Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2021, Persiapan Program Kerja Tahun Anggaran 2022, dan Tindak Lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI

Tanggal Rapat: 19 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 23 Feb 2022,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),

Pada 19 Januari 2022, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI mengenai Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2021, Persiapan Program Kerja Tahun Anggaran 2022, dan Tindak Lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Barat 7 pada pukul 9.37 WIB. (ilustrasi: ajnn.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)

Mendikbudristek RI

  • Walaupun kita masih banyak tantangan ke depan, tapi Mendikbudristek optimis tahun ini transformasi pendidikan akan semakin positif. 
  • Masyarakat harus mengetahui bahwa negara mempunyai Undang-Undang tentang ASN yang mengunci 2 hal dalam rekrutmen PPPK ini, yang pertama mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru, dan yang kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi, dua hal tersebut yang memang dikunci oleh UU ASN, tetapi Mendikbudristek mengerti bahwa ada beberapa isu besar yaitu beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak ada formasi, ada guru-guru yang lolos passing grade tetapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking, dan yang ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
  • Sangat penting untuk masyarakat mengetahui bahwa Kemdikbud Ristek mengambil posisi yang sangat jelas, walaupun ini bukan keputusannya Kemdikbud Ristek, melainkan ini adalah keputusan Panselnas.
  • Posisi Kemendikbud Ristek ada di sisinya guru honorer, artinya kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum mendapatkan formasi. Kemendikbud Ristek ingin mereka tidak harus tes lagi. Jadi, pada saat formasinya keluar, mereka langsung dapat. Kemendikbud Ristek sedang berjuang setiap hari untuk meyakinkan perubahan Permen PAN-RB.
  • Kemendikbud Ristek mengambil posisi yang sangat jelas untuk memperjuangkan bahwa seluruh proses rekrutmen ini ingin memastikan dan memaksimalkan afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru di sekolah induknya.
  • Mendikbudristek meminta dukungan dalam perjuangan ini dan mudah-mudahan akan mendapatkan terobosan dan akan terus berjuang untuk mencapainya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

  • Sejak mulai memikirkan penyelesaian isu guru honorer, Kemendikbud Ristek sudah jelas menegaskan bahwa guru-guru honorer tidak boleh lagi dibayar dengan gaji yang tidak layak dan hal tercepat yang sudah dilakukan adalah dalam kebijakan Merdeka Belajar.
  • Pemerintah komitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer pada sekolah negeri melalui seleksi guru PPPK
    • Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
      • Rekrutmen guru honorer menjadi PPPK akan memperjelas status kepegawaian guru sebagai ASN, dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru.
      • Rekrutmen guru honorer menjadi PPPK merupakan upaya mengangkat derajat guru karena profesi guru adalah profesi yang mulia dan terhormat.
    • Kesempatan Guru untuk Meningkatkan Kompetensi
      • Guru honorer yang diangkat sebagai guru PPPK akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program-program peningkatan kompetensi.
      • Peningkatan kompetensi guru sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia.
  • Seleksi Guru PPPK, komitmen Pemerintah untuk merekrut guru PPPK dibuat berdasarkan adanya jaminan kualitas berdasarkan seleksi.
  • Pemerintah memberlakukan kebijakan afirmasi serta kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai bentuk keberpihakan.
  • Terdapat 293.848 guru honorer lulus formasi pada ujian pertama dan kedua, akan diangkat menjadi guru PPPK. Formasi guru yang telah terisi dari 3888.313 formasi guru ASN PPPK dengan pelamar pada ujian seleksi pertama dan kedua, atau 58,0% dari 506.252 formasi.
  • Terdapat 117.939 formasi yang tidak dilamar sama sekali, terutama daerah yang aksesnya terbatas/terpencil.
    • Kategori Daerah 
      • Akses sangat mudah 34.800 formasi
      • Akses relatif mudah 3.202 formasi
      • Akses terbatas/terpencil 79.937 formasi 
  • Berbagai isu utama dalam seleksi Guru PPPK tahap 1 dan tahap 2
    • Pemberkasan: guru yang sudah lulus formasi di tahap 1 tidak segera diproses pemberkasannya.
      • Tindak lanjut
        • Telah terbit surat BKN Nomor 19456/B.MP.01.01/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021. 
        • Guru yang telah lulus formasi dapat menyerahkan dokumen kepada Pemda masing-masing. Pemda akan memproses usulan penetapan NI PPPK. Batas akhir penyerahan dokumen adalah 31 Januari 2022.
    • Guru honorer sekolah negeri telah lulus PG, namun belum mendapatkan formasi dan guru honorer sekolah induk telah lulus PG, namun kalah bersaing dengan guru swasta.
      • Tindak lanjut
        • Mendorong Pemda untuk memaksimalkan pengajuan formasi.
        • Mendorong terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB baru agar guru yang telah lulus PG mendapatkan formasi tanpa ujian kembali.
    • Sekolah-sekolah swasta kehilangan guru-guru
      • Tindak lanjut
        • Ditjen GTK telah mengadakan pertemuan dengan BMPS pada 6 Januari 2022. Usulan BPMS agar guru swasta yang telah lulus formasi ditugaskan kembali ke swasta. BMPS akan mengajukan judicial review Undang-Undang tentang ASN.
        • Semua warga negara yang memenuhi syarat berhak mendapatkan kesempatan ikut seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
        • Pemerintah juga mendorong semua sekolah swasta untuk memenuhi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dengan membayar gaji minimal sesuai UMR.
  • Terkait gambaran perbandingan formasi dan kuota per daerah, angka yang terpenting adalah terdapat 758.018 formasi sesuai dengan rekomendasi Panja Komisi 10 DPR-RI. Ditjen GTK sudah melakukan perhitungan termasuk untuk guru agama.
  • Ditjen GTK ingin memaksimalkan angka ini kepada seluruh Pemda untuk dapat mengajukan formasi ini, sehingga tahun 2022 ini kita bisa menyelesaikan masalah guru honorer dan juga seluruh formasi masih bisa diisi dengan baik.
  • Kemenkeu sudah menetapkan DAU untuk Tahun Anggaran 2022 berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal. Adapun yang menjadi highlight adalah perhitungan kebutuhan gaji formasi ASN daerah dalam alokasi DAU untuk gaji pokok PPPK Guru yang lulus di tahun 2021 itu dihitungnya 14 bulan gaji, artinya dihitung sejak Januari sampai Desember dan ditambah ada gaji tunjangan Hari Raya serta kebijakan gaji ke-13. Itu dinyatakan secara eksplisit di dalam surat Kemenkeu. Sementara, untuk kebutuhan gaji pokok guru tahun 2022 itu dihitung sebanyak 3 bulan gaji dengan asumsi pengangkatan dimulai sejak Oktober 2022. 
  • Tentunya, dana yang diperhitungkan di tahun 2021 yang tidak terserap akan menjadi pengurang perhitungan kebutuhan penggajian PPPK. Artinya, jika Januari ini tidak diangkat, tidak dibayar gajinya ada kelebihan di Januari dan itu akan terus berlanjut jika prosesnya masih belum dilakukan atau belum selesai. Jadi, anggaran yang dialokasikan sebenarnya ini cukup besar untuk 14 bulan gaji untuk tahun 2021 dan 3 bulan lagi untuk guru yang nantinya diangkat atau lolos pada seleksi di tahun 2022.
  • Tindak lanjut Kemendikbudristek atas rekomendasi Panja Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN
    • Melanjutkan seleksi satu juta guru PPPK di tahun 2022.
    • Melakukan pengusulan pemenuhan kebutuhan guru 2022 berdasarkan peta data sehingga sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
    • Membentuk layanan pengaduan pada laman https://gurupppk.kerdikbud.go.id/ dan dengan nomor layanan pengaduan 1500997.
    • Telah melakukan sosialisasi ke Pemerintah Daerah terkait pemenuhan kebutuhan guru.
    • Terkait dengan kebijakan anggaran, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan K/L terkait, sehingga telah terbit peraturan mengenai kepastian pembayaran gaji dan tunjangan bagi Guru PPPK pada alokasi APBN yang diperhitungkan melalui alokasi DAU.
    • Terkait dengan kebijakan formasi baru dan afirmasi seleksi, Kemendikbudristek telah mengusulkan formasi guru PJOK, kesenian, bahasa daerah, dan TK.
    • Telah memberikan kesempatan yang sama dan memberikan afirmasi kepada Guru Honorer penyandang disabilitas untuk dapat mengikuti seleksi Guru ASN PPPK.
    • Telah memberikan afirmasi nilai pada Guru berusia 35 tahun ke atas dan 50 tahun ke atas.

Sekjen Kemendikbudristek RI

  • Sampai dengan pagi hari ini, total alokasi anggaran yang terserap mencapai Rp84,60 Triliun atau sekitar 95,38%. Memang tidak mencapai target sebagaimana yang sampaikan Pimpinan, tetapi nilainya jauh lebih tinggi dari penyerapan tahun 2020 sebesar 91,5%.
  • Rincian penyerapan menurut unit utama, untuk Sekjen 98,47%, PAUD Dasmen 98,06%, Kebudayaan 96,72%, Itjen 96,26%, Badan Bahasa 95,14%, GTK 94,89%, Pendidikan Vokasi 93,74%, Dikti 92,03% dan BSKAP 91,59%, sehingga secara total sebesar 95,38%.
  • Beberapa kegiatan yang tidak dapat terserap adalah kegiatan-kegiatan dari hibah dan pinjaman luar negeri yang sepertinya memang terkendala karena beberapa hal terkait dengan kriteria-kriteria yang masih sangat berat.
  • Sesuai dengan jenis belanja bahwa untuk Pegawai mencapai 98,35%, Barang 93,42%, Modal 83,11%, dan untuk Bansos Praktis semuanya sudah bisa diserap dengan anggaran penyerapan sebesar 99,93%.
  • Adapun terkait dengan kinerja kami laporkan beberapa capaian indikator yang utama terkait dengan akses, mutu, dan tata kelola. Untuk partisipasi pendidikan mengalami peningkatan terus-menerus, meskipun memang di dalam 2 tahun terakhir peningkatannya tidak setajam sebelumnya, karena dalam situasi Covid, penduduk dari kelompok miskin utamanya memang terkendala untuk terus mengikuti pendidikan. 
  • Untuk Dikti, meskipun nilai partisipasinya sebesar 31,19%. Namun, dengan kebijakan yang sama-sama kita gaungkan melalui KIP Kuliah, dengan bantuan sosial yang sangat banyak, kesenjangan antar kelompok masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi sangat berkurang.
  • Untuk tahun 2019, misalnya range-nya antara 11,4% penduduk kelompok termiskin dan sampai dengan 62% terkaya, tahun 2021 ini sudah menjadi 16% sampai 56%. Artinya, penduduk termiskin sudah meningkat lebih dari 4,5% kenaikannya.
  • Tentu akan sangat baik untuk kita karena dapat membantu warga dari kelompok miskin untuk tetap bisa mengikuti pendidikan selanjutnya.
  • Sekjen Kemendikbud Ristek sudah melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk memasukkan data-data bantuan sosial ke dalam data Dukcapil agar ketika ada PPDB langsung terlihat siapa yang sudah mendapatkan bantuan sosial dan siapa yang belum, sehingga akan memudahkan nantinya pada waktu mereka mengikuti pendidikan selanjutnya, termasuk ke pendidikan tinggi pun ketika ada data yang ditarik data Dukcapil, maka kita bisa menentukan yang bersangkutan memang layak untuk mendapatkan KIP Kuliah tanpa perlu lagi mengisi berbagai macam prasyarat.
  • Terkait dengan harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah juga mengalami peningkatan. Harapan lama sekolah sudah 13 tahun artinya anak usia 7 tahun pada tahun 2021 diharapkan nantinya akan bisa mengikuti pendidikan selama 13 tahun, artinya selesai tingkat satu perguruan tinggi. Hal tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama 10 tahun terakhir. Kemudian, yang untuk yang lama sekolah memang tidak banyak peningkatan karena memang itu sudah 25 tahun, artinya mereka sudah tidak banyak di sekolah dan trennya mengikuti kohort usia.
  • Hasil survei kepuasan pemangku kepentingan Kemendikbudristek tahun 2019-2021, secara keseluruhan pada tahun 2021 meningkat 2,3 poin dibandingkan dengan tahun 2020.
  • Anggaran fungsi pendidikan tahun 2022 sebesar 20% dari APBN yaitu Rp542,83 Triliun.
  • Pagu anggaran Kemendikbudristek tahun 2022 sebesar Rp72.994.908.331.000.
  • Usulan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp10.100.500.000.000
    • PAUD dan Wajib Belajar 12 tahun Rp468.555.000.000
    • Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Rp2.804.902.595.000
    • Pendidikan Tinggi Rp3.786.561.200.000
    • Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp1.723.835.545.000
    • Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan dan Bahasa Rp1.187.787.035.000
    • Dukungan Manajemen Rp128.858.625.000
  • Persyaratan baru menjadi Kepala Sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
    • Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
    • Bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
    • Bagu Guru PPPK memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
  • Ketentuan peralihan Kepala Sekolah dalam Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2021
    • Guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah tetap dapat ditugaskan sebagai Kemendikbudristek.
    • Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemda dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
    • Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan adanya guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
  • Sebesar 72% (32,67 juta) Peserta Didik usia 6 tahun ke atas dari total 46 juta peserta didik usia 6 tahun keatas sudah menerima vaksinasi dosis 1, tapi hanya 38%-nya yang sudah lengkap menerima dosis 2.
  • Latar belakang penataan organisasi Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
    • Kebijakan penyederhanaan organisasi dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan
      • Sesuai dengan kebijakan Presiden mengenai reformasi struktural penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi LLDIKTI.
      • Struktur organisasi LLDIKTI sebelumnya dipandang belum sesuai dengan PermenPAN Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Dalam PermenPAN tersebut organisasi UPT terdiri atas Kepala, Bagian/Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi pada LLDIKTI.
    • Beban kerja
      • Status Kepala LLDIKTI sebelumnya merupakan guru besar yang mendapatkan tugas tambahan. Hal tersebut berdampak pada semakin bertambahnya beban kerja guru besar yang bersangkutan.
      • Sesual arahan KemenPANRB, lebin efektf apabila Kepala LLDIKTI dijabat oleh pejabat struktural dan bukan memberikan tugas tambahan, sehingga dapat fokus melaksanakan tugas teknis pelayanan pendidikan tinggi.
    • Efisiensi dan efektifitas organisasi
      • Struktur organisasi LLDIKTI sebelumnya dinilai kurang efektif dan efisien karena memiliki rentang kendali yang cukup panjang. Rentang kendali perlu diperpendek dalam rangka meningkatkan layanan yang lebih baik dan merata kepada perguruan tinggi di wilayah kerjanya.

Dirjen Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)

  • Sebenarnya pengembangan kurikulum prototipe ini memiliki benang merah yang meneruskan kebijakan dan desain kurikulum-kurikulum sebelumnya setidaknya sejak tahun 2004. Jadi, ada beberapa hal pokok yang menjadi benang merah, tidak semuanya berubah, karena kadang-kadang ketika berbicara tentang kurikulum tendensinya asosiasinya seolah-olah segalanya berubah. Padahal, sebenarnya ada hal-hal pokok yang dilanjutkan atau diteruskan. 
  • Orientasi kurikulum yang holistik ini kuat sekali ditegaskan di K13 dengan adanya penegasan bahwa pembelajaran dalam pendidikan itu harus mengembangkan anak didik secara utuh yang tidak hanya kemampuan akademiknya, tetapi juga non akademik, tidak hanya kompetensi kognitifnya, tetapi juga karakter yang ada dimensi-dimensi sosial, emosional, dan spiritual. 
  • Benang merah yang kedua adalah bahwa sejak tahun 2004 kita sepakat bahwa kurikulum itu harus mementingkan pengembangan kompetensi peserta didik. Jadi, bukan berbasis konten, yang penting itu bukan apa atau seberapa banyak yang diajarkan oleh guru, tetapi apa yang bisa dilakukan anak-anak dengan materi pembelajaran itu. Jadi, kompetensinya jauh lebih penting dibandingkan kontennya. 
  • Benang merah yang ketiga adalah tentang perlunya melakukan kontekstualisasi dan personalisasi. Ini jelas sekali di dalam UU tentang Sisdiknas yang membedakan antara kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum di tingkat nasional, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang seharusnya lebih dinamis, kontekstual, dan lebih sesuai dengan kebutuhan anak-anak. Jadi, adanya kurikulum kerangka kurikulum di tingkat nasional ini menjadi kesamaan yang mendefinisikan sistem pendidikan kita, tetapi kurikulum di tingkat sekolah itu harus kontekstual dan harus sesuai dengan situasi dan kebutuhan anak-anak. 
  • Tiga hal tersebut memang esensial bagi perbaikan pembelajaran dan karena itu kami teruskan. Namun, bagaimanapun memang adanya tambahan opsi kerangka kurikulum yang baru kurikulum prototipe itu menuntut perubahan dan adaptasi dalam sistem pendidikan kita, karena itu perlu manajemen perubahan dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek menerapkan pendekatan yang bertahap dalam menerapkan kurikulum prototipe.
  • Tahapan-tahapan ini tentu saja dimulai dengan evaluasi terhadap kurikulum 2013 yang kemudian di tahun 2020 dilakukan penyederhanaan terhadap kurikulum 2013 ini yang disebut sebagai kurikulum darurat sebagai respon cepat terhadap pandemi. Kemudian, di tahun 2021 kemarin, BSKAP melakukan uji coba terhadap kurikulum prototipe di sekolah-sekolah yang menjadi peserta program sekolah penggerak dan SMK-PK. Baru di tahun ini, tahun 2022, BSKAP akan melakukan penerapan kurikulum prototipe secara lebih luas ke sekolah dan madrasah yang berminat. Jadi, ada opsi tambahan kerangka kurikulum prototipe yang dapat dipilih oleh sekolah dan madrasah.
  • Selama 2 tahun kedepan, penerapan kurikulum prototipe itu akan dimonitor dan dievaluasi untuk terus melakukan perbaikannya, dan dalam 2 tahun ke depan juga sambil melakukan pelatihan dan pendampingan bagi guru dan kepala sekolah melalui berbagai program. Seperti program sekolah penggerak, SMK-PK, program guru penggerak, maupun program-program yg lain agar di tahun 2024 nanti ekosistemnya sudah cukup siap untuk memulai melaksanakan kurikulum prototipe secara nasional.
  • Regulasi Kebijakan Kurikulum
    • Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
    • Peraturan Mendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan
    • Keputusan Menteri tentang Kurikulum dan Pemulihan Pembelajaran
  • Implikasi Perubahan dan Mitigasinya
    • Jam mengajar dan tunjangan profesi guru
      • Jam mengajar mata pelajaran kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.
      • Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.
    • Linieritas mata pelajaran
      • Disusun linieritas mata pelajaran yang selaras dengan struktur kurikulum prototipe. 
    • Kapasitas guru dan sekolah untuk menerjemahkan menjadi kurikulum sekolah dan pembelajaran
      • Diberikan pelatihan dan pendampingan kepada komite pembelajaran guru.
      • Menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan berbagi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan