Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)

Tanggal Rapat: 5 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 5 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Pejabat Eselon 1 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Pada 5 September 2019, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengenai Pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sutan Adil dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jambi pada pukul 22:40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pejabat Eselon 1 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)

  • Realisasi Kemenristekdikti tahun 2019 per 2 September adalah 52,94%.
  • Capaian kinerja 2016-2018 dan target 2019 program pembelajaran dan kemahasiswaan:
    • Angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi:
      • 2016: Target 28.16%, Realisasi 28.63%
      • 2017: Target 31.75%, Realisasi 33.37%
      • 2018: Target 32.05%, Realisasi 34.58%
      • 2019: Target 36.7%
    • Jumlah mahasiswa yang berwirausaha:
      • 2016: Target -, Realisasi -
      • 2017: Target 3.000, Realisasi 4.470
      • 2018: Target 3.500, Realisasi 3.682
      • 2019: Target 6000
    • Persentase lulusnya bersertifikat kompetensi dan profesi:
      • 2016: Target 60%, Realisasi 50.03%
      • 2017: Target 63%, Realisasi 55.07%
      • 2018: Target 66%, Realisasi 50.07%
      • 2019: Target 66%
    • Persentase prodi terakreditasi minimal B:
      • 2016: Target -, Realisasi -
      • 2017: Target 42%, Realisasi 50.8%
      • 2018: Target 44%, Realisasi 54.80%
      • 2019: Target 68.4%
    • Persentase lulusan perguruan tinggi yang langsung bekerja:
      • 2016: Target 60%, Realisasi 71%
      • 2017: Target 63%, Realisasi 64%
      • 2018: Target 70%, Realisasi 71%
      • 2019: Target 75%
    • Persentase perguruan tinggi yang menerapkan standar nasional pendidikan tinggi:
      • 2016: Target -, Realisasi -
      • 2017: Target 75%, Realisasi 67.7%
      • 2018: Target 77.5%, Realisasi 85.13%
      • 2019: Target 85%
    • Jumlah mahasiswa berprestasi:
      • 2016: Target -, Realisasi -
      • 2017: Target 3.500, Realisasi 11.680
      • 2018: Target 3.850, Realisasi 4.239
      • 2019: Target 4.500
    • Persentase mahasiswa yang lulus PPG:
      • 2016: Target -, Realisasi -
      • 2017: Target 96%, Realisasi 67%
      • 2018: Target 97%, Realisasi 62.81%
      • 2019: Target 97%
  • Rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024 target pembangunan manusia: peningkatan produktivitas dan daya saing.
    • Jumlah HKI yang didaftarkan dari hasil litbang perguruan tinggi:
      • Baseline: 762 (Kemenristekdikti 2017)
      • Target 2024: 1.849
    • Jumlah produk inovasi dari tenant perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT) yang dibina:
      • Baseline: 143 (Kemenristekdikti 2018)
      • Target 2024: 600
    • Jumlah produk inovasi yang dimanfaatkan industri/badan usaha:
      • Baseline: 52 (Kemenristekdikti 2018)
      • Target 2024: 210
    • Jumlah paten yang diberikan dan yang didaftarkan (resident):
      • Baseline: 790/1.362 (Kemhukham 2018)
      • Target 2024: 1.000/3.000
    • Persentase SDM iptek (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi S3:
      • Baseline: 14.08% (Kemenristekdikti, LIPI, BPPT)
      • Target 2024: 20
    • Pusat unggulan iptek yang ditetapkan:
      • Baseline: 81 (Kemenristekdikti 2018)
      • Target 2024: 138
  • Pagu anggaran 2020 sekretariat jenderal sebesar Rp 29.678.654.214 dan pagu alokasi tahun 2019 Rp 29.230.079.918.
  • Pemanfaatan PNBP/BLU di PTN TA 2020 Rp 9,62 Triliun adalah Rp 8,30 Triliun untuk belanja barang dan Rp 1,32 Triliun untuk belanja modal.
    • Dukungan layanan pembelajaran Rp 1.151.421.963.000 (32,6%).
    • Layanan pendidikan Rp 3.822.447.697.000 (39,7%).
    • Operasional rumah sakit pendidikan Rp 47.832.932.000 (0,5%).
    • Penelitian Rp 1.014.658.949.000 (10,6%).
    • Pengabdian masyarakat Rp 226.525.194.000 (2.4%).
    • Sarana prasarana pendukung pembelajaran Rp 812.796.531.000 (8.5%).
    • Sarana prasarana pendukung perkantoran Rp 539.118.631.000 (5.6%).
    • Grand total Rp 9.617.051.870.000 (100%).
  • Pemanfaatan BOPTN non penelitian pada permenristekdikti No 12 tahun 2019:
    • Pasal 2 ayat 5 BOPTN non penelitian digunakan untuk:
      • Biaya pemeliharaan aset PTN.
      • Penambahan bahan praktikum/kuliah.
      • Pengadaan bahan pustaka.
      • Penjaminan mutu.
      • Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
      • Pembiayaan langganan daya dan jasa, serta sewa.
      • Pelaksanaan kegiatan penunjang untuk pendidikan.
      • Pengembangan TIK dalam pembelajaran.
      • Honor dosen dan tenaga kependidikan non PNS.
      • Pengadaan sarana dan prasarana sederhana.
      • Pelaksanaan kegiatan satuan pengawas internal.
      • Pembiayaan operasional rumah sakit PTN.
    • Pasal 3 BOPTN non penelitian tidak boleh digunakan untuk:
      • Belanja modal dalam bentuk investasi fisik berupa gedung dan peralatan skala besar.
      • Tambahan insentif kelebihan jam mengajar untuk PNS yang berasal dari PTN yang bersangkutan.
      • Tambahan penghasilan untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi yang berstatus PNS yang berasal dari PTN yang bersangkutan.
      • Pelaksanaan penelitian maupun seminar hasil penelitian.
      • Kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
      • Operasional manajemen diluar kegiatan yang terkait langsung dengan pembelajaran.

Dirjen Sumber Daya IPTEK dan Dikti (SDID) Kemenristekdikti

  • Postur anggaran Ditjen SDID:
    • Belanja pegawai:
      • TA 2019: Rp 4.525.360
      • TA 2020: Rp 5.477.596
      • Selisih: Rp 952.236
    • Belanja barang:
      • TA 2019: Rp 1.237.054.328
      • TA 2020: Rp 964.078.711
      • Selisih: Rp (272.975.617)
    • Belanja modal:
      • TA 2019: Rp 1.344.882.614
      • TA 2020: Rp 2.209.915.246
      • Selisih: Rp 865.032.632
    • Total:
      • TA 2019: Rp 2.586.462.302
      • TA 2020: Rp 3.179.471.553
      • Selisih: Rp 593.009.251
  • Estimasi persentase dosen S3 tahun 2024 adalah 17% jika beasiswa reguler angkatan baru tahun 2020 Nol.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti

  • Arah kebijakan: Meningkatkan relevansi, kapasitas, dan kualitas pendidikan tinggi menyongsong kehidupan global.
  • Strategi:
    • Meningkatkan mutu pembelajaran.
    • Meningkatkan mutu kegiatan kemahasiswaan.
    • Meningkatkan mutu program studi.
    • Meningkatkan lulusan perguruan tinggi yang terserap di dunia kerja.
  • Target indikator program:
    • Angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi:
      • 2017: Target 31.75%, Realisasi 33.37%
      • 2018: Target 32.05%, Realisasi 34.58%
      • 2019: Target 32.55%, Realisasi TW II 34.58
    • Jumlah mahasiswa yang berwirausaha:
      • 2017: Target 3.000, Realisasi 4.470
      • 2018: Target 3.500, Realisasi 3.682
      • 2019: Target 4000, Realisasi TW II 1.236
    • Persentase lulusnya bersertifikat kompetensi dan profesi:
      • 2017: Target 63%, Realisasi 55.07%
      • 2018: Target 66%, Realisasi 50.07%
      • 2019: Target 70%, Realisasi TW II 48.60%
    • Persentase prodi terakreditasi minimal B:
      • 2017: Target 42%, Realisasi 50.8%
      • 2018: Target 44%, Realisasi 54.80%
      • 2019: Target 46%, Realisasi TW II 62.28%
    • Persentase lulusan perguruan tinggi yang langsung bekerja:
      • 2017: Target 63%, Realisasi 64%
      • 2018: Target 70%, Realisasi 71%
      • 2019: Target 75%, Realisasi TW II 61%
    • Persentase perguruan tinggi yang menerapkan standar nasional pendidikan tinggi:
      • 2017: Target 75%, Realisasi 67.7%
      • 2018: Target 77.5%, Realisasi 85.13%
      • 2019: Target 80%, Realisasi TW II 87.72%
    • Jumlah mahasiswa berprestasi:
      • 2017: Target 3.500, Realisasi 11.680
      • 2018: Target 3.850, Realisasi 4.239
      • 2019: Target 4.235, Realisasi TW II 189
    • Persentase mahasiswa yang lulus PPG:
      • 2017: Target 96%, Realisasi 67%
      • 2018: Target 97%, Realisasi 62.81%
      • 2019: Target 98%, Realisasi TW II 55,96%
  • Pagu anggaran belmawa fungsi pendidikan (dalam Rp):
    • Program pembelajaran dan kemahasiswaan 6.458.586.725.000
    • Dukungan manajemen untuk program pembelajaran dan kemahasiswaan 2.733.669.346.000
    • Peningkatan kualitas pembelajaran 42.000.000.000
    • Peningkatan pelayanan kemahasiswaan dan penyiapan karir 3.636.200.349.000
    • Peningkatan layanan mutu pendidikan tinggi 25.501.160.000
  • Rencana kegiatan dan anggaran untuk Bidikmisi dan KIP-Kuliah Tahun 2020:
    • Bidikmisi:
      • Tujuan:
        • Meningkatkan mutu dan keaktifan di bidang pendidikan.
        • Menghasilkan SDM lulusan dari kalangan manusia yang bermutu akademik baik dan terserap di lapangan kerja serta berdampak pada pemutusan rantai kemiskinan.
      • Sasaran: Warga negara Indonesia yang kurang mampu namun mempunyai prestasi akademik yang baik.
      • Target: 365.380 mahasiswa.
      • Anggaran: Rp 3.534,3 Miliar.
    • KIP-Kuliah:
      • Tujuan:
        • Meningkatkan mutu dan keaktifan di bidang pendidikan.
        • Menghasilkan SDM lulusan dari kalangan manusia yang bermutu akademik baik dan terserap di lapangan kerja serta berdampak pada pemutusan rantai kemiskinan.
        • Perluasan penerimaan bantuan pendidikan untuk mahasiswa/calon mahasiswa miskin pemilik KIP, diberikan dengan kriteria mahasiswa memenuhi syarat memiliki kemampuan akademik.
      • Sasaran: Pemilik KIP Kuliah adalah pemilik KIP lulusan SLTA yang lulus seleksi akademik masuk perguruan tinggi terakreditasi pada jenjang Diploma/S1.
      • Target: 400.000 mahasiswa.
      • Anggaran: Rp 2.600 Miliar (seharusnya Rp 2.640 Miliar) belum diadakan anggaran untuk manajemen dan operasional serta pengembangan aplikasi.
      • Catatan:
        • KIP-Kuliah adalah perluasan dari program bidikmisi dengan format yang hampir sama.
        • Target KIP-Kuliah adalah sebanyak 400.000 mahasiswa setiap tahun.
        • Program bidikmisi yang masih berjalan merupakan ongoing saja.
    • Inovasi pembelajaran digital.
    • Afirmasi pendidikan tinggi.
    • Mahasiswa mulai berwirausaha.
    • Instrumen uji kompetensi.
  • Kebijakan di dirjen pembelajaran dan kemahasiswaan utamanya untuk meningkatkan relevansi kapasitas dan kualitas pendidikan tinggi.
  • Program KIP Kuliah:
    • Rasional:
      • Untuk meningkatkan mutu dan keadilan di bidang pendidikan, pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif dan integratif dalam alokasi bantuan pendidikan tinggi, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
      • KIPK merupakan perluasan program bidikmisi di Kemenristekdikti yang merupakan program prioritas nasional yang mampu menghasilkan SDM Indonesia dari kalangan manusia yang bermutu akademik baik dan terserap di lapangan kerja serta berdampak pada pemberantasan rantai kemiskinan.
      • KIPK mulai tahun 2020 mengintegrasikan bidikmisi dan afirmasi pendidikan (adik). Bantuan bidikmisi ongoing tetap dilanjutkan hingga berakhir di tahun 2023.
    • Penerima manfaat KIPK:
      • Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA yang berprestasi akademik dan pemegang KIP selama SMA/SMK/MA.
      • Diterima di PTN/PTS terakreditasi A dan B atau pada program studi terakreditasi A dan B.
      • Termasuk dalam keluarga ekonomi tidak mampu (pemegang KIP atau termasuk dalam 40% pendapatan terbawah, integrasi dengan data Kemensos).
      • Mahasiswa ongoing yang keluarganya jatuh miskin akibat bencana.
      • Diutamakan pada pendidikan vokasi/politeknik dan Pendidikan sarjana program studi sains dan teknologi.

Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti Kemenristekdikti

  • Pagu anggaran dari dirjen kelembagaan tahun 2020 sebesar Rp 723.873.294.000 dan mengalami penurunan dari pagu tahun 2019 dengan selisih sebesar Rp 233.941.506.000.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan (Risbang) Kemenristekdikti

  • Tugas dan fungsi Ditjen Penguatan Risbang berdasarkan Permenristekdikti No. 15 Tahun 2015 tentang OTK Kemenristekdikti:
    • Tugas: Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
    • Fungsi:
      • Perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
      • Perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitas pengelolaan aset kekayaan intelektual.
      • Penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga dan orang asing di wilayah NKRI.
      • Penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
      • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, dan
      • Pelaksana fungsi lain yang diberikan Menteri.
  • Sekretariat Ditjen, Dit. Sistem Riset dan Pengembangan, Dit. Riset dan Pengabdian Masyarakat, Dit. Pengembangan Teknologi Industri, Dit. Pengelolaan Kekayaan Intelektual bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Dirjen Risbang Kemenristekdikti

  • Rincian Pagu Anggaran 2020 Ditjen Risbang:
    • Program penguatan riset dan pengembangan: Pagu alokasi 2019 Rp 1.702.837.400.000, Pagu alokasi 2020 Rp 1.623.619.902.000, Selisih Rp (79.217.498.000).
    • RM: Pagu alokasi 2019 Rp 1.702.837.400, Pagu alokasi 2020 Rp 1.623.629.902.000, Selisih Rp (79.217.498.000).
      • Belanja barang: Pagu alokasi 2019 Rp 1.685.191.430.000, Pagu alokasi 2020 Rp 1.608.825.003.000, Selisih Rp 78.376.477.000
      • Belanja modal: Pagu alokasi 2019 Rp 4.645.920.000, Pagu alokasi 2020 Rp 2.600.000.000, Selisih Rp (2.045.920.000)
      • Belanja pegawai: Pagu alokasi 2019 Rp 13.000.000.000, Pagu alokasi 2020 Rp 14.204.899.000, Selisih Rp 1.204.899.900.
  • Pagu anggaran tahun 2020 Rp 1.623.619.902.000 untuk mengembangkan fungsi penelitian BOPTN dari Non PTN bantuan hukum.
  • Anggaran sebesar Rp 15,75 Miliar untuk pengeluaran pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi untuk mendorong menganalisis 4.000 artikel, 3.000 jurnal dan 1.400.000 akses.

Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti

  • Tugas dan fungsi Ditjen Penguatan Inovasi:
    • Tugas: Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
    • Fungsi:
      • Perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
      • Perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi.
      • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi.
      • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan inovasi, dan
      • Pelaksana fungsi lain yang diberikan Menteri.
  • Anggaran Ditjen Penguatan Inovasi TA 2019 dan 2020:
    • Pendidikan:
      • 2019 Rp 145.207.000
      • 2020 Rp 56.906.558
      • Selisih turun Rp 86.300.442
    • Layanan umum:
      • 2019 Rp 218.000.000
      • 2020 Rp 124.036.700
      • Selisih turun Rp 93.963.300

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan