Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah, Balai Pustaka, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), GABBI, dan Asosiasi Penerbitan Perguruan Tinggi (APPT)

Tanggal Rapat: 20 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 13 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Balai Pustaka, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), GABBI, dan Asosiasi Penerbitan Perguruan Tinggi (APPT)

Pada 20 Maret 2017, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah, Balai Pustaka, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), GABBI, dan Asosiasi Penerbitan Perguruan Tinggi (APPT) tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 14:16 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ilustrasi: https://www.cakrawalamedia.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah, Balai Pustaka, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), GABBI, dan Asosiasi Penerbitan Perguruan Tinggi (APPT)

Tim Pemerintah:

  • Pemerintah sudah melakukan rapat kecil membahas RUU ini dan ada beberapa pasal yang menjadi catatan.
  • Catatan kecil akan disampaikan setelah uji publik dan saat konsinyering.
  • Pemanfaatan kebudayaan dilakukan berdasarkan pengembangan.
  • Pemerintah nanti akan menjelaskan arus atau flow dari pelestarian, pengembangan, pembinaan.
  • Istilah restorasi akan Pemerintah mencari istilah budaya.
  • Restorasi dalam istilah lain sering dianggap sebagai material culture (pemugaran).
  • Kalau UU harus memenuhi 3 unsur filosofis, sosiologis, yuridis.
  • Pemerintah apresiasi kerja Panja, semoga 17 April 2017 RUU Kebudayaan sudah bisa diketok menjadi UU.

Balai Pustaka:

  • Tekait posisi Balai Pustaka sebagai penerbit milik Pemerintah lebih mengedepankan domain Balai Pustaka sendiri yaitu salah satunya untuk mnyebarluaskan konten-konten yang ada milik Balai Pustaka.
  • Tugas Balai Pustaka menyebarluaskan heritage, maka Balai Pustaka masuk ke dunia perbukuan.
  • Ada paradox antara target RUU ini dengan UU yang sudah berjalan.
  • Balai Pustaka diminta menyebarluaskan sastra klasik sebagai bukti otentik peradaban Indonesia.
  • Namun ada aturan dari Menteri mengenai barrier sastra yang tidak bisa masuk Perpus Sekolah.
  • Buku canon sastra seperti Siti Nurbaya, Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk, Salah Asuhan tidak lulus penilaian.
  • Banyak kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan bukan dari penerbit yang bonafit.
  • Disamping literasi, juga tidak ada regulasi yang mewajibkan masyarakat untuk membaca.
  • Sebagai contoh banyaknya siswa/mahasiswa yang kesulitan saat membuat tugas akhir karena tidak bisa menulis dan tidak terbiasa membaca.
  • Terkait pengawasan, Balai Pustaka intens dengan Kejagung terkait barang percetakan. Setelah uji materi, sampai saat ini Kejagung belum mempunyai legal standing untuk pengawasan tentang buku.
  • Balai Pustaka mengusulkan ada satu mekanisme untuk barang cetakan dalam bentuk early warning system.
  • Fokus Balai Pustka jangan sampai Kejagung menjadi center untuk pengawasan.

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI):

  • IKAPI telah pelajari draft RUU sebelum uji publik. Draft RUU berfokus pd buku teks utk PAUD sampai SMA.
  • Buku teks untuk Perguruan Tinggi belum diatur secara detil dalam RUU ini.
  • Diharapkan Pemerintah mengembangkan dunia perbukuan dengan penataran, pembinaan, perintisan, pelatihan.

GABBI:

  • Tahun 1980-1990 adalah masa kejayaan Toko Buku. Anggota Gabbi ada sekitar 5000.
  • Lewat dari tahun itu, aturan dan tata niaga buku mulai tidak diperhatikan, maka toko buku mulai berguguran satu persatu.
  • Kondisi semacam ini, bukan hanya dikarenakan penerbit yang melanggar aturan, tapi juga kebjakan yang ditetapkan Pemerintah.
  • GABBI hanya mengharapkan toko buku besar yang ada di Indonesia untuk mendistribusikan.
  • Literasi Indonesia masih sangat rendah.
  • Di Sumbar, GABBI melakukan sistem mengantar buku ke rumah (5 judul buku). Tiap dua minggu buku ditarik dan diganti yang baru.
  • Setelah evaluasi, yang tidak membaca buku hanya 1 rumah dari 199 rumah.
  • Gubernur Sumbar mengapresiasi upaya ini, tanggal 25 Februari 2017 diresmikan Gerak Baca Sumbar.

Asosiasi Penerbitan Perguruan Tinggi (APPT):

  • Perguruan Tinggi ada 4000 dengan yang aktif hanya 10%, tidak semua penerbit Perguruan Tinggi aktif. Buku terbitan Perguruan Tinggi sulit laku karena punya ego sendiri, meski ilmunya sama.
    Indonesia mengalami krisis identitas perbukuan, selama yang diperhatikan hanya buku sekolah saja.
  • Dibutuhkan langkah revolusioner untuk meningkatkan dunia perbukuan Indonesia.
  • Beberapa catatan dari APPT mengenai draft RUU ini. Tentang lembaga yang dibentuk dalam Pasal 1 Bab Ketentuan Umum.
  • Tentang terjemahan belum diatur secara jelas. Bagaimana tanggung jawab Pemerintah untuk menjadi pembina untuk penerbit perguruan tinggi
  • Graphic design, ilustrator cover untuk buku harus melalui PP, apa bisa disederhanakan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan