Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK Atas Nama Indra Utama

Tanggal Rapat: 5 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 8 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11

Pada 5 September 2019, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas nama Indra Utama mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Marwan Cik dari Fraksi Partai Demokrat dapil Lampung 2 pada pukul 14:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

  • Materi yang akan disampaikan berjudul Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Berintegritas.
  • Indra memaparkan mengenai Tugas BPK yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara, termasuk memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara.
  • Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut dengan berdasarkan Standar Pemeriksaan. Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum. standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan. 
  • Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan Keuangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
  • Indra memaparkan mengenai wewenang BPK, yang terdiri dari:
    • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan, serta menyajikan laporan pemeriksaan
    • Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan/atau instansi yang mengelola keuangan negara
    • Menetapkan kode etik dan standar pemeriksaan keuangan negara
    • Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan yang dilakukan oleh bendahara dan/atau pengelola keuangan negara
    • Memberikan pendapat berkaitan dengan pertimbangan masalah kerugian negara
  • Indra memaparkan mengenai jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, yaitu:
    • Pemeriksaan Keuangan; pemeriksaan atas laporan keuangan yang output-nya yaitu Opini
    • Pemeriksaan Kinerja; pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang bertujuan untuk menilai aspek aspek ekonomis, efisiensi, serta efektivitas kegiatan instansi pemerintah yang output-nya adalah temuan simpulan dan rekomendasi
    • Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa, meliputi pemeriksaan investigatif yang output-nya berupa simpulan
  • Dalam melakukan Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksa akan memberikan Opini. Jadi , Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 (empat) kriteria, yaitu:
    • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
    • Kecukupan pengungkapan
    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
    • Efektivitas sistem pengendalian intern 
  • Adapun 4 (empat) Opini BPK, yaitu:
    • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) / Unqualified Opinion
    • Wajar Dengan Pengecualian (WDP) / Qualified Opinion
    • Tidak wajar (TW) / Adverse Opinion
    • Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) / Disclaimer Opinion
  • Belakangan ini timbul penurunan kepercayaan publik (public trust) kepada BPK karena adanya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oknum Auditor BPK. Ibarat Pantun “Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga”. Terkuaknya, praktik jual-beli status opini WTP oleh oknum Auditor BPK tak pelak kembali membuat citra BPK tercoreng. Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan instansi pemerintah. Kondisi tersebut disebabkan lemahnya integritas oknum Auditor BPK dan membuktikan bahwa suap-menyuap (praktik korupsi) untuk memperoleh opini WTP masih terjadi yang berdampak pada runtuhnya integritas BPK.
  • Beberapa praktik korupsi oleh Oknum Auditor BPK, yaitu:
    • Praktik suap Walikota Bekasi Mochtar Mohamad kepada oknum BPK perwakilan Jawa Barat
    • Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemendes pada Mei 2017 lalu
    • Kasus korupsi suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) mengindikasikan bahwa hasil laporan pemeriksaan keuangan dapat diubah
    • Kasus Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berpotensi terjadi kecurangan (fraud)
    • Kasus Jasa Marga, Auditor BPK melakukan pemeriksaan  dengan tujuan tertentu kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016
  • Indra memberikan usulannya dalam melakukan pembenahan di internal BPK yaitu memberdayakan Manajemen Kelembagaan/Tata Kelola Internal BPK dengan cara mengintensifkan kegiatan pencegahan (preventif) dengan:
    • Meningkatkan integritas SDM BPK (Auditor BPK)
    • Membangun budaya etis/kejujuran, prinsip moral, dan taat aturan
    • Mempangun perilaku/budaya anti korupsi
    • Konsistensi Penggunaan Pakta Integritas

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan