Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tahapan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2021 dan 2022 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Tanggal Rapat: 15 Dec 2021, Ditulis Tanggal: 19 Dec 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 15 Desember 2021, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI mengenai Pengambilan Keputusan Tahapan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2021 dan 2022. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Dito Ganinduto dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Tengah 8 pada pukul 15.14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Pada dasarnya kami sebagai Bendahara Umum Negara menggarisbawahi dan menyetujui apa yang telah disampaikan oleh Pimpinan Komisi 11 terutama berkaitan dengan PMN yang diterima oleh masing-masing BUMN tersebut dengan langkah-langkah yang sangat spesifik untuk penggunaan PMN-nya dan sekaligus juga kewajiban untuk memberikan pelaporan.
  • Kementerian Keuangan akan terus meningkatkan kinerja dari PMN yang terkait dengan BUMN dan terutama dikaitkan dengan penugasan.
  • Kalau dalam Raker sebelumnya kami menyampaikan secara keseluruhan usulan PMN 2021, Komisi 11 menanyakan kepada kami sebagai BUMN di dalam mengelola investasi Pemerintah di dalam BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan namun merupakan bagian dari keuangan negara.
  • Mengenai investasi Pemerintah sejak tahun 2005 hingga 2021, Pemerintah sudah melakukan investasi sebesar Rp695,6 Triliun dan ini terutama terakselerasi semenjak 2015 yaitu pada saat program Nawacita yang memang meminta memobilisasi banyak BUMN di dalam melakukan banyak kegiatan pembangunan terutama di bidang infrastruktur.
  • PMN sebesar Rp695,6 Triliun ini kalau kita lihat tidak semuanya ada di BUMN, sebesar 51,8% adalah BUMN dan di BLU 48,13%.
  • BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan neracanya consolidated dengan kita, kalau BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan yang neracanya terpisah.
  • Tujuan PMN yaitu optimalisasi ase negara Rp1,5 triliun, pembangunan SDM Rp81,11 triliun, dukungan pembiayaan Rp245,40 triliun, pendirian BUMN Rp 3,0 triliun, peningkatan kinerja BUMN Rp345,6 triliun dan restrukturisasi BUMN Rp 12,7 triliun.
  • Total investasi Pemerintah sebesar Rp695,61 triliun dengan analisis kinerja keuangan BUMN penerima PMN yaitu analisis pertumbuhan negara dan laba rugi BUMN penerima PMN.
  • Analisis scoring dengan modul Early Warning System (EWS), analisis rasio solvabilitas menggunakan Rasio Debt to Equity dan analisis prediksi kebangkrutan menggunakan Altman Z-Score.
  • Analisis efektivitas PMN yaitu analisis leverage dengan menggunakan perbandingan nilai PMN dan Pertumbuhan Aset selama tiga tahun setelah penambahan PMN.
  • Analisis cost and benefit menggunakan perbandingan Return BUMN dan Cost of Fund menggunakan proxy rata-rata 10 tahun pada tahun pemberian penambahan PMN.
  • Kami sekarang meminta supaya ada disiplin assesment tidak hanya dari internal rate return secara rupiah keuangan namun juga secara ekonomi dari sisi ini terlihat ekonominya 21 persen, ini jauh lebih tinggi dari biaya 10 persen.
  • Ada justifikasi manfaat ekonominya dibandingkan biaya uangnya, ini hal yang positif namun tetap kita melihat proyeknya, mungkin ada proyek yang benar-benar bagus.
  • Dalam hal ini kami akan introduce sebagai disiplin baru adalah kalau seandainya kita mengeksekusi untuk membangun berbagai infrastruktur kita membandingkan katakanlah jalan.
  • Kalau kami menyimpan uang di PT. Adhi Karya, PT. Waskita, atau PT. Hutama Karya dibandingkan kita membelanjakannya melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karen sama membangun jalan.
  • Kalau melalui BUMN harusnya ada justifikasi dan manfaat ekonomi cluster infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara, transportasi, transmisi listrik, kawasan, pengelolaan air dan telekomunikasi dengan total 21,05%.
  • Manfaat ekonomi cluster energi yaitu meningkatkan pengembangan ekonomi, menjadi daya ungkit untuk sektor lainnya, meningkatkan iklim investasi dan akses energi yang berkeadilan.
  • Manfaat ekonomi cluster pangan yaitu beras dan benih dengan serap beras 1-2 juta ton/tahun, benih 63 ribu ton, pengolahan beras 40 ribu ton, pabrik pengolahan beras dan gudang kedelai.
  • Pada garam serapan produksi rakyat, fasilitas produksi garam 640 ribu ton dan pabrik garam industri di Sampang 300 ribu ton.
  • Unit pengolahan ikan yaitu penjualan 4,9 ribu ton ikan dan produksi es 25 ribu ton, pabrik pakan ikan 720 ribu ton dan cold storage revitalisasi pabrik es.
  • Manfaat ekonomi cluster perumahan yaitu 2.076.050 orang penyerapan tenaga kerja, 1.083.590 debitur penyaluran pinjaman.
  • kontribusi kenaikan pendapatan nasional 13,3% dan peningkatan penerimaan pajak 0,86% dan penyediaan rumah.
  • Manfaat ekonomi cluster UMKM yaitu peningkatan keuntungan harian 39,9%, 10,48 juta jumlah perempuan pra sejahtera penerima manfaat program Mekaar.
  • Ada 830 ribu jumlah nasabah Mekaar naik kelas dan ada 54% mengalami peningkatan kegiatan.
  • Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu peningkatan omset perbulan 58%, peningkatan lanba perbulan 57%, peningkatan jumlah produk perbulan 40% dan peningkatan jumlah pemasok 33%.
  • Manfaat sosial ekonomi cluster pendidikan yaitu data Oktober 2021 berjumlah 14.239 alumni dari berbagai program dan 11.118 alumni bekerja di berbagai sektor.
  • Ringkasan Pembiayaan Investasi tahun anggaran 2021 sebesar Rp184,46 triliun dan tambahan Rp20,1 triliun mencakup infrastruktur Rp45,1 triliun, pendidikan Rp 66,40 triliun, kerjasama internasional Rp2,9 triliun, pemberdayaan ekonomi Rp7,0 triliun, restrukturisasi BUMN Rp20,0 triliun, investasi pemrintah Rp10,0 triliun, cadangan pembiayaan Rp33,0 triliun dan saldo anggaran lebih Rp20,1 triliun.
  • Penyusunan roadmap pengelolaan BUMN yaitu amanat Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, BUMN diharapkan berperan di dalam penguasaan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Pemetaan dan pengelompokan atas BUMN existing didasarkan pada tujuan pendirian BUMN (UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN).
  • Penyelarasan kebijakan dalam rangka pengelolaan BUMN yang terbaik dan mampu memberikan manfaat sebesarnya bagi Indonesia.
  • PMN tambahan untuk infrastruktur yaitu pada tahun 2021 terdapat PMN tambahan dengan tujuan untuk memastikan terselesaikannya beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pembangunan infrastruktur di sektor jalan tol dan sektor per-keretaapi-an.
  • Ekosistem perumahan didorong agar lebih kondusif, PMN tambahan sektor energi diharapkan dapat mempercepat capaian target pengembangan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) serta pencapaiana rasio elektrifikasi sebesar 100% dan berdampak pada terwujudnya RBT dengan pembanguan listrik ke daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).
  • Tercapaunya rasio elektrufikasi 100% di tahun 2022 dan tercapainya target bauran 23% EBT di tahun 2025 dan Net Zero Emission di tahun 2060.
  • Dalam hal akuntabilitas, governance, pengawasan dan monitoring yaitu amanah dan kepercayaan akan dilaksanakan dengan akuntabilitas dan governance yang terus ditingkatkan kualitasnya.
  • Pengawasan terhadap PMN dilakukan secara ketat utamanya dari segi output dan outcome yang dituangkan dalm bentuk Key Performance Indicators (KPI) yang dibuat secara spesifik untuk masing-masing PMN.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan