Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kebudayaan — Panitia Kerja (Panja) Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 25 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 3 May 2021,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 25 Juli 2016, Panitia Kerja (Panja) Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah mengenai Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (DIM RUU Kebudayaan). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 16.50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: dutanusantaramerdeka.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Pemerintah ingin menjawab kekhawatiran bahwa RUU ini akan menyebabkan kemunduran kebudayaan.
- Adanya diskusi atau perdebatan dengan Dewan Kebudayaan Nasional (DKN).
- DKN diberi kewenangan untuk merumuskan kebudayaan nasional padahal sudah ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lembahnas).
- Judul RUU juga menjadi permasalahan karena judulnya terlalu umum, maka sasaran dan objeknya menjadi kurang jelas.
- Pemerintah melihat ada satu rumah yang substansinya terletak di kamarnya dan kamar ini sudah ada di DIM. Hal yang perlu disepakati saat ini adalah rumah besarnya ingin dibuang seperti apa karena kalau mulai dari judul belum ada kesepakatan.
- DKN di negara lain ada yang berstatus sebagai lembaga filantropi, lembaga tersebut bisa menghimpun dana, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Sistematika pembahasan DIM RUU Kebudayaan dilakukan dengan membandingkan tiga struktur atau format inisiatif dari DPR, DIM Pemerintah, dan bayangan format baru. Hal ini akan membuat munculnya beberapa poin baru mengenai gagasan untuk pematangan seperti yang tertera, semacam rekomendasi.
- BAB II RUU Kebudayaan berisi mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup. Hal-hal yang sifatnya prinsipal dari UU.
- BAB II mengenai pemajuan. Hal ini menangkap dari Pasal 32 yang menyatakan bahwa negara harus memajukan kebudayaan nasional.
- Rujukan selanjutnya yaitu adanya empat hal yang berupa pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, dan perlindungan. Jadi, negara mempunyai tugas untuk memfasilitasi.
- BAB IV mengenai pemangku kepentingan yang membicarakan tentang hak dan kewajiban.
- BAB V tentang kelembagaan, BAB VI tentang pendanaan, BAB VII tentang penghargaan, BAB VIII tentang sanksi, dan BAB IX penutup.
- Sistematika ini diambil berdasarkan hal-hal yang bisa disepakati bersama dan juga dengan menempatkan atau mereorganisasi sehingga struktur menjadi lebih solid.
- Memang masalah muncul ketika terpaku pada draft sehingga pembahasan dengan sendirinya meluluh. DIM dipandang tidak cukup memadai sehingga perlu struktur baru.
- Itu hal-hal yang paling mendasar. Jika ada rumusan yang baru bisa ditetapkan, maka usulannya kurang lebih akan seperti itu.
Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 11
- Alternatif metode pembahasan. Pandangan Fraksi atas RUU Kebudayaan:
- Tidak membahas DIM namun mencermati substansi untuk merumuskan poin-poin:
- Fraksi Gerindra.
- Fraksi PAN.
- Masuk ke DIM terhadap substansi yang tidak dapat disepakati:
- Fraksi PDIP.
- Fraksi Golkar.
- Fraksi Demokrat.
- Fraksi PKB.
- Fraksi Hanura.
- Fraksi PPP.
- Tidak hadir:
- Fraksi PKS.
- Tidak membahas DIM namun mencermati substansi untuk merumuskan poin-poin:
- Ia menyampaikan bahwa Panja meminta persetujuan ke Raker hari ini. Jika Raker setuju, baru Panja dapat diperintahkan kembali bekerja.
- Sebenarnya terdapat tiga hal yang menjadi alternatif metode pembahasan RUU Kebudayaan, tapi Panja ingin mencoba dua metode terlebih dahulu yaitu penambahan substansi dan perubahan substansi.
- Biasanya yang baru lebih enak daripada yang lama.
- DIM akan dilihat dengan cepat.
- Ia menanyakan kepada Dirjen mengenai ada atau tidaknya usulan dan pembahasan DIM yang akan dihapus. Tidak akan dibahas DIM per DIM agar di masa sidang yang baru sudah ada gambaran.
- Klasifikasi dan jumlah DIM RUU Kebudayaan.
- Tetap (53): 2, 8, 9, 11, 12, 13, 34, 57, 86, 87, 89, 105-107, 119-122, 127-131, 172, 176, 213, 215, 313-316, 373, 460, 461, 463, 464, 519, 520, 521, 522, 537, 538, 539, 540, 548-552, 590, 593, 594, 619, 652, 653, 654, 731.
- Dihapus (465): 14, 15, 28, 30, 39, 40, 41, 46, 53, 54, 63-72, 81, 137-167, 178-205, 216, 227-304, 308, 309, 310, 321-367, 390-436, 439-454, 466-516, 523, 529, 530, 531, 533, 543, 544, 545, 556, 557, 559-564, 576, 577, 580-587, 596-612, 620, 631-648, 659-671, 675-699, 701, 702, 707-719, 722, 726, 727.
- Perubahan (46): 1, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 18, 36, 55, 82, 99, 100, 114, 124.
- DIM yang dihapus dari ketentuan umum berjumlah 4 DIM. Pasal 1 dan 4 masuk DIM. Pasal 14, 15, 28, dan 30 dihapus. Hal ini berarti mempengaruhi DIM-DIM selanjutnya. Secara substansi, berarti tidak terjadi kesepakatan.
- DIM 14 berisi mengenai sistem kebudayaan Indonesia. Berdasarkan tanggapan Pemerintah, tidak ada penjabaran tentang sistem, tetapi Pemerintah juga mengatakan tidak perlu. Unsur kebudayaan pada DIM 14 dan 15 adalah ruh dari pengelolaan manajemen berdasarkan keterangan tentang Kebudayaan itu sendiri.
- DIM Kebudayaan Pasal 30 berisi mengenai filantropi dan prinsip. Oleh karena itu, Panja meminta penjelasan, pertama menyangkut dengan definisi, ruang lingkup, tujuan, dan asas.
- Panja pada pukul 17.15 WIB nanti akan melakukan pembahasan untuk membuat rancangan tentang bahan tersebut.
- Ia mengatakan untuk dicoba dibahas pada masa sidang berikutnya.
- Pointers besar memiliki contoh 2 Pasal, yaitu Pasal DIM 63 dan DIM 72. Pengelolaan kebudayaan disini dihapus padahal sangat dibutuhkan. Ia meminta penjelasan mengenai sistematikanya.
- Ia menyampaikan mengenai hal di ketentuan umum yang masuk ke dalam lampiran. Ia mengatakan hal-hal yang bersifat umum yang berlaku bagi Pasal berikutnya yang mencerminkan asas dan tujuan. Jadi, tidak dikategorikan sebagai bab tersendiri, melainkan masuk ke dalam BAB I yang merupakan ketentuan umum. Lalu ruang lingkup yang tercatat hanya mencerminkan maksud dan tujuan. Kalaupun ada BAB 2, tinggal ruang lingkup saja.
- Bab 8 bukan untuk sanksi pidana, tetapi untuk ketentuan pidana.
- Ada yang terlewatkan yaitu TAP MPR No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No. 1 Tahun 2003 tentang Status Hukum dari Tahun 1960-2002. Maka, TAP MPR No. 6 tetap berlaku sampai terbentuknya UU.
- Ia mengatakan untuk sementara, Panja tidak sepakat menerima usulan dari Pemerintah. Jadi, usulan dicabut secara utuh dan jika begitu bisa dipercepat, dengan catatan bahwa butir-butir penting yang disampaikan oleh Pemerintah bisa disepakati oleh Dewan, maka itu bisa dilanjutkan.
- DPR menerima usulan semenatara Pemerintah dan menunggu butir-butir penting serta penjelasannya dari BAB I- BAB IX.
- Misalnya ada pencurian benda budaya, membiarkan berarti ikut terlibat. Jadi, masyarakat juga harus melindungi walaupun tidak langsung seharusnya bisa segera melaporkan ke polisi.
Struktur RUU oleh DPR dan Pemerintah
- DPR:
- BAB I KETENTUAN UMUM.
- BAB II PENGELOLAAN KEBUDAYAAN.
- BAB III HAK DAN KEWAJIBAN.
- BAB IV PENDANAAN.
- BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT.
- BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
- Pemerintah:
- BAB I KETENTUAN UMUM.
- DIHAPUS.
- DIHAPUS.
- BAB II PERENCANAAN.
- BAB III PENYELENGGARAAN.
- BAB IV PENGENDALIAN.
- BAB V PENDANAAN.
- BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT.
- BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
- Rekomendasi:
- BAB I KETENTUAN UMUM.
- DIHAPUS.
- DIHAPUS.
- DIHAPUS.
- DIHAPUS.
- DIHAPUS.
- BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP.
- BAB III PEMAJUAN (Pengembangan, Pembinaan, Pemanfaatan, dan Perlindungan).
- BAB IV PEMANGKU KEPENTINGAN (Hak dan Kewajiban).
- BAB V KELEMBAGAAN.
- BAB VI PENDANAAN.
- BAB VII PENGHARGAAN.
- BAB VIII SANKSI PIDANA.
- BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi dan DPD-RI
- Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jane Martinus Haye, Sdr. Maarten Vincent Paes — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan AD Interim Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
- Realisasi Program dan Anggaran Sampai Akhir Desember 2023, Surat Permohonan Mendikbudristek tentang Pembaharuan Persetujuan Lembar Pengesahan Pagu Alokasi Anggaran TA 2024, Tindak Lanjut Laporan Panja Peningkatan Literasi dan Tenaga Kepustakaan, dan lain-lain - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penjelasan Pengusul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah - Rapat Konsultasi Komisi 10 dengan DPD-RI dan Tim Ahli
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyerahan Laporan Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan, Penyampaian DIPA TA 2024, Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif