Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Program Indonesia Pintar— Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Tanggal Rapat: 3 Dec 2015, Ditulis Tanggal: 27 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Pada 3 Desember 2015, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai Program Indonesia Pintar (PIP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Teuku R dari Fraksi Partai Demokrat dapil Aceh 1 pada pukul 10:43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: indonesiapintar.kemendikbud.go.id)

Pengantar Rapat

Panja telah melakukan kunker ke Jawa Timur. PIP SD-SMA berjalan dengan baik meski secara teknis ada persoalan. Banyak terdapat kesalahan data di lapangan terutama mengenai nama ganda penerima dana PIP dan penerima PIP sudah diskors sekolah. Komisi 10 meminta data realisasi PIP sampai dengan November 2015.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Deputi Pendidikan Menengah dan Dasar

  • Pihak yang mengisikan data dan mengusulkan adalah sekolah, bukan Kemendikbud. Akurasi data sekolah bergantung pada sekolah yang memasukkan data. Ada juga usulan sekolah yang meminta KPS. Ini terbuka dan Kemendikbud tidak bisa mengubah hal pengaturan ini. Kemendikbud tidak bisa mengubah data yang dimasukkan sekolah dan hanya memvalidasi dari data tahun lalu. Tahun depan Kemendikbud akan melakukan validasi ke sekolah. Dapodik ini data yang paling akurat karena Kemendikbud tidak mempunyai sistem lain sehingga apabila ada kepala sekolah yang tidak bisa mengusulkan siswa, akan dibantu. Untuk di luar sekolah, Kemendikbud akan koordinasi dengan Kemensos. Penerima dana PIP di luar sekolah akan didata oleh Kemensos.
  • Ad 3 dokumen yang harus dilengkapi peserta yaitu surat keterangan kepala sekolah, keterangan kepala desa, dan KTP orang tua untuk memudahkan audit. Untuk pengambilan, syarat ini sudah ada dan BPK tidak mau menghilangkan surat kepala sekolah. Harus ada tanggung jawab lembaga.
  • Audit BPK memberi kesempatan pencairan sampai 3 bulan setelah habis tahun.
  • Pencairan masih bisa dilakukan 3 bulan setelah akhir tahun, kemudian 6 bulan, dan sampai satu tahun.
  • Siswa yang sudah DO tidak berhak lagi untuk menerima PIP karena syarat utamanya adalah harus bersekolah.
  • Ada kepala dinas yang diberikan ke sekolah minggu greenlight dari bank agar bank siap dulu.
  • Kemendikbud sudah menyiapkan aplikasi untuk mengontrol penyaluran dana. Aplikasi ini akan terhubung dengan server BRI dan BNI sampai penyaluran kepada siswa karena ada proses transaksinya.
  • Perbedaan data terdapat pada angka penerima PIP dengan dana yang disalurkan.

Bank BNI

  • BNI tidak pernah meminta persyaratan tambahan untuk pencairan dana PIP.
  • BNI tidak menggunakan virtual account tapi langsung buku tabungan.
  • Progres BNI dalam 4 bulan bisa tercapai 87%.
  • Tabungan anak-anak tidak diberikan bunga.

Bank BRI

  • Dana memang sudah tersalurkan tetapi belum dicairkan.
  • BRI tidak pernah menghimbau syarat tambahan, mungkin kalau ada kasus, BRI akan mengecek.
  • Kalau ada pegawai satu dua yang tidak ramah, BRI meminta pemakluman.
  • BRI memberikan jasa penyimpanan dana PIP, tetapi tidak untuk dikorupsi oleh pihak BRI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan