Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terhadap Pengelolaan TVRI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Tanggal Rapat: 23 Nov 2016, Ditulis Tanggal: 26 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Pada 23 November 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI mengenai Laporan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terhadap Pengelolaan TVRI. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Asril Hamzah dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil DKI Jakarta 11:00 WIB. (ilustrasi: finance.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Komunikasi dan Informatika RI
  • Ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat keputusan lini masa, belum perhitungkan adanya reses.
  • Secara struktural, Kemenkominfo mempunyai masalah dengan TVRI dalam konteks legislasi.
  • Kemenkominfo tidak mempunyai kesempatan untuk intervensi program TVRI, karena tidak mempunyai wewenang.
  • Kewajiban Kemenkominfo salah satunya adalah menyelesaikan masalah Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. 
  • Voice of Indonesia dari TVRI tidak keluar, padahal menggunakan APBN.
  • Anggaran sebesar Rp800 Miliar langsung keluar dari Menteri Keuangan (Menkeu) tanpa melalui konsultasi dengan Kemenkominfo.
  • Kemenkominfo lebih mementingkan kualitas daripada kuantitas, sehingga Kemenkominfo memenuhi regulasi yang ada bahwa Dewas akan diganti setiap 5 (lima) tahun sekali.
  • Jika seandainya ada revisi mengenai Undang-Undang tentang Penyiaran, orang yang akan mendaftar sebagai Dewas TVRI harus paham mengenai digital.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan