Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Potensi Penerimaan Tax Amnesty dan Repatriasi Dana — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia

Tanggal Rapat: 23 May 2016, Ditulis Tanggal: 25 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Pada 23 Mei 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia mengenai Potensi Penerimaan Tax Amnesty dan Repatriasi Dana. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmadi Noor Supit dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 15.25 WIB. (ilustrasi: majalahpajak.net)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Menteri Keuangan RI, Bambang P.S Brodjonegoro

  • Menkeu RI menjelaskan bahwa tax amnesty merupakan self Investment (pengisian dilakukan sendiri) dan objeknya adalah yang belum pernah melaporkan ke Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  • Maksud dan tujuan dari tax amnesty dalam pemikiran Pemerintah terdapat 3 (tiga) hal utama yang perlu didalami. Hal-hal hal utama tersebut adalah tax amnesty dapat mendorong dan mempercepat laju perekonomian melalui repatriasi aset, menurunkan suku bunga, dan dapat meningkatkan investasi.
  • Loan to Gross Domestic Product (GDP) Indonesia sangat rendah. 
  • Rasio pinjaman bank terhadap GDP dibawah 40%. Artinya, likuiditas sudah sangat ketat dan menjadi sumber dari loan sudah mepet. Sebagai bandingan, loan di Singapura sebesar 40%. Timbul pertanyaan kenapa ekonomi di Indonesia justru lebih kecil? Hal tersebut yang menjadi salah satu pemikiran untuk mendorong adanya repatriasi.
  • Foreign Direct Investment (FDI) terbesar selain Jepang, Inggris dan Korea, adalah Singapura. Dengan hal ini, menimbulkan pertanyaan bagaimana negara-negara tersebut dapat memberikan investasi ke Indonesia?
  • Menkeu RI berharap kebijakan tax amnesty dapat menarik aset dari Luar Negeri (Repatriasi).
  • Indonesia sangat membutuhkan likuiditas. Selayaknya uang tersebut berasal dari transaksi di Indonesia.
  • Kerahasiaan perbankan untuk sektor pajak itu pengecualian dan sudah berlaku di beberapa negara.
  • Yang terpenting saat pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Wilayah (Kanwil) harus ada keterangan aset dan nilainya. 
  • Tujuan dalam tax amnesty adalah meningkatkan penerimaan pajak dengan data yang akurat dan lengkap dari wajib pajak itu sendiri.
  • Tax amnesty sebagai upaya dalam menyambut persiapan global tahun 2018, dimana wajib pajak tidak dapat menyembunyikan asetnya di luar negeri dan Menkeu RI akan memberikan reward yang repatriasi asetnya dibawa ke dalam negeri.
  • Mengenai estimasi penerimaan, keberhasilan tax amnesty ini tergantung data Intelijen. Yang dapat dilakukan jika tidak dapat melalui jalur resmi, maka dapat melalui data intelijen.
  • Menyimpan uang di luar negeri itu tidak salah, yang salah ketika menyimpan asetnya di luar negeri, tapi tidak melaporkannya. 
  • Tax Evasion adalah upaya untuk menggelapkan pajak, sedangkan Tax Avoidance adalah upaya untuk menghindari pajak, melaporkan seluruh penghasilan tapi nilainya tidak wajar. Tujuannya yaitu sama-sama untuk mengurangi beban pajak. Sedangkan perbedaannya, Tax Evasion dalam pelaksanaanya bertentangan dengan undang-undang dan Tax Avoidance tidak bertentangan dengan undang-undang.
  • Kemenkeu RI tidak terlalu ngotot dalam pemberlakuan tax amnesty, karena ada beberapa negara yang mengambil keuntungan dari Indonesia.
  • Menkeu RI menargetkan asumsi tarif rata-rata 2% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dan juga 4% untuk luar negeri. Ditotalkan nominalnya sebesar Rp180 Triliun. Hal tersebut merupakan gambaran kasar dari data yang dimiliki untuk mendorong orang-orang melakukan repatriasi.
  • Pilihan untuk repatriasi uang dari luar negeri ke Indonesia akan dibuat 5 manajemen investasi dan akan ditunjuk oleh Menkeu RI secara langsung dan kemungkinan instrumen yang siap stay di Indonesia diharapkan stay untuk selamanya. Artinya, tidak hanya 3 tahun kemudian lepas. Nantinya, Kemenkeu RI akan mendorong mereka untuk berinvestasi dalam sektor riil.
  • Kemenkeu RI minta agar DPR-RI dapat berhati-hati dan dalam membuat skema yang baik dalam membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty, karena dampaknya yang besar pada sektor perekonomian Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo

  • Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tax Amnesty terus menjadi perhatian. Sebab, dampaknya yang luas untuk stabilitas makro ekonomi negara Indonesia yang harus diantisipasi dengan tepat.
  • Gubernur Bank Indonesia menyoroti aliran repatriasi dan dampaknya terhadap perekonomian.  
  • Manfaat terbesar dari pengampunan pajak adalah peningkatan basis pajak dan kepatuhan para wajib pajak.
  • Pertumbuhan ekonomi domestik lebih rendah dari yang diperkirakan disebabkan terbatasnya investasi swasta dan diperkirakan akan meningkat pada triwulan yang berikutnya terkait percepatan proyek infrastruktur  serta didorong oleh pertumbuhan ekonomi pusat dan daerah. 
  • Dalam hal ini, tidak terlepas dari pendapatan Pemerintah untuk membiayainya melalui sumber perpajakan.
  • Program pengampunan pajak dapat menambah penerimaan pajak Pemerintah. Program pengampunan pajak sebesar Rp53,4 Triliun. Perhitungan tersebut dapat diimplementasikan pada Juni-Desember 2016.
  • Tambahan dana dari repatriasi juga dapat meningkatkan pembangunan-pembangunan yang ada di pelosok.
  • Perhitungan potensi pertambahan pajak tergantung illicit funds perpindahan dana dari suatu negara ke negara lain dan digunakan dalam kegiatan yang ilegal. Bahwa ini hanya mencakup dana tahun 2004-2013 untuk kegiatan illegal dan penggelapan dana.
  • BI mengasumsikan 60% merupakan hasil penggelapan pajak. 
  • Tambahan penerimaan dana secara umum akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Adanya tambahan pajak dan repatriasi akan menambah pertumbuhan ekonomi 0,3% pada 2016.
  • Kredit diperkirakan akan tumbuh lebih tinggi sebagai dampak dari pengampunan pajak tersebut.
  • Tax Amnesty harus menggerakkan perekonomian. Dana repatriasi harus dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan yang tinggi di sektor ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi lapisan masyarakat hendaknya tidak hanya berputar di sektor keuangan saja, namun harus dioptimalkan pada sektor riil.
  • Penempatan investasi harus ada sistem yang dapat mengalirkannya. Salah satunya, Pemerintah perlu mendirikan institusi untuk membangun perumahan rakyat dan diharapkan juga ada percepatan dalam pembangunan perumahan rakyat.
  • Alternatif lain, melalui obligasi infrastruktur dan mendorong sektor swasta yang terlibat dalam proyek. 
  • Dana repatriasi infrastruktur diharapkan dalam percepatan pembangunan infrastruktur sesuai dengan harapan Pemerintah, sehingga kebijakan pengampunan pajak benar-benar bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
  • Aliran dana akan berdampak juga pada neraca perbankan, sehingga akan meningkatkan keuntungan bank.
  • Perlu dipikirkan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengoptimalkan dana repatriasi.
  • Akan dioptimalkan juga di segi moneter Bank Indonesia dan wajib pajak juga dapat  memanfaatkan uangnya untuk investasi di pasar.
  • Beberapa kunci sukses program pengampunan pajak, hendaknya jadi titik tolak dari sistem pajak sebelumnya dan didukung dengan kredibilitas yang kuat dan penegakan hukum yang tegas.
  • Tax Amnesty harus jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak. Tax amnesty juga sebaiknya diadakan maksimal 1 (satu) tahun. Diikuti audit dengan wajib pajak yang hanya dapat dilakukan sekali.
  • Tax Amnesty dilakukan oleh semua wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukan hanya yang memiliki dana yang besar dan yang lebih penting mereka dapat masuk sektor formal secara rapi, sehingga mereka dapat ikut berbisnis secara formal dan tidak perlu takut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan