Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kebudayaan — Panitia Kerja (Panja) Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 25 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 3 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 25 Juli 2016, Panitia Kerja (Panja) Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah mengenai Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (DIM RUU Kebudayaan). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 16.50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: dutanusantaramerdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Tim Pemerintah

  • Pemerintah ingin menjawab kekhawatiran bahwa RUU ini akan menyebabkan kemunduran kebudayaan.
  • Adanya diskusi atau perdebatan dengan Dewan Kebudayaan Nasional (DKN).
  • DKN diberi kewenangan untuk merumuskan kebudayaan nasional padahal sudah ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lembahnas).
  • Judul RUU juga menjadi permasalahan karena judulnya terlalu umum, maka sasaran dan objeknya menjadi kurang jelas.
  • Pemerintah melihat ada satu rumah yang substansinya terletak di kamarnya dan kamar ini sudah ada di DIM. Hal yang perlu disepakati saat ini adalah rumah besarnya ingin dibuang seperti apa karena kalau mulai dari judul belum ada kesepakatan.
  • DKN di negara lain ada yang berstatus sebagai lembaga filantropi, lembaga tersebut bisa menghimpun dana, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Sistematika pembahasan DIM RUU Kebudayaan dilakukan dengan membandingkan tiga struktur atau format inisiatif dari DPR, DIM Pemerintah, dan bayangan format baru. Hal ini akan membuat munculnya beberapa poin baru mengenai gagasan untuk pematangan seperti yang tertera, semacam rekomendasi.
  • BAB II RUU Kebudayaan berisi mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup. Hal-hal yang sifatnya prinsipal dari UU.
  • BAB II mengenai pemajuan. Hal ini menangkap dari Pasal 32 yang menyatakan bahwa negara harus memajukan kebudayaan nasional.
  • Rujukan selanjutnya yaitu adanya empat hal yang berupa pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, dan perlindungan. Jadi, negara mempunyai tugas untuk memfasilitasi.
  • BAB IV mengenai pemangku kepentingan yang membicarakan tentang hak dan kewajiban.
  • BAB V tentang kelembagaan, BAB VI tentang pendanaan, BAB VII tentang penghargaan, BAB VIII tentang sanksi, dan BAB IX penutup.
  • Sistematika ini diambil berdasarkan hal-hal yang bisa disepakati bersama dan juga dengan menempatkan atau mereorganisasi sehingga struktur menjadi lebih solid.
  • Memang masalah muncul ketika terpaku pada draft sehingga pembahasan dengan sendirinya meluluh. DIM dipandang tidak cukup memadai sehingga perlu struktur baru.
  • Itu hal-hal yang paling mendasar. Jika ada rumusan yang baru bisa ditetapkan, maka usulannya kurang lebih akan seperti itu.

Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11

  • Alternatif metode pembahasan. Pandangan Fraksi atas RUU Kebudayaan:
    • Tidak membahas DIM namun mencermati substansi untuk merumuskan poin-poin:
      • Fraksi Gerindra.
      • Fraksi PAN.
    • Masuk ke DIM terhadap substansi yang tidak dapat disepakati:
      • Fraksi PDIP.
      • Fraksi Golkar.
      • Fraksi Demokrat.
      • Fraksi PKB.
      • Fraksi Hanura.
      • Fraksi PPP.
    • Tidak hadir:
      • Fraksi PKS.
  • Ia menyampaikan bahwa Panja meminta persetujuan ke Raker hari ini. Jika Raker setuju, baru Panja dapat diperintahkan kembali bekerja.
  • Sebenarnya terdapat tiga hal yang menjadi alternatif metode pembahasan RUU Kebudayaan, tapi Panja ingin mencoba dua metode terlebih dahulu yaitu penambahan substansi dan perubahan substansi.
  • Biasanya yang baru lebih enak daripada yang lama.
  • DIM akan dilihat dengan cepat.
  • Ia menanyakan kepada Dirjen mengenai ada atau tidaknya usulan dan pembahasan DIM yang akan dihapus. Tidak akan dibahas DIM per DIM agar di masa sidang yang baru sudah ada gambaran.
  • Klasifikasi dan jumlah DIM RUU Kebudayaan.
    • Tetap (53): 2, 8, 9, 11, 12, 13, 34, 57, 86, 87, 89, 105-107, 119-122, 127-131, 172, 176, 213, 215, 313-316, 373, 460, 461, 463, 464, 519, 520, 521, 522, 537, 538, 539, 540, 548-552, 590, 593, 594, 619, 652, 653, 654, 731.
    • Dihapus (465): 14, 15, 28, 30, 39, 40, 41, 46, 53, 54, 63-72, 81, 137-167, 178-205, 216, 227-304, 308, 309, 310, 321-367, 390-436, 439-454, 466-516, 523, 529, 530, 531, 533, 543, 544, 545, 556, 557, 559-564, 576, 577, 580-587, 596-612, 620, 631-648, 659-671, 675-699, 701, 702, 707-719, 722, 726, 727.
    • Perubahan (46): 1, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 18, 36, 55, 82, 99, 100, 114, 124.
  • DIM yang dihapus dari ketentuan umum berjumlah 4 DIM. Pasal 1 dan 4 masuk DIM. Pasal 14, 15, 28, dan 30 dihapus. Hal ini berarti mempengaruhi DIM-DIM selanjutnya. Secara substansi, berarti tidak terjadi kesepakatan.
  • DIM 14 berisi mengenai sistem kebudayaan Indonesia. Berdasarkan tanggapan Pemerintah, tidak ada penjabaran tentang sistem, tetapi Pemerintah juga mengatakan tidak perlu. Unsur kebudayaan pada DIM 14 dan 15 adalah ruh dari pengelolaan manajemen berdasarkan keterangan tentang Kebudayaan itu sendiri.
  • DIM Kebudayaan Pasal 30 berisi mengenai filantropi dan prinsip. Oleh karena itu, Panja meminta penjelasan, pertama menyangkut dengan definisi, ruang lingkup, tujuan, dan asas.
  • Panja pada pukul 17.15 WIB nanti akan melakukan pembahasan untuk membuat rancangan tentang bahan tersebut.
  • Ia mengatakan untuk dicoba dibahas pada masa sidang berikutnya.
  • Pointers besar memiliki contoh 2 Pasal, yaitu Pasal DIM 63 dan DIM 72. Pengelolaan kebudayaan disini dihapus padahal sangat dibutuhkan. Ia meminta penjelasan mengenai sistematikanya.
  • Ia menyampaikan mengenai hal di ketentuan umum yang masuk ke dalam lampiran. Ia mengatakan hal-hal yang bersifat umum yang berlaku bagi Pasal berikutnya yang mencerminkan asas dan tujuan. Jadi, tidak dikategorikan sebagai bab tersendiri, melainkan masuk ke dalam BAB I yang merupakan ketentuan umum. Lalu ruang lingkup yang tercatat hanya mencerminkan maksud dan tujuan. Kalaupun ada BAB 2, tinggal ruang lingkup saja.
  • Bab 8 bukan untuk sanksi pidana, tetapi untuk ketentuan pidana.
  • Ada yang terlewatkan yaitu TAP MPR No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No. 1 Tahun 2003 tentang Status Hukum dari Tahun 1960-2002. Maka, TAP MPR No. 6 tetap berlaku sampai terbentuknya UU.
  • Ia mengatakan untuk sementara, Panja tidak sepakat menerima usulan dari Pemerintah. Jadi, usulan dicabut secara utuh dan jika begitu bisa dipercepat, dengan catatan bahwa butir-butir penting yang disampaikan oleh Pemerintah bisa disepakati oleh Dewan, maka itu bisa dilanjutkan.
  • DPR menerima usulan semenatara Pemerintah dan menunggu butir-butir penting serta penjelasannya dari BAB I- BAB IX.
  • Misalnya ada pencurian benda budaya, membiarkan berarti ikut terlibat. Jadi, masyarakat juga harus melindungi walaupun tidak langsung seharusnya bisa segera melaporkan ke polisi.

Struktur RUU oleh DPR dan Pemerintah

  • DPR:
    • BAB I KETENTUAN UMUM.
    • BAB II PENGELOLAAN KEBUDAYAAN.
    • BAB III HAK DAN KEWAJIBAN.
    • BAB IV PENDANAAN.
    • BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT.
    • BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
  • Pemerintah:
    • BAB I KETENTUAN UMUM.
    • DIHAPUS.
    • DIHAPUS.
    • BAB II PERENCANAAN.
    • BAB III PENYELENGGARAAN.
    • BAB IV PENGENDALIAN.
    • BAB V PENDANAAN.
    • BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT.
    • BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
  • Rekomendasi:
    • BAB I KETENTUAN UMUM.
    • DIHAPUS.
    • DIHAPUS.
    • DIHAPUS.
    • DIHAPUS.
    • DIHAPUS.
    • BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP.
    • BAB III PEMAJUAN (Pengembangan, Pembinaan, Pemanfaatan, dan Perlindungan).
    • BAB IV PEMANGKU KEPENTINGAN (Hak dan Kewajiban).
    • BAB V KELEMBAGAAN.
    • BAB VI PENDANAAN.
    • BAB VII PENGHARGAAN.
    • BAB VIII SANKSI PIDANA.
    • BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan