Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung

Tanggal Rapat: 16 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 19 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Pada 16 November 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung tentang masukan terhadap RUU Sisdiknas. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14.00 WIB. (Ilustrasi: Serikatnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung
  • Latar belakang :
    • Pemenuhan SPM sebagai amanat yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dalam UU 23 Tahun 2014 di mana salah satunya adalah SPM-B Bidang Pendidikan.
    • Penetapan alokasi penggunaan DAU oleh Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2023 yang salah satunya adalah untuk bidang pendidikan.
    • Adanya keengganan masyarakat terutama generasi muda untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi
    • Episode ke 17 Merdeka Belajar yang bertajuk “Revitalisasi Bahasa Daerah”
    • Inovasi budaya asing yang massive di kalangan generasi muda Indonesia
  • APBD Temanggung tahun 2023 sebesar Rp1.998.495.233.234. Alokasi untuk Dindikpora sebesar Rp636.592.720.487
  • Kita ketahui bahwa bahasa daerah kita sudah semakin banyak yang punah. Sementara di Jawa saja misalnya itu hanya ada tiga bahasa yang sampai dengan saat ini eksis yaitu bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan Madura. Yang lain sepertinya sudah mulai hilang. Ini kondisi riil kenapa kami perlu memasukkan ini.
  • Kami hanya mengusulkan agar bahasa daerah itu menjadi muatan wajib tidak hanya muatan lokal yang menjadi muatan wajib kurikulum tetapi bahasa daerahnya yang justru kami mintakan untuk bisa dimasukkan di pasal 80. Kemudian anggarannya, kami harapkan bisa dikembalikan seperti di undang-undang sebelumnya Undang-Undang Sisdiknas sebelumnya yaitu nomor 20 tahun 2003.

BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  • Pertama, terkait persoalan rumah atau ruang atau tempat peribadatan di perguruan tinggi negeri. Perasaan ini sebenarnya berangkat dari kajian kami berdiskusi dengan teman-teman mahasiswa khususnya secara internal di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang memang hari ini teman-teman mahasiswa yang beragama merasa bahwa tidak adanya kesempatan yang setara dan berkeadilan bagi mereka dalam melakukan peribadatannya di ruang-ruang kampus. Ini sebenarnya Rancangan Undang-Undang Sisdiknas itu tidak termasuk terkait bahwa salah satu standar pendidikan nasional dalam konteks pengadaan sarana prasarana kita dimasukkan di RUU Sisdiknas. Salah satu rekomendasi kami memang salah satunya masukan terkait hal tersebut di RUU Sisdiknas atau Komisi 10 bisa mendorong mitra Komisi 10 yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan legal basis untuk penyelenggaraan rumah ibadah dalam tingkatan produk hukum Permen.
  • Kedua, mengenai liberalisasi privatisasi dan komersialisasi pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hari ini. Pandangan kami bahwa nafas dari kebijakan atau norma yang terdapat di dalam rancangan undang-undang sisdiknas terhadap liberalisasi pendidikan ini tinggi sekali. Di konstitusi dijelaskan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa apabila Indonesia mampu untuk membuat sumber daya yang unggul, dan itu bisa dilakukan oleh akses pendidikan yang terbuka bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya masyarakat yang dari segi finansial lebih dibanding masyarakat yang lain.
  • Dalam analisa kami juga tercantum bahwa salah satunya perguruan tinggi negeri Itu diwajibkan dalam kurun waktu tertentu di rancangan undang-undang sisdiknas wajib bertransformasi status hukumnya. Yang tadinya perguruan tinggi negeri non badan hukum dipaksa untuk menjadi badan hukum.
  • Usul pasal 1 nomor 13 yaitu wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Definisi wewenang adalah fungsi yang bersifat boleh tidak dilaksanakan, jadi kata ini dianggap kurang sesuai karena pemerintah dapat tidak melaksanakan segala ketentuan yang semestinya sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Pada pasal 16 yaitu masyarakat berkewajiban menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan.
  • Masyarakat berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
  • Pada pasal 16 ini masyarakat berkewajiban mendukung proses dan keberhasilan pendidikan.
  • Pada pasal 6 yaitu pemerintah pusat memastikan pendidikan segala jenjang dapat dijangkau oleh setiap warga negara.
  • Akses terhadap pendidikan pada segala jenjang pendidikan harus terbuka untuk setiap warga negara sebagaimana amanat yang terdapat pada pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Standar nasional pendidikan pada rumah ibadah ini dapat dimasukan kembali, kami berharap komisi 10 DPR ini kita perlu mendorong ini menjadi konsern bersama terkait rumah ibadah.
  • Dari hal ini untuk dapat direalisasikan, mahasiswa kami masih di ruang kelas yang sempit sehingga tidak ada ruang permanen bisa leluasa dalam hal beribadah.
  • Pada UU Sisdiknas ini perlu ada perubahan karena ini tidak mampu untuk tidak bisa terealisasi pada perubahan zaman beserta muatan-muatannya menyangkut tentang privatisasi pendidikan.
  • Ketika kami melihat revisi terbaru ada pasal yang semakin teramplifikasi adanya praktek-praktek tidak benar.
  • UU Pertama tentang tata kelola pendanaan dalam Sisdiknas ini sudah dinyatakan tidak konstitusional namun dalam UU Dikti ini difungsikan kembali dalam UU PTNBH.
  • Dengan adanya kampus merdeka yang mana ini mencoba menyambungkan antara pekerjaan dan kuliah.
  • Bagian SOP kampus merdeka ini ada penyelundupan yaitu kemudahan PTN menjadi PTN-BH.
  • Dengan adanya RUU Sisdiknas ini kami merasa menjadi masalah karena jika kita melihat pada pasal2 penghapusan bahwa pasal 41 diksi perguruan tinggi ini dihapus karena ada komersialisasi pendidikan.
  • Hal-hal PTNBH ini kami melihat membuka program studi.
  • Pada pasal 41 yaitu perguruan tinggi negeri dalam pasal 40 ayat 3 memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
  • Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.
  • Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi.
  • Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
  • Ada penghapusan diksi yaitu diksi “perguruan tinggi memiliki” perlu dihapus karena mengamalkan konsep PTN-BH yang berpotensi menimbulkan komersialisasi dalam pendidikan.
  • Dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang tidak jelas maka banyak calon mahasiswa yang keteteran.
  • Banyak calon mahasiswa yang bayar uang pangkal sebesar Rp200 juta. Pendidikan tinggi ini bukan sebagai arena intelektual namun sebagai menjual jasa pendidikan.
  • Kita melihat calon mahasiswa baru ini semakin menggelontorkan uangnya agar bisa masuk ke perguruan tinggi.
  • Jalur mandiri ini justru dikorupsi oleh rektornya sendiri. Ini menjadi permasalahan.
  • Pada pasal 42 ayat 5 yaitu selain penerimaan kelompok calon mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, perguruan tinggi negeri harus menerima mahasiswa baru tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi calon mahasiswa.
  • Pada pasal 43 ayat 2 yaitu perguruan tinggi keagamaan dapat memiliki pola pengelolaan seperti PTN jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri.
  • Pada pasal 141 yaitu PTN sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 3 yang tidak berbentuk PTN-BH saat UU ini diundangkan menjadi PTN sesuai dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 8 tahun sejak UU ini diundangkan.
  • Perlu ada penghapusan menjadi dengan menjadikan seluruh perguruan tinggi menjadi PTN-BH yang memberikan otonomi seluas-luasnya bagi perguruan tinggi maka berpotensi menimbulkan komersialisasi pendidikan.
  • Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pasal yang perlu ditinjau kembali adalah sebagai berikut:
    • Pasal 16 yang memuat tentang “penyesuaian terhadap kewajiban masyarakat”.
    • Pasal 41 yang memuat tentang “konsep perguruan tinggi”.
    • Pasal 42 ayat 5 yang memuat tentang “pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa”.
    • Pasal 43 ayat 2 yang memuat tentang “perubahan perguruan tinggi keagamaan”.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan