Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Tax Amnesty - RDPU Komisi 11 dengan PPATK, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung

Tanggal Rapat: 26 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 17 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Polri

Pada 26 April 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengat Pendapat Umum (RDPU) dengan PPATK, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang masukan terhadap RUU Tax Amnesty. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Soepriyatno dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Timur 2 pada pukul 16.00 WIB. (Ilustrasi: Klinik Pajak)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Jika pakai cara konvensional dengan mekanisme biasa, 99% KPK yakin uang tidak akan kembali ke Indonesia.
  • Kepastian hukum dilihat dari norma-norma supaya KPK pun tidak susah menjalankannya. Jika contradictory, maka kepastian berkurang.
  • KPK berharap jangan sampai ada potensi korupsi di dalam Tax Amnesty ini.
  • Biasanya mengenai UU stay out, KPK tidak ikut campur, kecuali UU tentang KPK yang mau dibahas.
  • Korupsi sudah lama terjadi, mungkin juga ada harta korupsi yang disimpan di luar negeri.
  • Jika melihat pengalaman India gagal yang pertama dan baru berhasil yang kedua, karena komunikasi publik. Penyampaian ke publiknya harus baik.
  • Kemanfaatan ekonomi, sosial dan kepastian yuridis harus disampaikan kepada masyarakat terkait UU Tax Amnesty ini.
  • UU Tax Amnesty akan berhasil jika parlemen, pemerintah, dan lembaga hukum memiliki kesamaan suara.
  • Perlu ada sinergi penegak hukum untuk menciptakan iklim yang kondusif agar orang-orang yang ingin memasukkan dananya tidak ketakutan.
  • KPK berpendapat perangkat hukum kita belum bisa menjangkau orang yang menimbun pajak di luar.
  • KPK sebenarnya hanya sebagai pelaksana hukum, yang menentukan normanya yakni DPR dan Pemerintah.
  • Menurut kajian independen, KPK awalnya tidak memberi support untuk UU Tax Amnesty.
  • Jika sudah diberlakukan Tax Amnesty, maka perlu ada Tax Reform.

Kejaksaan Agung
  • Berkaitan kepastian hukum ini sudah tegas bahwa data Wajib Pajak (WP) yang diampuni menjadi rahasia.
  • Kejaksaan Agung sudah memberikan masukan per pasal. Masalah UU devisa ini sangat penting agar uang masuk tidak keluar kembali.
  • Ini berkaitan dengan peradilan, masa berlaku pembayaran, percepatan kalau mengacu UU Tax Amnesty sampai 31 Desember 2016.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus dihubungkan dengan aspek ekonomi.
  • Hukum pajak itu perlu waktu minimal 6 bulan untuk satu kasus. Dari 150 kasus baru 80 yang tuntas, karena faktor SDM yang tidak ada.
  • PPATK independen, tidak pro kiri atau kanan. PPATK melihat ada manfaat yang besar dari UU Tax Amnesty ini.
  • Perlu waktu yang panjang kalau mendisiplinkan pelanggar pajak ini. Mekanismenya lama, dikhawatirkan pemerintahan Jokowi habis terlebih dahulu.
  • Kepastian hukum juga dibatasi oleh ruang lingkupnya.
  • PPATK berharap perlu mengamandemen UU Lalu Lintas Devisa.

Polri
  • Polri memastikan tidak melakukan penyidikan terhadap pajak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan