Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

Tanggal Rapat: 19 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 12 Oct 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

Pada 19 September 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia mengenai Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri Faqih dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14:18 WIB. (Ilustrasi: nu.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

DPRD Kota Samarinda:

  • Seperti diketahui bersama bahwa RUU Sisdiknas ini merupakan Omnibus dari beberapa undang-undang. Jika tidak salah UU 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 12 tahun 2019.
  • Mengingat UU ini sangat krusial, maka DPRD Kota Samarinda ingin bertanya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 bahwa semua UU yang dibuat untuk bangsa ini harus diusulkan lewat Prolegnas baik komisi, fraksi, maupun perorangan. Pertanyaannya sederhana, mohon DPRD Kota Samarinda diberikan informasi di Komisi 10 pernahkah RUU ini diagendakan untuk dibahas dan kalau jika memang iya, apa hal-hal yang mendesak mendasari hal tersebut sebagai latar belakang. Jika tidak, DPRD Kota Samarinda ingin tahu aktor di balik perumusan revisi UU ini.
  • DPRD Kota Samarinda membawa aspirasi dari guru bahwa ada ketakutan-ketakutan. DPRD Kota Samarinda memohon agar ada jaminan bahwa RUU Sisdiknas ini yang katanya untuk kesejahteraan guru ini bisa menjamin tanpa syarat, karena di media itu disebutkan dengan syarat-syarat tertentu.
  • Untuk persoalan-persoalan yang ada di Kota Samarinda terkait dengan pendidikan sama seperti masalah klasik pendidikan di beberapa kota di Indonesia.
  • DPRD Kota Samarinda akan memperkenalkan profil Kota Samarinda. Kota Samarinda merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah penduduk 831.000 jiwa per Agustus 2022 dengan luas wilayah 783 kilometer, 10 kecamatan, 59 kelurahan, dan 1998 RT.
  • Visi Kota Samarinda sebagai pusat kota peradaban ada kaitannya dengan bagaimana peningkatan SDM. Misi Kota Samarinda mewujudkan warga kota yang religius, unggul, dan berbudaya.
  • Terkait data-data satuan pendidikan, jumlahnya itu ada 828 dari tingkat PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta dengan jumlah peserta didik akhir tahun 2021 itu ada 135.772 siswa.
  • Untuk guru honorer di sekolah negeri termasuk dari Kemenag itu ada 6.629. Permasalahannya ada di sini, karena baru saja DPRD Kota Samarinda mendapat teguran dari BPK-RI masalah pemberian insentif insentif untuk 7.000 GTK. Mulai tahun 2009 itu diberikan kepada guru-guru GTK, sehingga tidak dibedakan antara swasta, negeri, dan Kemenag.
  • Jumlah di tahun 2022 ada Rp66 Miliar. Ini menjadi keributan dari teman-teman baik dari Kemenag maupun dari sekolah-sekolah swasta yang tidak ingin insentif ini dihapus.
  • DPRD Kota Samarinda mendapatkan rekomendasi dari BPK untuk memperbaiki PerDa hingga PerWali.
  • Minggu kemarin teman-teman dari Pemerintah Kota melaksanakan kunjungan ke Kemendikbudristek untuk menanyakan tentang aturan-aturan tersebut, tetapi yang didapatkan kabar buruk, karena ternyata aturan ini untuk pemberian insentif kepada guru yang sudah mendapatkan dana sertifikasi. Hanya boleh diberikan dalam bentuk hibah. Ini menjadi persoalan tersendiri, karena dari 7.000 guru-guru yang ada di Kota Samarinda ini sebagian besar adalah guru-guru honorer.
  • Setiap tahun hampir lebih 150 guru yang pensiun dan ini belum ada penggantinya.
  • DPRD Kota Samarinda sudah mengangkat guru-guru P3K sesuai dengan aturan regulasi pusat. Sampai saat ini ada sekitar 300-an guru P3K dan yang tersisa diusulkan tahun 2022 ini ada 600-an lebih, tapi ini belum final.
  • Guru-guru honorer yang ada di Kota Samarinda ternyata juga menjadi guru kelas dan guru pelajaran. Ini yang menggantikan keberadaan guru-guru ASN yang pensiun tadi.
  • Mengenai sertifikasi, hampir separuh guru-guru di Kota Samarinda belum mendapatkan sertifikasi. Sebanyak 200 lebih guru-guru honorer mengikuti 4 kali ujian PPG dan ternyata tidak lulus.
  • Permasalahan lainnya adalah infrastruktur di Kota Samarinda mulai dari gedung sekolah dan fasilitasnya yang bagus-bagus berpindah ke provinsi. Ini yang akhirnya dana pembangunan yang 20% tersisa sedikit untuk pembangunan infrastruktur maupun sarpras-nya.
  • Persoalan ini belum lagi ditambah dengan Kota Samarinda yang setiap kali hujan itu banjir, sehingga banyak sekolah yang juga terendam banjir.
  • Banyak sekolah-sekolah menjadi langganan bencana. Hal ini memerlukan pembiayaan yang besar dari Pemerintah Kota. Anggaran yang dari APBD Kota itu tidak bisa melayani pelayanan pendidikan di Kota Samarinda.
  • Mengingat di Kalimantan Timur ini ada perwakilan di Komisi 10, yaitu Ibu Hetifah. Semoga DPRD Kota Samarinda bisa silaturahim dengannya.
  • Sesuai dengan visi dan misi Kota Samarinda menjadi pusat peradaban, maka hal yang mutlak adalah bagaimana pendidikan itu bisa ditingkatkan.
  • Harapan DPRD Kota Samarinda, peraturan atau RUU Sisdiknas tidak multitafsir agar mudah nantinya ketika kami di daerah membuat sebuah turunannya. Jangan sampai UU ini nantinya bias.
  • Sesuai informasi yang kami peroleh bahwa bantuan-bantuan yang DPRD Kota Samarinda salurkan itu tidak diizinkan. DPRD Kota Samarinda sendiri tidak mendapatkan salinan dari kementerian apakah ini boleh atau tidak, tapi hasil dari konsultasi bahwasanya sertifikasi yang sudah didapat tidak boleh lagi. Artinya, menurut hemat DPRD Kota Samarinda jangan sampai ini dijadikan sebagai coba-coba.
  • Jika regulasinya yang bermasalah, maka kewajiban Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek. Termasuk diantaranya Anggota DPR-RI yang mencarikan jalan bagaimana nantinya peraturan-peraturan ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lainnya.
  • Guru menjadi penentu maju atau tidaknya sebuah bangsa. Oleh karena itu, harapan DPRD Kota Samarinda kedepan aturan-aturan yang ada sudah bersifat final. Artinya, jangan sampai kita membantu, tapi sesungguhnya tidak.
  • Artinya, kalau memang membantu, maka carikan semua aturan-aturan yang mengikat. Termasuk kesesuaian atau tidak sesuai dengan aturan-aturan yang lainnya.
  • DPRD Kota Samarinda mendapat teguran dari BPK masalah pemberian insentif untuk 7000 lebih GTK yang DPRD Kota Samarinda laksanakan itu tiap tahun. Itu diberikan kepada guru-guru GTK ini, sehingga memang tidak dibedakan antara swasta dan negeri dan Kemenag ini. Jumlahnya di tahun 2022 kemarin sekitar Rp66 Miliar, ini juga menjadi keributan dari teman-teman baik itu dari Kemenag maupun dari sekolah-sekolah swasta yang tidak ingin sebenarnya insentif itu dihapus. Sehingga kami mendapat rekomendasi dari BPK untuk Untuk memperbaiki peraturan daerah hingga Perwali.
  • Minggu kemarin teman-teman dari Pemerintah Kota melaksanakan kunjungan ke Kemendikbud ristek untuk menanyakan tentang aturan-aturan tersebut tetapi ternyata aturan-aturan ini untuk pemberian insentif kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dana sertifikasi ini tidak diperbolehkan untuk didapatkan. Lalu untuk Kemenag juga tidak boleh double, untuk guru guru swasta itu juga tidak boleh diberikan per tahun dan hanya boleh diberikan dalam bentuk hibah. Ini jadi persoalan tersendiri karena dari 7 ribu guru-guru KOta Samarinda yang ada di Samarinda adalah guru honor. Setiap tahun hampir lebih dari 150 guru yang pensiun dan ini belum ada penggantinya.
  • DPRD Kota Samarinda sudah mengangkat guru guru P3K sesuai dengan aturan regulasi pusat. Sampai saat ini ada sekitar 300 guru P3K 300 lebih dan yang tersisa diusulkan tahun 2002 ada 6 ratusan lebih tapi ini belum final. Tersisa 500 lebih juga yang sebenarnya ini menjadi menjadi masalah bagi kami karena guru honorer yang ada di kota Samarinda ini ternyata juga menjadi guru kelas guru pengajaran yang menggantikan keberadaan guru ASN yang pensiun tadi.
  • Mengenai sertifikasi, hampir separuh guru-guru ini belum mendapatkan sertifikasi dan untuk mendapatkan sudah ada 200 lebih itu empat kali ikut ujian PPG itu ternyata tidak lulus dan ada 24 orang dikembalikan ke daerah untuk dijadikan pegawai struktural. Ini jadi masalah bagi kami karena guru-guru sangat penting bagi kami. Kalau guru-guru ini tidak diperbolehkan untuk mengajar padahal sudah mengajar sudah 15 sampai 20 tahun, lumpuh Pendidikan Kota Samarinda.
  • Permasalahan lain lagi adalah bagaimana infrastruktur di Kota Samarinda, mulai gedung sekolah dan fasilitas karena kewenangan berpindah ke provinsi itu gedung-gedung yang besar-besar yang bagus itu malah berpindah ke provinsi dan kami tersisa sekolah- sekolah yang dulu SD Inpres ini yang akhirnya dana pembangunan yang 20% Itu selain untuk gaji guru, gaji pegawai juga tersisa sedikit untuk pembangunan infrastruktur maupun sapras nya. Ditambah dengan Kota Samarinda memang setiap hari hujan yang mengakibatkan banjir sehingga banyak sekolah yang terendam banjir, akses jalannya juga seperti itu, gedung nya berada di tanah longsor. Jadi hampir ada 80 sekolah dari tingkat SD hingga SMP yang menjadi sekolah-sekolah langganan bencana. Ini memerlukan pembiayaan yang besar dari dari pemerintah kota sehingga anggaran yang dari APBD Kota itu tidak bisa untuk melayani pelayanan pendidikan di kota Samarinda sehingga anak-anak kita itu bisa terlayani sesuai dengan 8 SPM pendidikan tersebut.
  • Ada beberapa hal titipan dari para guru termasuk diantaranya teman-teman LSM yang bergerak di bidang pendidikan. Sesuai dengan visi dan misi Kota Samarinda bahwa kita menjadi pusat peradaban maka hal yang mutlak adalah bagaimana pendidikan itu bisa di tingkatkan artinya harapan kami peraturan atau rancangan undang-undang ini tidak multitafsir agar mudah nantinya ketika kami di daerah membuat sebuah turunannya. Artinya jangan sampai nanti rencana undang-undang ini dibiarkan untuk bias misalnya sesuai dengan kemampuan daerah. Harapan kami kalau semua dengan kemampuan daerah ada grade a b atau c sehingga ada aturan yang mengikat di situ sehingga kami pun tidak masalah dimiliki oleh pihak-pihak yang lain termasuk diantaranya kejaksaan dan sebagainya.
  • Informasi yang DPRD Kota Samarinda peroleh bahwa bantuan bantuan yang kami salurkan itu tidak diizinkan. kami sendiri tidak mendapatkan salinan dari Kementerian apakah ini boleh atau tidak. Tapi hasil dari konsultasi bahwasanya sertifikasi yang yang sudah didapat dan sebagainya tidak boleh lagi. Artinya, menurut hemat kami jangan sampai ini dijadikan sebuah coba-coba artinya yang menjadi dampak dari pada persoalan regulasi ini adalah para guru itu sendiri. Jika regulasinya yang bermasalah maka kewajiban pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan yang termasuk diantaranya yang terhormat anggota DPR RI Komisi 10 yang mencarikan jalan bagaimana nantinya peraturan-peraturan nantinya ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lainnya. Intinya dari kami, kami ingin meningkatkan kesejahteraan guru karena guru inilah yang menjadi maju atau tidaknya sebuah bangsa. Kami berharap penghargaan yang mungkin tidak seberapa menurut kita tetapi bagi guru itu sangat luar biasa. Oleh karena itu harapan kami kedepan aturan-aturan yang ada dan sudah bersifat final jangan sampai kita membantu tapi sesungguhnya tidak ada. Kalau memang membantu akan carikan semua aturan-aturan yang mengikat termasuk kesesuaian atau tidak sesuai dengan aturan aturan yang lain.
  • Permasalahan yang saat ini menjadi gundah para guru terutama guru honorer non ASN yang mana mengharapkan insentif yang mereka terima selama ini tetap ada baik itu dari para guru sekolah negeri maupun sekolah swasta bahkan guru guru yang sekolah agama.
  • Memang kondisi dan situasi antara satu daerah dengan daerah yang lainnya berbeda. Oleh karena itu mungkin nanti kalau ada Rancangan perubahan undang undang bisa melihat situasi dan kondisi daerah masing-masing sehingga tidak pukul rata sehingga permasalahan satu daerah dengan daerah yang lain Mungkin cukup Berbeda dengan cara penyelesaian bisa berbeda.
  • Kami juga ucapkan terima kasih dan penghargaan pada anggota DPR RI seluruh yang hadir pada hari ini yang bisa memberikan fasilitas untuk pertemuan ini salah satunya sehingga akan bisa menyampaikan aspirasi aspirasi daerah sampai ke depan dan teman-teman dan seluruh anggota Komisi 10 bisa membantu bagaimana mensejahterakan kehidupan guru.

PB PGMNI:

  • Terakhir PB PGMNI menggelar rapat koordinasi nasional di provinsi Lampung, PB PGMNI semua satu suara ini menyangkut tentang nasib pendidikan yang ada di Indonesia terutama Madrasah salah satu hasilnya hilangnya frasa “Madrasah”. Hal itu telah menyakiti hati guru guru madrasah di seluruh Indonesia meskipun kemudian dimunculkan kembali tapi itu tidak serta merta mengobati luka hati yang pernah tergores. Pertanyaan PB PGMNI sederhana ada apa sebenarnya maksud dari RUU sisdiknas ini terhadap pendidikan di Indonesia terutama dengan Madrasah. PB PGMNI tersinggung, PB PGMNI sakit hati atas hilangnya frasa itu apapun logika yang disampaikan oleh Mendikbud tidak serta merta mengobati luka hati Guru madrasah ini adalah benteng terakhir pendidikan moral dan akhlak anak-anak bangsa kita di Indonesia benteng terakhir adanya pendidikan di Madrasah ini kemudian disepelekan maka sama saja kita telah menyepelekan akhlak dan moral anak-anak kita di daerah.
  • Kalaupun dimasukkan PB PGMNI ingin nanti ini harus bisa memiliki korelasi terhadap anggaran pendidikan. Yang kami tahu Madrasah itu berlindung dalam RUU sisdiknas. Walaupun ini urusannya dengan Kementerian Agama tapi Perwakilan PB PGMNI katakan dengan tegas PB PGMNI hampir tidak pernah bisa difasilitasi bantuan-bantuan oleh Kementerian Agama. Jika PB PGMNI harus bicara hari dengan 10 Seperti apa sebenarnya sekolah nasional yang ada di Indonesia ini dengan Kemendikbud dengan pendidikan di Madrasah kalau PB PGMNI berlindung di RUU sisdiknas jika payung hukum PB PGMNI adalah RUU sisdiknas maka PB PGMNI pun harus mendapatkan anggaran yang sama dengan apa yang ada di sekolah di SD SMP SMA karena PB PGMNI ini pendidikan formal.
  • PB PGMNI dapat informasi pendidikan di Madrasah itu nyari mendapat anggaran 14 triliun sementara di Kemendikbud hampir 600 triliun. Itu jauh sekali dengan pendidikan di Madrasah. Jadi kita betul-betul berada pada posisi yang sangat sulit bagi guru madrasah ini terutama yang puluhan tahun yang berkantor di situ. Maka PB PGMNI khawatir negeri ini dzalim terhadap guru madrasah. PB PGMNI minta ada political will dari Komisi 10 sehingga ada alokasi anggaran yang proporsional buat pendidikan di Madrasah. 575 sampai 600 triliun saja alokasikan 10% itu buat pendidikan di Madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama dan kami akan kawal itu untuk Madrasah swasta di seluruh Indonesia maka kita akan bisa membuat kuota guru inpassing naik menjadi ASN atau P3K.

Forum Dewan Pendidikan Indonesia:

  • Dalam rancangan RUU sisdiknas ini kami melihat itu tidak ada Forum Dewan Pendidikan Indonesia. Atas nama Forum Dewan Pendidikan Indonesia menyatakan bahwa Forum Dewan Pendidikan Indonesia menginginkan bahwa keberadaan dewan pendidikan. Ini sangat penting di Kabupaten provinsi maupun nasional.
  • Forum Dewan Pendidikan Indonesia sampaikan sepakat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar keberadaan dewan pendidikan tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Sisdiknas.
  • Ada usulan terbaru dari kawan-kawan minta tolong disampaikan juga jika undang-undang ini jadi, guru dan dosen tetaplah jabatan profesional karena itu menjadi heboh pada hari ini. Kemudian tunjangan profesi guru dan dosen tetap dibayarkan oleh negara walaupun mungkin ada pernyataan dari pemerintah bahwa itu tidak benar ditiadakan.
  • Dari kawan-kawan guru juga ini keberadaan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidikan atau LPTK tetap dipertahankan.
  • Bahwa hasil Silatnas kedua di Mataram, Lombok, terkait RUU Sisdiknas itu perlu ada revisi, terkait UU No 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas lalu direvisi jadi UU No 20 Tahun 2003 sepertinya tahun 2022 ini sudah masanya untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada namun setelah Forum Dewan Pendidikan Indonesia mempelajari naskah akademiknya ini salah satu poin yang hilang dan tidak tercantum lagi yaitu Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  • Berdasarkan pengalaman kami bahwa Komite Sekolah merupakan aspirasi masyarakat pada sektor pendidikan melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan ini. Lalu kemana penyaluran partisipasi itu jika kedua aspek ini dihilangkan. Namun ini jangan dihilangkan karena kedua aspek ini sangat penting, Forum Dewan Pendidikan Indonesia mendesak peran serta masyarakat pada kedua aspek ini tetap diadakan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan