang sedang kita pelajari ini adalah sejalan dengan Plan of Action to Implement ASEAN-India Partnership for Peace Progress and Shared Prosperity (2021-2025);
    • Dibutuhkan kehati-hatian agar dokumen RI-India ini tidak ditafsirkan Republik Rakyat Cina dan Pakistan sebagai sebuah desain yg merugikan mereka, karena hubungan India dengan kedua negara tersebut labil adanya. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan yang tepat jika RI berdialog dengan kedua negara di atas dalam berbagai forum internasional.
  • Terkait aspek hukum. Menyimak kajian teoritis dan praktik empiris dalam naskah akademik ini yang tertulis pada Bab II dari halaman 13-45 serta Bab III dari halaman 49-62 dapat disampaikan jika bagian ini telah dikerjakan dengan sangat baik. Jadi, secara teoritis dokumen ini tepat guna.
  • Setelah menyimak seluruh isi dokumen pd Bab IV menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dapat disampaikan jika naskah akademik ini telah dibuat secara sungguh-sungguh serta dapat dinyatakan layak dan dapat diterima.
  • Dialog bilateral reguler & konsultasi tentang pertahanan strategis & isu-isu militer yang menjadi kepentingan bersama. Perlu adanya pertukaran informasi strategis dlm bidang pertahanan termasuk kunjungan studi, seminar, simposium.
  • Perihal dialog bilateral reguler dan konsultasi tentang pertahanan strategis dan isu militer yang menjadi kepentingan bersama;
    • Ada baiknya jika sektor ini dioperasionalkan, karena landasan hukumnya sudah ada dan bergerak pada level strategis seperti menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Modi pada Juni 2019 silam saat keduanya menyetujui perluasan kerjasama maritim, antara lain konektivitas maritim antara Aceh-Nicobar Andaman yang membutuhkan pengamanan tersendiri secara militer. Jadi, landasan hukumnya sudah ada, sehingga bisa langsung diisi;
    • Secara khusus, dialog reguler ini diharapkan mampu menindaklanjuti pencapaian kedua angkatan bersenjata, seperti Army to Army Talks ke-8 Agustus 2019, Navy to Navy Talks ke-10 Agustus 2019, dan Air Force to Air Force Talks ke-3 Oktober 2019;
    • Secara khusus pula, dialog bilateral ini diharapkan mampu membangun kesamaan posisi sebelum diselenggarakannya India-Australia-Indonesia Senior Officials Strategic Dialog, dengan mendalami hasil-hasil dialog segitiga yang telah terselenggarakan pada 19 November 2019 silam. Jadi, framework sudah dibuat bisa langsung diisi.
    • Terkait pertukaran informasi strategis dalam bidang pertahanan termasuk kunjungan studi, seminar, dan simposium;
    • Dapat dirancang pada tingkat bilateral serta mengambil model terbaik dari Shangrila Dialog, Asian Defence Minister Meeting (ADMM), dan ASEAN Regional Forum (ARF);
    • Hasil-hasil seminar dan simposium yang memenuhi syarat hendaknya dapat dipublikasikan secara internasional dengan penelaahan
    • dari kedua instruksi pertahanan; 3) Kegiatan ini dapat melibatkan lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan Kemenhan serta kalangan perguruan tinggi yang fokus pada studi Indo-Pasifik; dan
    • Mengingat, Indonesia dan India memiliki kekuatiran yg sama atas perilaku RRC saat ini di kawasan Indo-Pasifik dan berbagai kawasan lainnya di dunia, maka pertukaran informasi strategis perihal pergerakan RRC secara geoekonomi, geopolitik dan geostrategi menjadi semakin mendesak.
  • Terkait pendidikan, pelatihan, dan latihan militer;
    • Sudah berjalan baik di tingkat TNI dan di bawahnya (Sesko AD, AL, dan AU). Diharapkan hal tersebut dilakukan juga oleh kalangan India;
    • Pada saat yang sama, perlu dilakukan pertukaran instruktur. Ini hal-hal yang lebih mendasar di Lemdik Pertahanan terutama jika sudah menyangkut kekhasan alutsista yang sama-sama diperoleh dari negara ketiga. Kita banyak impor dari Rusia, tapi perhatian Rusia kepada India lebih besar daripada terhadap Indonesia;
    • Dapat dilaksanakan serentak pada tingkat pasca sarjana dalam bidang khusus seperti .Bahasa dan Budaya Hindi. Kemudian, resolusi konflik, hukum di lingkungan Commonwealth, Studi Kewilayahan Asia Selatan, dan Studi Strategis.
  • Terkait kerjasama angkatan bersenjata;
    • Hendaknya diawali dengan kerjasama di lingkungan militer yang lunak, seperti kerjasama dlm tugas-tugas perdamaian dlm berbagai misi PBB dan pelatihan di perbatasan laut Aceh;
    • Ditingkatkan menuju kerjasama yang substantif seperti research and development dan memberikan manfaat strategis bagi kedua negara;
    • Patut diakui jika India unggul di sektor dirgantara. Tidak terhitung satelit yang dirancang bangun oleh India hingga NASA sekalipun mengerjakan toko operasional dan peluncurannya dari India bagian Selatan.
  • Dalam hal Pemerintah RI menyambut baik ide kritikan tersebut, hendaknya nanti melibatkan K/L seperti IPTN, Lapan, BRIN, dan universitas militer sinergi sipil militer dalam negeri khusus mengkaji kedirgantaraan.
  • Kita akan melihat arms exports and imports military spending in indo-pacific region;
    • Kerjasama sektor di atas hendaknya sudah disiapkan pondasinya. Menyusul kunjungan Menhan pd 26-28 Juli 2020. Kedua negara telah menyetujui kerjasama di bidang industri pertahanan dan teknologi pertahanan;
    • Secara spesifik, Menhan kedua negara menyetujui pengadaan Peluru Kendali Brahmos dari India untuk Indonesia. Dlm berbagai program Indo-Defence di Jakarta, perwakilan Brahmos memiliki ruang pameran tersendiri;
    • Dengan demikian, sektor ini hanya menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat serta memikirkan pendalamannya di sektor R&D Industri Pertahanan dan Teknologi Pertahanan;
    • Sangat terasa, RI saat ini sangat membutuhkan peneliti di bidang Iptek Pertahanan dan Industri Pertahanan pada tingkalan S2 dan S3.
  • Bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pemeliharaan perdamaian, dan layanan medis; Indonesia & India telah memiliki pengalaman yg tinggi di sektor tsb. Kedua negara kerap kali menghadiri bencana alam di dlm negeri.
  • Namun, tidak ada salahnya membangun kemitraan India-Indonesia guna menangani bencana di dalam negeri masing-masing serta di kawasan Pasifik Selatan dan Asia Selatan serta Asia Tenggara.
  • Bidang lain dari kerjasama militer yang akan disetujui para pihak;
    • Bidang ini berpotensi disalah artikan oleh negara lain. Untuk itu, diperlukan pendalaman spesifik pada otoritas pertahanan kedua negara;
    • Dalam 3 tahun terakhir, Menhan RI telah melakukan diplomasi pertahanan dengan negara-negara seperti Jepang, India, RRC, Korea Selatan, Turki, Prancis, dan Amerika Serikat. Tema yang mengemuka antara lain, pembelian alutsista, alih teknologi, pengembangan industri pertahanan, serta kerjasama menanggulangi ancaman militer yang non tradisional. Hal yang sama dilakukan oleh India;
    • Dengan demikian, terbuka dialog yang lebih mendalam dengan India seperti tindak lanjut kerja sama bilateral pada tingkat Menhan, Senior Officials, serta Staff Talks;
    • Merujuk pada tantangan bersama dalam menyukseskan Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030 mendatang. Dapat dipikirkan kerjasama kemiliteran di bidang keamanan pangan dan energi terbarukan serta keamanan siber.
  • Terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, disarankan sebagai berikut;
    • Perlunya mempelajari berbagai dokumen pertahanan yang telah ditandatangani India dengan negara lain, khususya pada aspek Hak Kekayaan Intelektual guna menghindari terjadinya kesilapan pemahaman dari kedua belah pihak;
    • Belajar dari pengalaman alih teknologi persenataan antara RI-Korsel, ternyata terdapat komponen biaya yang melibatkan pelaku didalam negeri Korsel dengan pemerintahnya yang tidak terkomunikasikan dengan baik; 3) Perlunya mengevaluasi kerjasama dan alih teknologi yang selama ini telah berjalan dalam berbagai proyek pembangunan;
    • Perlunya mengevaluasi IPR atas teknologi sipil dan militer yang dikuasai RI seperti BUMNIS, dan yang atas nama WNI seperti misalnya Prof. Habibie guna menfasilitasi IPR dengan biaya yang wajar, seta mengoptimalkan IPR milik WNI lainnya guna aplikasi yang lebih mendalam; dan

Pembiayaan atas HAKI tersebut hendakya senantiasa sejalan dengan APBN dan APBN-P, sehingga perlu dikonsultasikan dengan DPR-RI.

  • Terkait penyelesaian perselisihan;
    • Guna mengantisipasi terjadinya klaim dan perselisihan, agar sejak dini menugaskan Biro Hukum di lingkungan Kemenhan utk senantiasa berkoordinasi dgn K/L di dlm dan luar negeri khususnya Kemenkumham, BPHN, dan konsultan hukum yang terpercaya;
    • Biro Hukum di lingkungan Kemhan perlu dilibatkan sejak dini dalam berbagai level kerjasama, dan terlibat secara terus-menerus.
  • Terkait asiaan informasi;
    • Aspek ini perlu dicermati sejak dini, karena tidak ada jaminan negara manapun didunia tidak akan membagikan informasi strategis yang diperolehnya dengan mitra lainnya;
    • Dalam hal terjadinya Intelligence Sharing, perlu dipikirkan scr mendalam dan penuh kehati-hatian, mengingat banyakya instansi didalam negeri yg terlibat, berikut sistem pelaporannya pada negara masing-masing.
  • Penutup
    • Merujuk Halaman 78 dari Naskah Akademik ini, diharapkan dokumen ini dapat dimasukkan dalam Prolegnas sebagai Prioritas Kumulatif Terbuka Tahun 2021 dan dibahas bersama dengan DPR-RI pada tahun 2021. Mengingat, kita saat ini berada pada tahun 2023, maka keputusan atas Naskah Akademik ini terasa semakin penting dan mendesak;
    • Mengingat pentingnya dokumen pertahanan ini, maka Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defence), sangat layak disahkan.

Jonni Mahroza, Pakar:

  • Pandangan terhadap naskah akademik :
    • Cakupan pembahasan sudah cukup komprehensif meliputi :
      • Permasalahan yang dihadapi serta cara mengatasi
      • Permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU
      • Pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan RUU
      • Sasaran , ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam RUU
    • Sudah dilengkapi dengan kajian teoritis dan praktik empiris serta evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait
    • Perlu pendalaman pada aspek substansi kebijakan
    • RUU ini sebaiknya bisa segera disahkan sehingga bisa segera diimplementasi kan dan dimanfaatkan peluang-peluang dari kerjasama
  • Tambahan perspektif pada substansi kebijakan
    • Asumsi terhadap lingkungan startegis India
    • Peluang dan Tantangan bagi Kepentingan Nasional Indonesia
    • Prospek Implementasi
  • Tambahan Perspektif: Asumsi terhadap lingkungan strategis India
    • India adalah negara besar (populasi, ekonomi, militer)
    • India tahun 2023 sebagai Presiden G-20
    • India dalam konteks geo-politik :
      • AS vs China (QUAD US-India ICET vs BRICS, China adalah mitra dagang terbesar kedua)
      • AS vs Rusia (menjaga hubungan dekat dengan Rusia)
    • India adalah negara non-blok yang impelementasinya sevara fleksibel dengan aliansi-aliansi terbatas (politik dan ekonomi)
    • India tidak akan jadi proxy barat secara militer melawan China maupun Rusia
    • Perjanjian kerjasama Indonesia-India dalam bidang pertahanan tidak akan berpengaruh negatif pada kepentingan nasional Indonesia dalam konteks geo-politik (hubungan Indonesia dengan AS dan China)
    • Kecil potensi konfik dengan Indonesa tapi banyak peluang yang bisa dimanfaatkan
  • Peluang dan Tantangan bagi kepentingan Indonesia
    • Peluang
      • Bilateral: divesifikasi sumber persenjataan bagi TNI dan pengembangan indsutri pertahanan, mengurangi ketergantungan pada negara tertentu terutama untuk teknologi kunci bagi indsutri pertahanan Indonesia (satelit militer, rudak supersonik, dan sistem artileri) tanpa kepentingan politik internal, penyelesaian batasa laut secara damai dan produktif
      • Regional: kekusatan ASEAN 2023, stabilitas keamanan kawasan Asia Tenggara dan Indo-Pasifik melalui ADMM-Plus dan IRF terutama penerapan SEANWFZ (South East Asia Nuclear Weapon Free ZOne/kawasan bebas senjata nuklir Asia Tenggara)
    • Tantangan
      • Bilateral: persepsi politik domestik Indonesia tentang India, pakistan, kashmir. India belum dipandang setara dengan negara-negara barat, konektivitas dengan Rusia
      • Regional: Soliditas dan Sentralitas ASEAN
    • Prospek Implementasi :
      • Berbagai kerjasama yang telah dilaksanakan :
        • Kerjasama bilateral pada tingkat Menteri Pertahanan
        • Senior officials
        • Staff talks
        • Latihan bersama
        • Patroli terkoordinasi
        • 38 kegiatan di bidang militer tahun 2016
        • 30 kegiatan di bidang militer tahun 2017
        • 52 kegiatan di bidang militer tahun 2018
        • 37 kegiatan di bidang militer tahun 2019
        • 27 kegiatan di bidnag militer tahun 2020
      • Analisa :
        • Berdampak positif bagi CBM (confident buliding measures)
        • Berdampak positif bagi pembangunan kapasitas
        • Belum berdampak signifikan untuk alternatif sumber persenjataan
        • Belum berdampak signifikan pengembangan industri pertahanan
  • Kerjasama ini sudah diimplementasikan secara terbatas di beberapa rapat. Di tahun 2019-2020 sudah ada beberapa kesempatan ini dampaknya sangat signifikan di beberapa kegiatan berupa pendidikan dan pelatihan.
  • Untuk alternatif realisasinya ini belum terlihat dampak positifnya termasuk dalam industri pertahanan dalam negeri kita, kalau kita melihat yang direncanakan di dalam perjanjian ini ada tambahan perspektif pada prospek implementasi.
  • Prospek Implementasi (lanjutan)
    • Lingkup Persetujuan tahun 2018
      • Dialog bilateral reguler dan konsultasi tentang pertahanan startegis dan isu militer yang menjadi keoentingan bersama
      • Pertukaran informasi startegis dalam bidang pertahanan
      • pendidikan , pelatihan dan latihan militer
      • Kerja sama angkatan bersenjata
      • Kerja sama bidang sains dan teknologi pertahanan
      • Bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pemeliharaan perdamaian dan layanan medis
  • Bidang lain dari kerjasama militer yang akan disetujui oleh para pihak
  • Analisa :
    • Perlu perubahan mindset dalam memandang India sebagai mitra potensial
    • Perlu startegi yang lebih sistemik dan kohoren dalam Implementation arrangement
    • Perlu strategi kreatif untuk menciptakan aspek reciprocal dalam diplomasi untuk kepentingan sumber persejataan dan industri pertahanan
  • Perlu perubahan mindset untuk kita melihat India sebagai negara potensial. Kemudian strategi yang lebih sistematik dan koheren. Dan perlu strategi kreatif untuk menciptakan aspek reciprocal dalam diplomasi.
  • Kesimpulan dan saran :
    • Sesama negara non-blok Indonesia dan India punya banyak kesamaan tentang persepsi geo politik
    • Pontensi konfilk kecil, peluang kerjasam besar jadi perlu dimanfaatkan dengan optimal
    • Dengan keketuaan India di G-20 dan keketuaan Indonesia di Asean, tahun 2023 merupakan momentum yang tepat untuk mengesahkan RUU
    • Implementasi pada diplomasi pertahanan untuk sumber persenjataan militer dan penguatan indsutri pertahanan Indonesia dengan startegi yang kreatif dalam menciptakan aspek reciprocal
    • RUU perlu segera disahkan

Hikmanto J, Pakar:

  • Terkait isu hukumnya yaitu apakah yang diajukan ini kepada DPR untuk mendapat pengesahan itu sudah sesuai dengan konstitusi atau belum, itu sudah.
  • Jadi berdasarkan Pasal 11 Unang-Undang Dasar 45 Pasal 10 huruf a perjanjian internasional itu sudah ada kesesuaian. Kemudian terkait dengan substansi kalau menurut saya RUU sendiri itu sudah cocok karena hanya dua pasal.
  • Saya bisa memberikan saran untuk para anggota dewan untuk melakukan pendalaman dengan pemerintah. Misalnya isu tentang apa yang baru dari perjanjian saat ini. Apa keuntungan bagi Indonesia dari perjanjian pertahanan ini.
  • Jangan sampai perjanjian ini lebih menguntungkan India daripada Indonesia. Tentu dikaitkan dengan masalah kepentingan nasional Indonesia.
  • Bahkan juga bisa dipertanyakan apakah ada dampak bagi negara-negara lain di kawasan maupun di luar kawasan di kawasan lain terutama persepsi negara-negara lain terhadap Indonesia dengan adanya perjanjian ini.
  • Selanjutnya, seberapa besar dampak dari anggaran untuk merealisasikan perjanjian pertahanan.Kadangkala kita mudah sekali membuat pasal tanpa memikirkan konsekuensi dari anggaran yang akan muncul dari pasal-pasal yang kita buat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan