Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sosialisasi Implementasi, Permasalahan Perkembangan, dan Pengawasan, serta Evaluasi Standar Nasional Pendidikan (SNP), Keterkaitan SNP dengan Sistem Penjaminan Mutu, Peta Satuan Pendidikan per Kabupaten/Kota dan intervensi Pemerintah untuk Memenuhi SNP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Panja Dikdasmen) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Tanggal Rapat: 5 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 9 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pada 5 Juni 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Panja Dikdasmen) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai Sosialisasi Implementasi, Permasalahan Perkembangan, dan Pengawasan, serta Evaluasi Standar Nasional Pendidikan (SNP), Keterkaitan SNP dengan Sistem Penjaminan Mutu, Peta Satuan Pendidikan per Kabupaten/Kota dan intervensi Pemerintah untuk Memenuhi SNP. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  • Payung dari masalah peningkatan mutu pendidikan dimulai dari sosialisasi hingga evaluasi.
  • Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia.
  • Badan SNP (BSNP) ditugaskan mengembangkan dan mengevaluasi standar yang melibatkan stakeholders lain.
  • Ada acuan akademik, hukum, dan empiris yang mendasari standar mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.
  • Lembaga yang mengevaluasi standar adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN), sehingga ada keterkaitan yang erat antara BSNP dan BAN satuan pendidikan.
  • Standar pendidikan ditetapkan untuk mengukur dan mengevaluasi mutu tingkat pendidikan yang ada. Standar bukan untuk penyeragaman.
  • Dalam perjalanannya, dari 8 standar ada beberapa yang direvisi. Revisi terbaru SNP pada tahun 2014 dengan perubahan 4 standar.
  • Sejak tahun 2003 hingga 2014, implementasi SNP dimulai dari kurikulum 2013, penuntasan kurikulum 2013 dan juga sertifikasi.
  • Kewajiban penjaminan mutu tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005, terbagi dalam sekolah, Pemda, dan Pemerintah Pusat.
  • Kewajibannya sudah tertera dengan beberapa tanggung jawab bersama.
  • Penetapan standar, pemetaan mutu, perencanaan peningkatan mutu, implementasi dan evaluasi ada dalam satu kesatuan.
  • BSNP menetapkan standar, BAN yang melakukan audit eksternal. Lalu, keluar rating A, B, dan C.
  • Komponen yang digunakan adalah instrumen diagnostic, dengan rapor berisi rekomendasi dan solusi untuk sekolah.
  • BAN sebagai penjaminan mutu eksternal, Kementerian menerapkan sistem penjaminan mutu, dibantu juga dari daerah.
  • Kemendikbud akan fokus ke sistem aplikasi penjaminan mutu yang dilakukan BAN.
  • Kemendikbud ingin mengetahui masalahnya dengan adanya aplikasi ini, bukan menilai atau memberi rating.
  • Kemendikbud sedang mengejar waktu sampai tahun ajaran baru agar semua data sekolah bisa masuk.
  • Dari 216.000 sekolah yang sudah terdaftar dan yang telah diproses 158.000 sekolah. Data yang lengkap ada pada 134.000 sekolah.
  • Kemendikbud mempunyai data per provinsi. Setiap provinsi bisa di break down, contoh di Jawa rating paling rendah di Kabupaten Sampang.
  • Spesifik melihat satu sekolah juga dapat dilakukan. Contoh: standar kompetensi lulusan dari SMA 1 Gresik.
  • Dari pemetaan ini, Kemendikbud melakukan tindak lanjut. masalah yang paling sering adalah kualitas guru dan mutu sarana prasarana.
  • Solusi yang Kemendikbud lakukan:
    • Untuk kompetensi guru dilakukan Dirjen GTK.
    • Standar mutu dilakukan Dikdasmen.
    • Masalah sarpras dilakukan oleh Pemda.
  • Hingga April 2017, Kemendikbud baru dapat mengakreditasi 73,1% dari 8 standar mutu di semua jenjang pendidikan.
  • Target capaian SNP hingga 2021 dengan keadaan asumsi sekarang diproyeksikan hanya bisa mencapai 72,5%.
  • Untuk meningkatkan jumlah akreditasi di pendidikan non-formal, perlu segera adanya penambahan anggaran.
  • Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dijadikan dasar 2014 adalah 44,75% dengan hasil tertinggi diperoleh oleh Jogja (52,23%) dan terendah Maluku (35,75%).
  • Pedagogik (cara mengajar) menjadi masalah utama. UKG 2015 dilakukan untuk 2,7 juta orang, sementara tahun 2016 terjadi kenaikan yang signifikan, yakni hingga 66,05 orang (masalah utama pedagogik dibanding profesionalitas).
  • BAN menyusun perangkat akreditasi yang terdiri dari instrumen, petunjuk, dan sistem penilaian akreditasi.
  • Akreditasi based on SNP. Fokus pada 34 provinsi. Ada beberapa provinsi yang di bawah rata-rata nasional.
  • Hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah adalah:
    • Standar kompetensi lulusan dan sarpras SD/MI. Kelemahan di standar kompetensi SD/MI adalah:
      • Siswa belum mendapat pelajaran seni dan lokal.
      • Tingkat sarpras yang masih kurang.
      • Kepemilikan laboratorium dan ruang ibadah.
      • Izin mendirikan dan penunjukkan bangunan sangat rendah.
  • Untuk SMA/MA, standar sarpras harus mendapat perhatian lebih. Tapi, tiap tahun tetap ada peningkatan.
  • Untuk SLB, yang paling rendah adalah standar prasarana.
  • Untuk SMK, standar pemenuhan yang paling rendah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan serta pengelolaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan