Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Panja dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Balai Pustaka, Gabungan Toko Buku Indonesia (GATBI), dan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI)

Tanggal Rapat: 20 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 10 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Balai Pustaka, Gabungan Toko Buku Indonesia (GATBI), dan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI)

Pada 20 Maret 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Balai Pustaka, Gabungan Toko Buku Indonesia (GATBI), dan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) mengenai RUU tentang Sistem Perbukuan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sutan Adil Hendra dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jambi pada pukul 13:53 WIB. (ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Balai Pustaka, Gabungan Toko Buku Indonesia (GATBI), dan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI)

Sutan Adil Hendra (Fraksi Partai Gerindra, Jambi) membacakan pengantar terkait RUU tentang Sistem Perbukuan

  • Panja RUU tentang Sistem Perbukuan (Sisbuk) dibentuk pada 16 April 2016.
  • RUU tentang Sisbuk merupakan salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016.
  • Draft RUU telah selesai disusun dengan Tim Pemerintah. 
  • Tujuan RUU tentang Sisbuk untuk menjawab permasalahan tingkat literasi yang sangat rendah. Indonesia menempati urutan 60 dari 61 negara dengan tingkat literasi rendah.
  • RUU tentang Sisbuk terdiri dari 12 Bab, yang terdiri dari:
    • Asas 
    • Bentuk atau Jenis Buku 
    • Hak dan Kewajiban Masyarakat 
    • Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 
    • Naskah Buku 
    • Percetakan dan Pengembangan Buku 
    • Pendistribusian 
    • Penggunaan 
    • Penyediaan 
    • Peran Serta Masyarakat 
    • Pengawasan 
    • Ketentuan Umum
  • Tujuan RUU tentang Sisbuk adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum di pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RUU ini juga dalam rangka untuk pemerataan buku yang bermutu dan murah.
  • RUU tentang Sisbuk diharapkan dapat mengatur pemerataan buku di seluruh daerah, termasuk untuk disabilitas dan di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdalam (3T).
  • Pengaturan mengenai buku teks utama dan pendamping merupakan kebijakan reformasi.
  • Buku teks utama merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat untuk menyusunnya.
  • Pengaturan mengenai pengawasan perbukuan perlu diatur di dalam RUU tentang Sisbuk.

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)

  • Buku merupakan media peradaban bangsa. 
  • IKAPI telah mempelajari draft RUU tentang Sisbuk sebelum uji publik. 
  • RUU tentang Sisbuk fokus pada buku pendidikan dari tingkat usia dini (PAUD) hingga tingkat menengah.
  • Buku teks untuk Perguruan Tinggi belum diatur secara detail dalam RUU tentang Sisbuk.
  • Pemerintah diharapkan dapat mengembangkan dunia perbukuan dengan penataran, pembinaan, perintisan, dan pelatihan.
  • IKAPI berharap ada Bab yang membahas tentang kampanye untuk literasi dan pasal untuk kemudahan mendapatkan bahan baku buku. Bahan baku buku seperti kertas, tinta, dan lain-lain.
  • Menurut IKAPI, semua sistem yang terlibat dalam perbukuan harus diperhatikan.
  • IKAPI menyayangkan adanya pasal untuk sanksi kepada penerbit, sementara sanksi untuk pihak lain tidak ada. IKAPI mengusulkan pasal tersebut dihapuskan, lalu dibentuk Bab baru terkait sanksi yang mencakup keseluruhan.

Balai Pustaka

  • Balai Pustaka sebagai penerbit milik Pemerintah lebih mengedepankan domain untuk menyebarluaskan konten-konten yang menjadi milik Balai Pustaka.
  • Terdapat paradoks antara target RUU tentang Sisbuk dengan undang-undang yang sudah berjalan.
  • Balai Pustaka diminta menyebarluaskan sastra klasik sebagai bukti otentik peradaban Indonesia. Namun, ada aturan dari Mendikbud mengenai barrier sastra yang tidak dapat masuk perpustakaan sekolah.
  • Buku kanon sastra seperti Siti Nurbaya, Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk, dan Salah Asuhan tidak lulus penilaian.
  • Banyak kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan bukan dari penerbit yang bonafide.
  • Disamping literasi, tidak ada regulasi yang mewajibkan masyarakat untuk membaca, sebagai contoh banyaknya siswa atau mahasiswa yang kesulitan saat membuat tugas akhir, karena tidak dapat menulis dan tidak terbiasa membaca.
  • Terkait pengawasan, Balai Pustaka intens dengan Kejaksaan Agung terkait barang percetakan. Setelah uji materi, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mempunyai legal standing untuk pengawasan tentang buku.
  • Balai Pustaka mengusulkan adanya satu mekanisme untuk barang cetakan dalam bentuk early warning system.

Gabungan Toko Buku Indonesia (GATBI)

  • Tahun 1980-1990 merupakan masa kejayaan Toko Buku. Lewat dari tahun itu, aturan dan tata niaga buku mulai tidak diperhatikan. Oleh karena itu, toko buku mulai berguguran satu-persatu. Kondisi semacam ini bukan hanya dikarenakan penerbit yang melanggar aturan, tapi juga kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • GATBI hanya mengharapkan toko buku besar yang ada di Indonesia mampu untuk mendistribusikannya.
  • Tingkat literasi Indonesia masih sangat rendah.
  • Di Sumatera Barat, GATBI melakukan sistem mengantar buku ke rumah (5 judul buku), setelah 2 (dua) minggu, buku-buku tersebut akan ditarik dan diganti yang baru.
  • Setelah dievaluasi, yang tidak membaca buku hanya 1 rumah dari 199 rumah.

Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI) 

  • Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia kurang lebih sebanyak 4.000. Namun, yang aktif hanya 10%, tidak semua  penerbit Perguruan Tinggi aktif. 
  • Buku terbitan Perguruan Tinggi sulit laku karena mempunyai ego masing-masing, walaupun ilmunya sama.
  • Indonesia mengalami krisis identitas perbukuan selama yang yang diperhatikan hanya buku untuk tingkat sekolah saja.
  • Dibutuhkan langkah revolusioner untuk meningkatkan dunia perbukuan Indonesia.
  • Mengenai draft RUU tentang Sisbuk khususnya yang mengatur tentang lembaga yang dibentuk dalam Pasal 1 Bab Ketentuan Umum disebutkan bahwa Menteri yang bertanggung jawab hanya satu menteri yaitu Mendikbud. Menristekdikti dan Menag tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
  • Terkait terjemahan belum diatur secara jelas dalam RUU tentang Sisbuk.
  • Tanggung jawab Pemerintah untuk menjadi pembina bagu Penerbit Perguruan Tinggi juga belum diatur.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan