Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pendidikan Kedokteran dan Penerima Beasiswa - Komisi 10 RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI)

Tanggal Rapat: 23 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: AMDI,PDMI→Mahasiswa Doktor dan Dokter

Pada 23 September 2019, komisi 10 DPR-RI mengadakan RDP dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) tentang Pendidikan Kedokteran dan Penerima Beasiswa. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Marlinda Irwanti Poernomo dari Fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 10 pada pukul 11.34 WIB.

Penutup

Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi 10 DPR-RI dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) tentang Pendidikan Kedokteran dan Penerima Beasiswa ditutup oleh Marlinda Irwanti dari Fraksi Golkar dapil Jawa Tengah 10 pada pukul 13.45 WIB.

Untuk membaca rangakian livetweet RDP komisi 10 DPR-RI dengan Aliansi Mahasiswa Doktor Nusantara (AMDN) dan Pergerakan Dokter

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

AMDI,PDMI → Mahasiswa Doktor dan Dokter

Koordinator AMDN:

  • Terbentuk karena perasaan senasib dan sepenanggungan.

Temuan Keganjilan

  • Mahasiswa sudah membayar UKT duluan baru pengumuman BPPDN keluar.
  • Tidak transparan dalam proses seleksi BPPDN: mendapat BPPDN tetapi tidak lulus masuk kampus tujuan, tidak linear jurusannya tapi dapat beasiswa, dapat beasiswa lebih dari satu, ada aturan bahwa 80% penerima tidak boleh dari dalam Tapi kebanyakan penerima dari dalam itu sendiri dan tanpa seleksi.

Tuntutan

  • Bantuan biaya pendidikan untuk semua usulan BPPDN tahun 2019 yang sudah terlanjur melakukan pendidikan dari semester 1-2 dan untuk semester 3 on going.
  • Teman - teman sudah banyak yang akan mengundurkan diri jika bantuan tidak ada. Jika mahasiswa tidak ada, buat apa perguruan tinggi S3 diadakan.
  • Meminta adanya evaluasi BPPDN, jangan sampai masalah yang sama terulang lagi di tahun berikutnya.
  • Anggaran pendidikan dan kesehatan tidak dikurangi. Berharap anggota DPR mendukung tuntutan ini demi SDM unggul dan Indonesia maju.

Ketua PDMI:

  • Terbentuk karena ada rasa senasib dan sepenanggungan juga, sama seperti PDMI. Berdiri sejak 2015, anggota lebih dari 3000, dari Sabang sampai Merauke.

Undang - undang yang mengatur sertifikat kompetensi

  • UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 29 : Uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat praktek (mendapat STR) diselenggarakan oleh kolgium.
  • UU No 20 tahun 2013 tentang pendidikan Kedokteran Pasal 36 : uji kompetensi bersifat Nasional sebagai syarat lulus, dilaksanakan oleh fakultas kedokteran.

Pertanyaan - pertanyaan PDMI untuk Komisi 10

  1. Bagaimana kedudukan Permenristek Dikti No. 11 Tahun 2016 terhadap putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVI/2018?
  2. Siapa yang berhak mencabut Permenristek Dikti No. 11 Tahun 2016 yang bertentangan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-XVI/2018? Jika lembaga tersebut tidak mencabut, lembaga apa yang dapat mengaudit atau meluruskan?
  3. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang dihasilkan oleh Komisi 10 DPR-RI memiliki masa peralihan 5 tahun, apakah salah jika UU ini belum dijalankan di bawah 5 tahun?
  4. Sesungguhnya kami sudah yudicium (dinyatakan lulus) Pendidikan kedokteran akademik dan profesi, seharusnya kami sudah menerima ijazah. Karena kondisi yang kami hadapi ini, banyak kawan kami yang di DO dengan pemutusan sepihak tanpa konfirmasi, namanya tidak ada lagi di portal dikti dan otomatis tidak dapat ikut uji kompetensi. Bagaimana pendapat komisi 10 sebagai pembuat UU terhadap dampak ketidakadilan yang ditimbulkan dari UU Dikdok 2013 (telah lulus tapi di DO), apa maksud yang sesungguhnya ketika membuat UU, apakah seperti yang terjadi saat ini?
  5. Meskipun sudah lulus kami masih harus membayar SPP dan biaya setiap kali ujian padahal kami sudah tidak ikut perkuliahan. Terhadap kerugian baik biaya dan waktu, beban sosial yang telah dialami oleh ribuan dokter, kemana kami bisa berjuang untuk mendapatkan keadilan dari kerugian ini. Kami sudah ke DPR berkali - kali, Menteri Dikti dan Pejabatnya, Sekretaris Negara, Kantor staf Presiden, dan watimpres, Hasilnya tidak ada.
  6. Ketidaklulusan kami dicap sebagai bodoh dan tidak layak jadi dokter, karena akan membahayakan pasien. Padahal yang terjadi pemerasan oknum Kemenristekdikti, yakni membayar sejumlah uang sebesar minimal Rp250 juta untuk lulus kompetensi. Kami memiliki bukti, dan diantaranya kami bahkan ditawarkan menjadi calo. Perlu diketahui kami belum lulus disini karena kami tidak mau menyogok, dan teguh berjuang untuk moral kami sebagai anak bangsa yang terhormat. Terhadap sandiwara ini apa yang dapat dilakukan komisi 10?
  7. Saat ini kami dihadapkan oleh pecahnya AIPKI, yakni AIPKI dan AIPKI PTN. Bagaimana menurut Komisi 10, karena pecahnya AIPKI ini membuat kami semakin bingung terlebih masalah yang semakin kompleks. (jauh sebelum berdirinya AIPKI telah berdiri AFKSI (Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia)- sering disebut AIPKI swasta, dan sudah lebih dari 40 tahun. Lembaga ini lebih banyak fokus ke urusan kelembagaan yang berhubungan dengan urusan yayasan, adapun secara regulasi mengikuti AIPKI yang telah berdiri.
  • Kemenristekdikti masih menjadikan Ijazah sebagai output dari uji kompetensi. ketika pendidikan profesi 2 tahun sudah selesai, seharusnya ijazah diberikan bukan malah dijadikan sebagai outputnya. Ijazah bisa digunakan agar tidak menjadi pengangguran meskipun belum praktik.
  • Berharap komisi 10 dapat membantu agar ijazah yang ditahan dapat dikeluarkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan