Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Tanggal Rapat: 25 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 21 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Pada 25 April 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai Masukan terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmadi Noor Supit dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.25 WIB. (ilustrasi: nusantaranews.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Gubernur Bank Indonesia

  • Perekonomian Indonesia mencatat stabilitas ekonomi yang membaik. 
  • Secara struktural, dominan pertumbuhan ekonomi dapat terlihat dari triwulan 3 dan 4  di tahun 2016.
  • Peran kebijakan fiskal tidak terlepas dari sumber pendapatan yaitu perpajakan.
  • Tax ratio Indonesia sejak tahun 2001-2015 masih tergolong rendah, yaitu 11,7% .
  • Peningkatan defisit sekitar Rp300 Triliun menjadikan target sulit untuk dicapai, sehingga akan mengurangi stimulus fiskal.
  • Gubernur BI mengharapkan pada situasi yang tidak mudah ini, pengampunan pajak (tax amnesty) dapat secara efektif digunakan untuk pembiayaan pembangunan dengan perbaikan sistem dan administrasi perpajakan.
  • Beberapa negara telah mencoba pengampunan pajak seperti di India, Irlandia, dan Italia. 
  • Pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan hal yang lazim dilakukan di beberapa negara.
  • Pengampunan pajak diberikan kepada badan/perorangan yang menolak untuk membayar pajak. Jika sebelumnya diberikan sanksi, dengan adanya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), maka akan diberikan kemudahan.
  • Dari pertemuan G20, hanya 2 negara yang belum setuju terkait standar internasional pelaporan, yaitu Panama dan Bahrain.
  • Pengampunan pajak harus dirancang dari sistem perpajakan yang baru dari tax reform. Sebelum pengampunan pajak diberikan, otoritas pajak harus memiliki data yang akurat serta membangun administrasi pajak yang kuat dan juga efektif.
  • Hal tersebut sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dalam jangka waktu yang pendek maksimal 1 tahun. Diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan.
  • Langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum.
  • Bank Indonesia memiliki pandangan mengenai kunci sukses pengampunan pajak, yaitu:
    • Pengampunan pajak harus melalui rekonsiliasi data tax reform continue.
    • Wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak harus diawasi.
    • Pengampunan pajak harus mengikat (continue).
    • Peningkatan audit dan pengenaaan sanksi.
    • Penegasan pada sanksi.
  • Bank Indonesia sepakat bahwa pengampunan pajak dapat meningkatkan arus fiskal dan pelonggaran kebijakan serta stabilitas secara keseluruhan.
  • Fokus arus fiskal harus seimbang dalam melakukan instrumen keuangan berupa dana repatriasi. Dana tersebut akan digunakan dalam pembiayaan jangka panjang berkesinambungan.
  • Kepastian hukum merupakan satu hal yang menjadi perhatian dan berdampak pada gejolak modal.
  • Kebijakan pengampunan pajak dapat diharapkan untuk kepentingan masyarakat dan sebagai perubahan kebijakan perpajakan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Ketua OJK menyatakan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi 4,79% dan akan mengalami peningkatan di tahun 2016.
  • Tingkat inflasi cukup terkendali dan nilai tukar rupiah relatif stabil.
  • Kondisi dan kinerja dalam kondisi baik dan memiliki daya tahan gejolak perekonomian termasuk normalisasi kebijakan harga komoditas yang mempengaruhi keseimbangan negara.
  • Rasio kecukupan modal tetap tinggi 534% untuk asuransi jiwa dan risiko kredit dalam keadaan yang baik juga.
  • Kinerja lembaga keuangan dalam kondisi kecukupan modal termasuk risiko likuiditas, risiko kredit, risiko pasar.
  • Dunia mengalami perlambatan ekonomi yang berdampak juga di domestik. Pembiayaan mengalami penurunan. Oleh karena itu, perlu adanya strategi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan harus dapat menjadi katalis yang signifikan.
  • Sebagai upaya berkelanjutan dalam mencapai output nasional yang baru, OJK berinisiatif dengan memperluas Kredit Usaha Rakyat (KUR), memperluas aliran di sektor maritim, serta memperluas dan mendorong perbankan untuk meningkatkan efisiensi.
  • Dalam jangka menengah dan panjang pedoman komprehensif baik yang konvensional/syari’ah akan diterbitkan.
  • OJK memerlukan sumber pembiayaan yang besar sekitar Rp3.500 Triliun selama 5 tahun kedepan.
  • Masuknya dana hasil repatriasi dalam bentuk investasi bersifat jangka panjang.
  • Peningkatan modal akan meningkatkan kapasitas non bank dan ekspansi usaha.
  • Repatriasi dari dana yang masuk dalam bentuk investasi perbankan membuat menurunnya biaya dan bunga, sementara di sektor di sektor industri, masuknya dana tersebut dapat sebagai kebutuhan biaya perumahan serta kegiatan ekonomi kreatif dan pariwisata melalui biaya project start up di berbagai daerah atau modal Ventura.
  • OJK menyadari adanya dampak lanjutan dalam keuangan nasional dan perlu mempersiapkan data menyeluruh dari dana yang besar ini.
  • Terdapat beberapa aspek dampak lanjutan dari masuknya dana repatriasi bagi sektor jasa keuangan domestik.
  • OJK menyambut baik dengan mempermudah mengatur berbagai persyaratan usaha di Indonesia.
  • Pendalaman Pasar Keuangan perlu didorong dalam bentuk pengaturan dan pengawasan.
  • Industri jasa keuangan nasional saat ini dalam keadaan baik dan masukan dana harus menjadi perhatian bersama, dan masuknya dana yang besar tidak mengganggu stabilitas ekonomi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

  • BKPM mendukung penuh atas RUU tentang Pengampunan Pajak.
  • Perwakilan BKPM memiliki pandangan terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak, sebagai berikut:
    • RUU tersebut sebagai payung hukum dalam meningkatkan penerimaan pajak. 
    • Dibutuhkan perpanjangan 2 tahun setelah masa penggandaan prosedur tata cara investasi. 
    • Dibutuhkan perpanjangan waktu agar Pemerintah dapat memberikan sosialisasi.
    • Membentuk investasi dalam bentuk properti dan sebagainya. Investasi langsung berbeda dengan investasi tidak langsung.
  • BKPM telah melakukan program deregulasi nasional dan terobosan layanan kemudahan instruksi. 
  • Sudah ada 22 pejabat yang ditugaskan untuk membantu investor.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan