Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarpras Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Tanggal Rapat: 14 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 16 Mar 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Menteri Pemuda dan Olahraga

Pada 14 Februari 2022, Komisi 10 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang laporan Ketua Panja, pandangan Pemerintah tentang pengaturan sarpras olahraga, pendapat mini fraksi, dan pembicaraan Tingkat II RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Syaiful Huda dari Fraksi PKB dapil Jawa Barat 7 pada pukul 16.05 WIB. (Ilustrasi: USS Feed)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pemerintah
  • Terkait UU, Pemerintah setuju namanya adalah UU Keolahragaan dengan alasan apa yang diatur bukan secara nasional saja, tetapi secara global dan keseluruhan, jadi Pemerintah menyetujui dengan kenamaan, kemudian Pemerintah meminta pasal 67 ayat 4b dan ayat 5 ditarik kembali atau didrop, dengan alasan peraturan tersebut akan berdampak pada peraturan lain maupun peraturan investasi dalam kawasan industri karena itu sudah diatur di peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya di UU Kawasan Industri dan perindustrian itu sendiri.
  • Penyediaan fasilitas olahraga di kawasan industri tetap dimungkinkan karena telah diatur dalam Bab 3 Peraturan Menteri Industri, oleh karena itu Pemerintah cabut usulan sebelumnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Sebagaimana kita sepakati bersama bahwa pembangunan keolahragaan menjadi pendorong untuk mencapai pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.
  • Pembangunan keolahragaan ke depannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga. Peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam olahraga nasional termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital. Oleh karena itu, RUU tentang Keolahragaan ini sebagai respons atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem kelembagaan nasional, seperti kelembagaan keolahragaan, penyelesaian sengketa, pendanaan keolahragaan, dan beberapa isu krusial lainnya.
  • Berdasarkan fakta empiris setelah diterapkan selama lebih dari 17 tahun, UU SKN dipandang perlu untuk diganti sehingga dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional. Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional, sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • RUU tentang Perubahan atas UU tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagaimana inisiatif DPR-RI yang masuk dalam Prolegnas Tahun 2020/2021 dan 2022, pembahasan RUU ini mulai dibahas dengan Pemerintah sejak dikeluarkannya Surat Presiden pada 18 Juni 2021.
  • Pembahasan RUU SKN dimulai sejak Raker 13 September 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakannya 8x rapat konsinyering pembahasan DIM antara Panja DPR-RI dan Pemerintah, 7x rapat tim teknis DPR-RI dengan tim teknis Pemerintah, dan 1x rapat Timus Timsin.
  • Hal-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU ini antara lain, terkait dengan:
    • Penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) pada (Pasal 12)
    • Penyusunan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) oleh Pemda yang mengacu pada DBON (Pasal 13)
    • Ruang lingkup olahraga yaitu olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi (Pasal 17)
    • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital atau elektronik pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi dengan tetap berorientasi pada kebugaran kesehatan dan interaksi sosial (Pasal 20a).
    • Penegasan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan KONI, KOI, dan Komite Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan olahraga nasional (Pasal 36-44).
    • Penyaluran bantuan pendanaan langsung ke Pemerintah Pusat memberikan kepada cabang olahraga prioritas DBON dengan mekanisme bantuan Pemerintah, sedangkan Pemda memberikan dengan mekanisme hibah (Pasal 36).
    • Pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga yang menegaskan mengenai hak dan kewajiban dari penonton dan suporter serta diarahkan untuk pengembangan Industri olahraga (Pasal 15b dan 15c).
    • Olahragawan adalah sebagai profesi di mana olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya (Pasal 55).
    • Isu pendanaan olahraga (perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan keolahragaan (Pasal 69a), menteri yang membidangi olahraga dapat menyalurkan pendanaan olahraga kepada KONI, induk organisasi cabor, KOI, dan Komite Paralimpiade Indonesia (Pasal 70), amanat pembentukan dana perwalian keolahragaan diatur lebih lanjut dengan PerPres (Pasal 72a).
    • Pempus dan Pemda menyediakan data untuk kepentingan olahraga nasional melalui pembentukan sistem data terpadu yang memuat data tentang pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan, serta pelaku olahraga (Pasal 74b).
    • Penegasan bahwa organisasi anti doping nasional merupakan satu-satunya organisasi anti doping nasional yang bersifat mandiri, profesional, objektif, dan akuntabel yang menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan organisasi anti doping dunia (Pasal 85).
    • Pemberian penghargaan pada olahragawan dan pelaku olahraga oleh organisasi olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga berupa pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat bagi penerima penghargaan (Pasal 86).
    • Perlindungan jaminan sosial diberikan kepada olahragawan dan pelaku olahraga yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional (Pasal 86a).
    • Mekanisme dan kelembagaan penyelesaian sengketa keolahragaan (Pasal 88), (a) dalam hal mediasi dan konsiliasi dipilih para pihak yang bersengketa, para pihak dapat meminta bantuan Pempus untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi, (b) penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh 1 badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri yang keputusannya final dan mengikat serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
    • Respons permasalahan kelembagaan di organisasi olahraga khususnya terkait dengan dualisme kepengurusan, maka telah diatur dalam RUU ini yang dituangkan dalam Pasal 35 Ayat 1, dengan rumusan untuk kepastian hukum, perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi masyarakat membentuk satu induk organisasi cabang olahraga (Pasal 35).
  • Harapan Pemerintah dari RUU tentang Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat, dan bugar serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi, dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan