Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Modal Ventura, Dewan Koperasi Indonesia, dan Pakar

Tanggal Rapat: 6 Jul 2022, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Asosiasi Modal Ventura, Dewan Koperasi Indonesia, dan Pakar

Pada 6 Juli 2022, Komisi 11 DPR-RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Modal Ventura, Dewan Koperasi Indonesia, dan Pakar mengenai Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dolfie dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa Tengah 4 pada pukul 10:23 WIB. (ilustrasi: kompasiana.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Modal Ventura, Dewan Koperasi Indonesia, dan Pakar

Asosiasi Modal Ventura

  • Perusahaan Modal Ventura atau mungkin yang lebih dikenal dengan istilah Venture Capital merupakan bagian terpenting dari perkembangan industri digital terutama bagian penting dari pengembangan startup teknologi di Indonesia.
  • Hari ini, total perusahaan Modal Ventura yang terdaftar di dalam asosiasi kami ada 59 perusahaan. Ini tergabung dari mereka-mereka yang fokus melakukan equity financing, baik perusahaan modal ventura lokal maupun regional dan juga perusahaan modal ventura yang melakukan pembiayaan micro financing. Tentu sama-sama kita tahu bahwa muncul dan lahirnya banyak startup besar di Indonesia pada hari ini merupakan salah satu bentuk nyata daripada industri modal ventura, karena sebagai pemodal ventura tugas kami di dalam industri memberikan pendanaan baik secara equity financing ataupun penyertaan modal, bisa juga dalam bentuk pembiayaan dalam jangka waktu tertentu. 
  • Kami berharap tentunya dengan adanya RUU ini yang sangat fundamental akan memberikan dampak dan signifikansi terutama bagi perkembangan modal ventura.
  • Kami akan fokus kepada Bab 10, karena pada Bab 10 ini diatur secara khusus terkait dengan usaha modal ventura dari Pasal 97-121. Sebagian besar daripada norma hukum ini kami telah pelajari dan diadopsi dari P-OJK yang kami pegang yaitu P-OJK Nomor 34 sampai dengan P-OJK Nomor 36 di tahun 2015 berkaitan dengan perusahaan modal ventura dan dana ventura serta beberapa klausul tambahan yang kami lihat ada di dalam RUU.
  • Dalam ketentuan ruang lingkup sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 4 pada RUU ini usaha modal ventura tidak disebutkan. Kami melihat dari huruf a sampai dengan huruf l ada banyak sektor-sektor ekosistem keuangan yang diliput, kami mengusulkan ada usaha modal ventura di dalam Pasal 4. 
  • Bentuk badan hukum penyelenggara usaha modal ventura yang hanya diperbolehkan dalam bentuk perseroan terbatas sebagaimana disebutkan pada Pasal 97. Ini sedikit berbeda dan sedikit menggeser dari ketentuan POJK-nya.
  • Pada P-OJK 34 Tahun 2015 yang terdiri tidak hanya dari perseroan terbatas, tetapi juga meliputi koperasi dan perseroan komanditer, sehingga kami butuh eksplorasi atau penjelasan dalam bentuk naskah akademiknya.
  • Pemilik penyelenggara usaha modal ventura kalau kita lihat pada Pasal 98, jika berkenan cukup membantu jika bisa dijelaskan dengan lebih rinci. Terutama, di dalam bagian Penjelasan daripada RUU. Di sini hanya disebutkan cukup jelas, sehingga ada baiknya apabila diberikan tambahan terkait kepemilikan penyelenggara usaha modal ventura, misalnya kepemilikan dapat diberikan keterangan atau kewenangan lebih lanjut terhadap siapa yang dapat memiliki, apakah dari kementerian, lembaga pemerintah, kekuasaan yudikatif, legislatif, atau hal-hal yang lainnya.
  • Sumber pendanaan penyelenggara usaha modal ventura sebagaimana disebutkan pada Pasal 101, ada baiknya juga bisa dieksplorasi. Ketentuan ini sebenarnya sama persis dengan Pasal 36 P-OJK 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juga disebutkan hal yang serupa dengan ketentuan sumber pendanaan tersebut yang ada di Pasal 101. Namun, masukan kami dari asosiasi jika potensi ke depan bisa digali misalnya sumber pendanaan modal ventura khususnya dana ventura bisa juga didapatkan dari sumber lain, seperti zakat, dana pensiun, perusahaan asuransi, perbankan, badan penyelenggara jaminan sosial, APBN, maupun APBD, sampai APBDES, serta sumber pendanaan lainnya, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi kepada perusahaan modal ventura. 
  • Di Pasal 101, ada yang menyebutkan terkait dengan dana ventura, tapi ini kembali kepada pasal dasar bahwa tidak ada definisi mengenai dana ventura.
  • Dalam hal ketentuan larangan Pasal 115 RUU ini lebih sedikit mengatur soal klausul larangan ketimbang dengan P-OJK 35 Tahun 2015.
  • Jadi, di dalam RUU ini terdapat 3 item larangan, sedangkan di dalam P-OJK terdapat 5 item larangan. Ada 2 item larangan yang tidak ada, yaitu melakukan tindakan yg menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya berada dibawah pengawasan OJK melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau melakukan tindakan yamg menyebabkan/memaksa lembaga keuangan lainnya berada dibawah pengawasan OJK menghindari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Jadi, ada 2 item yang tidak ada di sini. Kami melihat larangan-larangan ini cukup ketat dan larangan yang dimasukkan akan memberatkan secara tekstual khususnya larangan untuk menghimpun dana masyarakat secara langsung.
  • Barangkali, hal ini ditulis karena kami melihat dalam skala besar seperti layanan urung dana bisa dijelaskan lebih lanjut secara terpisah dan diuraikan lebih detail dalam klausul ini, karena ke depan kami melihat ada potensi angel investor yang mungkin dapat ikut berinvestasi kepada perusahaan modal ventura ataupun dana ventura. Ini bisa menjadi pertimbangan ke depan melihat perkembangan pendanaan startup teknologi.
  • Saat ini, belum ada insentif pajak bagi produk Kontrak Investasi Bersama (KIB). Insentif pajak ini diperlukan untuk menstimulasi investor, baik lokal maupun global untuk berinvestasi kepada produk dana ventura yang ada di Indonesia.
  • Berkaca kepada sektor pasar modal dimana terdapat beberapa insentif dan relaksasi perpajakan dari Pemerintah, maka menurut pandangan kami perlu industri modal ventura distimulasi dengan relaksasi pajak agar bisa berkembang semakin cepat dan dapat bersaing dengan negara-negara lainnya. Adapun beberapa relaksasi atau stimulasi pajak yang menurut pandangan kami dapat diterapkan pada industri modal ventura yaitu relaksasi pajak atas capital gain. Saat ini, pajak atas capital gain yang dikenakan kepada perusahaan modal ventura dan dana ventura adalah mengikuti pajak penghasilan badan, yaitu 22%. Hal ini berbeda dengan pajak capital gain di industri pasar modal, yaitu 0,1% dari total transaksi. Menurut pandangan kami, relaksasi atas pajak capital gain akan mampu menstimulasi perkembangan industri modal ventura kedepannya.
  • Jika berkaca kepada negara-negara seperti Singapura maupun Hongkong di mana mereka memberikan 0% untuk pajak atas capital gain. Hal ini mengakibatkan saat ini tidak sedikit perusahaan startup di tanah air harus membuat holding perusahaannya di luar Indonesia untuk menampung dana investasi dari para investor dan entitas di Indonesia hanya dijadikan sebagai entitas operasional.
  • Pada hakikatnya, investasi yang diberikan oleh modal ventura kepada perusahaan non publik dan sifatnya masih merintis yang mana jika perusahaan-perusahaan ini bisa tumbuh, maka akan menciptakan lapangan pekerjaan, mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, dan juga dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dari PPN maupun PPH.
  • Kami rasa relaksasi ini jika diberikan untuk capital gain akan sangat mempengaruhi perkembangan industri modal ventura ke depan dan membuat banyak investor baik global dan lokal berinvestasi kepada produk dana ventura Indonesia.
  • Saat ini, status KIB masih belum jelas, karena belum ada undang-undang yang mengatur selayaknya Kontrak Investasi Kolektif (KIK), sehingga tidak ada insentif untuk investor jika berinteraksi pada produk KIB lain halnya jika investor berinvestasi kpd produk KIK di pasar modal. Menurut pandangan kami, perlu diperjelas status KIB dalam RUU ini dan jika dimungkinkan disetarakan dengan produk KIK di pasar modal.
  • Akibat belum adanya payung hukum yang mengatur tentang KIB juga membuat proses pendaftaran NPWP untuk KIB ini tidak terdokumentasi dengan baik.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP Pasal 2 Ayat 1 huruf b memberikan kemudahan bagi KIK untuk oleh NPWP.
  • Kedepannya, menurut pandangan kami dalam RUU ini agar KIB bisa disetarakan dengan KIK dalam hal kemudahan mendapatkan NPWP.
  • Perlu atensi dari Pemerintah dan dorongan semua pihak supaya instrumen dana ventura ini bisa jauh lebih diminati.
  • Salah satu tantangan di lapangan adalah kurang begitu jelas teknis operasional KIB dan/atau dihubungkan dengan instrumen yang sudah lazim seperti KIK.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan