Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Standar Pendidikan Indonesia – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Tanggal Rapat: 5 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 12 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: BSNP

Pada 5 Juli 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BSNP mengenai Standar Pendidikan Indonesia. RDP ini dipimpin dan dibuka oleh Abdul Fikri Faqih dapil Partai Keadilan Sejahtera dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : m.tribunnews.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

BSNP
  • Mutu pendidikan diamanatkan pada UU No.20 tahun 2003, Indonesia menganut sistem pendidikan berbasis standar, dengan ini kita memiliki 1 ekosistem yang berkaitan dengan 3 pihak subsistem,
    yaitu :
    • BSNP (penyusun standar dengan Permen)
    • Satuan Pendidikan (pengguna)
    • BAN (pengukur standar)
  • BSNP menyampaikan bahwa standar pendidikan disusun bukan untuk penyeragaman, tetapi untuk acuan pengukuran mutu pendidikan. Tujuan dari mengevaluasi mutu pendidikan yang hasilnya untuk sebagai bahan penyusunan program peningkatan mutu pendidikan.
  • Kewenangan dari BSNP adalah untuk menyampaikan rekomendasi untuk mutu dan standar pendidikan saat menyusun PP.
  • BSNP bertugas dan berwenang menetapkan syarat kelulusan, tetapi sejak adanya UN bukan menjadi acuan kelulusan sehingga kami membuat kreteria baru.
  • Hasil dari standar program dan juknis akan ditindaklanjuti oleh guru di sekolah, dan setelah itu BSNP akan meminta BAN untuk mengukur standar dan untuk mengevaluasi.
  • BSNP mengatakan bahwa terkait dengan rekrutmen guru, bahwa kewenangannya berapada pada Pemda sehingga harus memperhatikan dari pemenuhan standarnya, dan kebijakan Pemda belum
    kondusif terutama mengenai UN berbasis computer.
  • SNP adalah ukuran pencapaian mutu, dan SNP dapat mempengaruhi kualitas dengan 4 aspek, yaitu : hulu, isi, proses dan penilaian yang diterjemahkan menjadi kurikulum.
  • BSNP mengatakan bahwa pemerintah menyusun kurikulum yang berisi kompetensi inti dan kompetensi dasar, kemudian yang melakukan assessment adalah guru. Assessment guru merupakan quality assurance yang dilakukan dengan school assessment (ujian). Kemudian pada akhir jenjang, pemerintah melakukan quality control dengan UN.
  • Pemerintah melakukan standarisasi dan yang mengimplementasikan adalah satuan pendidikan, pemda, dan LPNP. Setelah diimplementasikan maka BAN akan mengukur dengan siklus 5 tahun
    sekali dan diserahkan kepada BSNP, evaluasi yang dilakukan oleh BSNP hanya mengenai standarnya saja dan BSNP melakukan revisi standart jika diperlukan.
  • BSNP menyampaikan bahwa SMK tenga pendidik dan tenga kependidikan relatif tidak mengikuti dari 2013
  • BSNP mengatakan bahwa sifat standar yang realtif sulit memenuhi angka kepuasa adalah standar pendidik, dan tenaga kependidikan standar sarpras. Terkait dengan kedua standar tersebut
    bukan menjadi kewenangan satuan pendidikan melainkan menjadi kewenangan pemda dan dikdasmen.
  • BSNP menyampaikan bahwa sudah 12 tahun SBE (Standard Based Education) menerapkan, tetapi penerapannya efektif pada tahun 200 saja. Mengalami tren naik dari pemenuhan standar dari
    tahun 2006 sampai tahun 2017.
  • Posisi UN jika dibandingkan dengan US sebagai berikut, untuk US adalah penilaian internal tanpa standard an penuh dengan kecenderungan, sedangkan fungsi dari UN adalah penilaian eksternal
    dengan tujuan correcting faktor.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan