Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perubahan Usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Tanggal Rapat: 1 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 1 Mar 2023,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Pada 1 Desember 2022, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengenai Perubahan Usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Dolfie dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 10.37 WIB. (Ilustrasi: suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  • Pokok-pokok pengaturan DIM;
    • Tetap 34
    • Perubahan Redaksional 4
    • Perubahan Substansi 34
    • Penambahan Substansi 53
    • Relokasi 9
    • Hapus 88
    • Total keseluruhan ada 134 DIM
  • Sebagaimana kami sampaikan pada Rapat Panja 24 November 2022, terkait dengan pola perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi yang perlu disesuaikan menjadi pola Close Loop atau Open Loop.
  • Pandangan dan usulan tersebut juga telah memperoleh tanggapan dari fraksi-fraksi di Komisi 11. Kami ingin gambarkan apa dan bagaimana pola Close Loop atau Open Loop.
  • Usaha simpan-pinjam dapat dilaksanakan sebagai satu-satunya usaha koperasi yakni oleh koperasi simpan-pinjam. Kemudian, juga dapat dilaksanakan sebagai salah satu usaha pada koperasi multi purpose yakni dalam bentuk unit usaha simpan-pinjam.
  • Sebagai informasi saat ini ada 18.000 lebih Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) dan 37.000 lebih unit Usaha Simpan-Pinjam (USP) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
  • Menurut data, ada 5 provinsi dengan sebaran di atas 1.000 KSP dan USP;
    • Jawa Timur 4.000 unit;
    • Jawa Tengah 2.400 unit;
    • Jawa Barat 2.000 unit;
    • Bali 1.200 unit; dan
    • NTT 1.000 unit.
  • Secara merata di seluruh provinsi lain di tanah air dengan jumlah puluhan sampai 600-an unit. Sebaran luasan tersebutlah yang membuat USP memiliki kontribusi tinggi terhadap inklusi keuangan di Indonesia, karena keterjangkauannya dan kemudahannya.
  • Namun demikian, kami memahami bahwa secara kualitas tetap perlu ditingkatkan, sehingga dapat mendukung dan memperdalam inklusi keuangan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah bersama seluruh stakeholder sektor keuangan di tanah air.
  • Perlu kami jelaskan bahwa dalam praktiknya, baik dari KSP maupun USP, ada yang melakukan usaha secara khusus. Artinya, hanya melayani oleh, dari, dan untuk anggota. Namun, ada juga yang melakukan usaha secara Open Loop, yakni melayani masyarakat non anggotanya.
  • Nature-nya, USP adalah Close Loop, sedangkan layanan Open Loop itu terjadi salah satunya karena kelemahan pada regulasi seperti PP Nomor 9 Tahun 1995 yang mengatur adanya layanan kepada calon anggota.
  • Dari sanalah kemudian praktik Open Loop itu terjadi menahun, sehingga perlu kita berikan kerangka hukum agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
  • Kami sangat menyambut baik suara dari gerakan koperasi di seluruh Indonesia yang melihat RUU PPSK sebagai momentum untuk pemurnian atau verifikasi KSP dan USP.
  • Namun, di sisi lain juga bagaimana mengatur, mengembangkan, dan menguatkan model yang lain atau Open Loop dalam kerangka regulasi yang ada.
  • Dalam ketentuan RUU ini, model atau praktik yang selama ini terjadi akan dipilah melalui proses inventarisasi yang dilakukan oleh Kemenkop bersama dengan OJK.
  • Dari inventarisasi dan verifikasi di lapangan dengan parameter tertentu yang akan kami sampaikan nanti akan diperoleh pola dua pola, yang pertama USP yang bersifat Close Loop diselenggarakan oleh KSP, dan yang kedua lembaga jasa keuangan yang bersifat Open Loop diselenggarakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Pada rapat yang lalu, kita telah sepakat bahwa yang Open Loop saja yang akan di bawah OJK. Khusus USP diatur dan diawasi oleh Kemenkop, sedangkan Koperasi sebagai lembaga jasa keuangan diatur dan diawasi oleh OJK.
  • Bentuk lembaga jasa keuangan ini seperti misalnya Koperasi BPR yang saat ini banyak. BPR banyak yang berbadan hukum koperasi, kemudian koperasi yang bergerak di asuransi yang ini di bawah UU Asuransi, koperasi fintech yang tunduk di bawah OJK.
  • Pada prinsipnya adalah bagaimana untuk memberikan kesempatan yang setara bagi koperasi bersama pelaku usaha lain dalam sektor keuangan di Indonesia. Hal tersebut menurut kami menjadi salah satu milestone besar dengan adanya RUU PPSK.
  • Apabila di OJK, RUU PPSK ini memberikan waktu masa transisinya 2 tahun untuk mereka melakukan perubahan atau transformasi ke lembaga jasa keuangan sebagaimana ketentuan undang-undang atau membubarkan diri.
  • Jadi, pilihannya terhadap KSP yang melakukan praktik Open Loop, maka mereka diberikan pilihan hanya menjalankan usaha dari, dan, untuk anggota atau mereka tetap melakukan praktik sebagaimana yang mereka sudah lakukan, yaitu memberikan layanan pada anggota atau sumber permodalannya yang jauh lebih besar dari sektor modal luar, maka KSP ini harus migrasi ke Open Loop yang pengawasannya di bawah OJK.
  • Pada prinsipnya, pokok pikiran yang kami jabarkan dalam DIM ini telah membagi tuntas antara peran pengawasan koperasi oleh Kemenkop maupun oleh OJK.
  • Selebihnya, kami ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dari Komisi 11 terkait dengan kesempatan yang diberikan untuk merumuskan kembali DIM Pemerintah ini.
  • Penjelasan Umum di DIM 47 terdapat perubahan substansi karena menghapus frasa tertentu menjadi kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari, dan, untuk anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau koperasi lain. Selebihnya, sampai dengan DIM 4361 Tetap.
  • DIM 4362, Pasal 44 usulan perubahan dari kami; koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari, dan, untuk;
    • anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau koperasi lain. Pada draft RUU ini hanya dan saja, kami mengusulkan dan/atau.
  • DIM 4363 tercantum di koperasi lain dan/atau anggotanya. Kami mengusulkan dihapus dan/atau anggotanya. Hal ini untuk pemurnian pola Close Loop.
  • DIM 4364, kami usulkan perubahan substansi kegiatan usaha simpan pinjam sebagai dimaksud pada Ayat 1 dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
  • Ayat 3, pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • DIM 4365 Tetap.
  • DIM 4366, kami usulkan perubahan substansi. Pasal 44a, koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib memperoleh izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • Perubahan ini menyesuaikan kata OJK menjadi Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.
  • Di awal kami sampaikan bahwa untuk KSP yang melakukan praktik Open Loop akan diserahkan ke OJK untuk mendapatkan proses inkubasi yang kemudian mereka harus memilih. Jika menjadi kegiatan jasa keuangan, maka mereka harus bermigrasi dan di bawah pengawasan OJK.
  • Di DIM 4366a kami usulkan penambahan substansi dalam hal koperasi melakukan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada pihak lain yang dimaksud pada Pasal 44 Ayat 1 maka koperasi tersebut wajib memperoleh izin usaha dari OJK sebagai lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam UU.
  • Di DIM 4367, kami usulkan dihapus, karena ini redundant. Mengingat, Pasal 15 UU 25/1992 sudah mengatur terkait dengan koperasi simpan pinjam dapat berbentuk primer atau sekunder, sehingga kami mengusulkan untuk dihapus.
  • DIM 4368, kami mengusulkan penambahan substansi menjadi Ayat 3, koperasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilarang menghimpun dan/atau menyalurkan dana kepada pihak selain anggotanya dan koperasi lain.
  • Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • Ayat 5, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksudkan Ayat 2 diatur dengan Peraturan OJK.
  • DIM 4369, di pasal 44b, kami usulkan dihapus.
  • DIM 4370, kami juga usulkan dihapus. Mengingat, bahwa pembagian kriteria usaha menjadI tidak relevan, karena pembagian wewenang pengaturan pengawasan antara Kemenkop dan OJK sudah didasarkan pada pihak yang dilayani ketika melayani anggota maka Close Loop, kalau melayani anggota lain maka Open Loop. Begitu Open Loop akan dalam pengawasan OJK.
  • DIM 4371, Pasal 44c kami usulkan perubahan substansi, yaitu Ayat 1, dalam hal koperasi yang sudah berbadan hukum dan akan memperluas usahanya dengan menambah kegiatan usaha simpan pinjam wajib memperoleh izin usaha sebagai unit simpan pinjam dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang koperasi.
  • Kami menambahkan Ayat 2, unit usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilarang menghimpun dan/atau menyalurkan dana kepada pihak selain anggotanya. Termasuk juga tidak boleh simpan-pinjam kepada koperasi lainnya.
  • DIM 4372, kami usulkan perubahan substansi pada Ayat 3 menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perolehan izin sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1, diatur dalam PerMen yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • DIM 4373-4377, kami usulkan dihapus, karena pengaturannya sejalan dengan pembagian Close Loop dan Open Loop yang pengaturannya diserahkan pada UU masing-masing. Artinya, UU Perkoperasian dan yang mengatur tentang OJK.
  • DIM 4378, Pasal 44f, kami usulkan perubahan rasional saja, yaitu menjadi koperasi simpan pinjam dapat menghimpun dana pinjaman hanya dari anggota, koperasi lainnya, dan/atau bank dan lembaga keuangan lainnya.
  • Lembaga keuangan lainnya ini adalah terkait dengan LPDB dan program-program Pemerintah.
  • DIM 4382, ini untuk KSP kami usulkan agar pendebitan obligasi dan surat hutang untuk dihapus serta sumber lainnya juga dihapus, karena hal ini sejalan dengan konsep pemurnian KSP.
  • DIM 4384, kami usulkan juga untuk pendebitan obligasi dan surat utang lainnya agar dihapus.
  • DIM 4385, Pasal 44g, kami usulkan perubahan substansi menjadi kegiatan usaha simpan pinjam terdiri atas:
    • menghimpun simpanan dari anggota; dan
    • memberikan pinjaman kepada anggota.
  • DIM 4387 itu Tetap, yaitu memberikan pinjaman pada anggota. DIM 4388, kami usulkan untuk dihapus, karena substansinya telah direlokasi ke Pasal 44g Ayat 1.
  • DIM 4389, kami juga usulkan dihapus, karena substansinya direlokasi ke Pasal 44g Ayat 1. DIM 4389a, Pasal 44g Ayat 1, koperasi simpan pinjam wajib memenuhi ketentuan tata kelola yang baik paling sedikit mencakup;
    • model minimal
    • tingkat likuiditas minimal
    • batas maksimal pemberian pinjaman
    • prinsip pemberian pinjaman yang sehat
    • batas minimal proporsi simpanan yang wajib disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota
    • batas maksimal penempatan dana pada perbankan dan/atau surat berharga negara dan/atau sukuk negara dan/atau koperasi sekunder bagi koperasi primer
    • batas maksimal pinjaman dari bank, koperasi lain, dan/atau lembaga keuangan lainnya
    • pelaksanaan kesehatan usaha simpan pinjam dan prinsip kehati-hatian usaha berdasarkan skala usaha,
    • persyaratan kemampuan dan kepatutan pengawas, pengurus, dan pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
  • Ayat 2, dalam menjalankan kesehatan usaha simpan pinjam dan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf h, koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam wajib:
    • memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan;
      • kecukupan modal
      • kualitas aset
      • kualitas manajemen
      • likuiditas
      • rentabilitas
      • solvabilitas, dan
      • aspek lain yang berhubungan dengan usaha koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; dan
    • memenuhi prinsip kehati-hatian.
  • Ayat 3, untuk kepentingan anggota, koperasi simpan pinjam dan/atau unit simpan pinjam wajib menyediakan informasi mengenai profil risiko suatu produk atau layanan yang ditawarkan kepada anggota.
  • Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • DIM 4390, Pasal 44h, kami usulkan perubahan substansi dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44g Ayat 1 huruf b, koperasi simpan pinjam dan/atau unit simpan pinjam hanya dapat:
    • menempatkan dana dalam bentuk giro, deposito berjangka di tabungan, dan sertifikat deposito pada bank;
    • melakukan pembelian surat berharga negara dan/atau sukuk negara; dan/atau
    • menempatkan dana pada Koperasi Sekunder bagi Koperasi Primer.
  • DIM 4390-4393, kami usulkan perubahan redaksi sebagaimana yang kami bacakan.
  • DIM 4394, Ayat 2, kami usulkan perubahan substansi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • DIM 4395-4400, kami usulkan perubahan substansi sebagai berikut: Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • Pasal 44h Ayat 1, kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Ayat 2, penambahan substansi. Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  • DIM 4397-4398, kami usulkan dihapus.
  • DIM 4399, perubahan substansi di Pasal 44i Ayat 1, pengaturan dan pengawasan koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 44a Ayat 1, dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • DIM 4400, Ayat 2, pengaturan dan pengawasan koperasi yang memperoleh izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44a Ayat 2 dilakukan oleh OJK.
  • DIM 4401, Ayat 3, untuk menentukan standar pengawasan dan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi berkoordinasi dengan OJK.
  • Ayat 4, tata cara penentuan standar pengawasan dan koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan OJK.
  • DIM 4402-4406, kami usulkan dihapus. DIM 4407 perubahan substansi Pasal 44k. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam dilakukan untuk:
    • meningkatkan tata kelola dan kepercayaan para pihak terhadap koperasi simpan pinjam
    • mendorong persaingan sehat antar koperasi simpan pinjam, unit simpan pinjam, dan lembaga jasa keuangan lain.
  • DIM 4410, kami mengusulkan untuk dihapus karena sudah dibagi habis dalam rumusan oleh OJK dan Kemenkop, Pasal 44a.
  • DIM 4411, kami usulkan penambahan substansi di poin c, yaitu melindungi anggota dan masyarakat.
  • DIM 4412, menjadi poin d, mendorong inklusi keuangan.
  • DIM 4413, kami usulkan untuk dihapus, karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 44i Ayat 1.
  • DIM 4414-4415, kami usulkan dihapus, karena hal ini sejalan dengan usulan agar KSP dan USP menjadi kewenangan Menteri yang membidangi perkoperasian. Maka, pembinaan dan pengawasan terhadap KSP dan USP dimaksud secara langsung dilakukan oleh instansi Pemerintah.
  • DIM 4415a, kami usulkan penambahan substansi Pasal 44k Ayat 1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi berwenang mencabut izin usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 44a Ayat 1.
  • DIM 44155b, kami usulkan penambahan substansi menjadi Ayat 2. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha koperasi yang menjalankan usaha sebagai lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44a Ayat 2.
  • DIM 4415c, kami usulkan penambahan substansi menjadi Ayat 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan izin Koperasi Simpan Pinjam dan/atau Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • DIM 4415d, kami usulkan penambahan substansi menjadi Ayat 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan izin usaha koperasi yang menjalankan usaha sebagai lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 diatur dalam Peraturan OJK.
  • Kami juga mengusulkan penambahan substansi pada DIM 4416 menjadi Pasal 44K2 Ayat 1, Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud Pasal 44A Ayat 1 dapat membentuk APEX.
  • DIM 4417, Ayat 2, APEX sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bertujuan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialami oleh Koperasi Simpan Pinjam.
  • DIM 4418, Ayat 3, APEX sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.
  • DIM 4419, Ayat 4, Tugas pokok APEX sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi:
    • mengumpulkan dana diantara anggota;
    • memberikan bantuan keuangan di antara anggota;
    • memberikan bantuan teknis diantara anggota;
    • melakukan pengawasan tambahan di antara anggota;
    • dan/atau melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Menteri yang membidangi perkoperasian.
  • DIM 4425, Ayat 5, APEX melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 kepada Menteri yang membidangi perkoperasi secara berkala.
  • DIM 4426, Ayat 6, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi mendorong seluruh Koperasi Simpan Pinjam menjadi Anggota APEX.
  • DIM 4427, Ayat 7, ketentuan lebih lanjut mengenai APEX diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
  • DIM 4428 (Pasal 44L) - DIM 4434 kami usulkan dihapus karena sudah direlokasi ke Pasal 44G1.
  • DIM 4434 (Pasal 44M) kami usulkan dihapus karena ketentuan mengenai pemeriksaan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan-pinjam telah diatur di Pasal 27 PP 9/95.
  • Sementara pemeriksaan terhadap koperasi yang berupa lembaga jasa keuangan sudah terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing lembaga jasa keuangan.
  • DIM 4435- 4437 kami usulkan dihapus sejalan dengan tanggapan pada Pasal 1.
  • DIM 4439 (Pasal 44N) - DIM 4445 kami usulkan perubahan substansi dan DIM 4446 menjadi penambahan substansi sebagai Ayat 2.
  • DIM 4447 - DIM 4453 kami usulkan dihapus karena terlalu detail.
  • DIM 4454 dan 4455 kami usulkan dihapus karena sejalan dengan tanggapan pada ayat 1 (DIM 4439).
  • DIM 4456 (Pasal 44O), kami usulkan perubahan substansi.
  • DIM 4457 - DIM 4459, kami usulkan dihapus, mengacu pada keterangan Pasal 44O, pembubaran koperasi secara umum telah diatur dalam Bab 10 UU 25/1992 dan KSP secara khusus telah diatur dalam Bab 7 PP 9/1995.
  • DIM 4460 dan 4461, kami usulkan perubahan substansi.
  • DIM 4462 - DIM 4485, kami usulkan dihapus dengan beberapa keterangan yang telah kami sandingkan.
  • DIM 4486 - DIM 4488 tetap sesuai RUU PPSK.
  • DIM 4489 dan 4490, kami usulkan dihapus.
  • DIM 4491 (Pasal 44X) kami usulkan perubahan redaksional.
  • DIM 4492 - DIM 4496 tetap dengan perubahan redaksional
  • DIM 4497 dan 4498 penambahan substansi
  • DIM 4499 dan 4500 tetap dengan perubahan redaksional
  • DIM 4501 perubahan substansi
  • DIM 4502 (Pasal 44Y) dan 4503 penambahan substansi
  • DIM 4504 (Pasal 44Z) dan 4505 penambahan substansi
  • DIM 4506 (Pasal 44AA) sampai 4508 penambahan substansi
  • DIM 6012 - DIM 6016 penambahan substansi

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan