Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 2 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 4 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 2 Juli 2019, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai Perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supriyanto dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Timur 2 pada pukul 14:10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mypurohith.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI

Menteri Keuangan (Menkeu) - Sri Mulyani

  • Pertumbuhan ekonomi makro pada kuartal pertama mencapai 5,07% dan Inflasi akhir kuartal pertama mencapai 2,48 %.
  • Perkembangan dan outlook asumsi dasar ekonomi makro:
    • Pertumbuhan ekonomi Q1 adalah 5,07 dan outlook nya 5,2.
    • Inflasi Q1 adalah 2,48% dan outlooknya 3,12.
    • Nilai tukar 14,140 dan outlooknya 14,250.
  • Lifting gas realisasinya kini lebih rendah dari asumsi. Kemenkeu masih beroptimis sampai akhir tahun agar lifting gas dapat mencapai target APBN.
  • Realisasi APBN 2019 sampai dengan 31 Mei 2019:
    • Pendapatan negara Rp 728,5 Triliun.
    • Belanja negara Rp 855,9 Triliun.
    • Defisit Rp 0,79% terhadap PDB. Target defisit tahun ini adalah 1,84% terhadap PDB. Realisasi defisit lebih tinggi disebabkan oleh pembayaran hutang karena suku bunga yang sangat meningkat. Walaupun defisit naik, tetapi jauh lebih kecil dari realisasi tahun sebelumnya. Situasi defisit bisa dikelola menjadi lebih kecil untuk menciptakan APBN yang sehat dan akuntabel.
  • Pendapatan negara sampai dengan Mei 2019 tumbuh 6,1%. Untuk memenuhi target APBN 100%, pendapatan negara bulan Juni-Desember 2019 harus tumbuh 14,3%
  • Di tahun 2019, Kemenkeu bersih dari tax amnesty. Namun, dari sisi trand ada perbaikan. Di semester 2, akan diupayakan kenaikan pajak bea cukai.
  • Penerimaan perpajakan sampai dengan Mei 2019 tumbuh 5,7%, melambat dibandingkan Mei 2018 yang tumbuh 14,5% (sampai dengan April 2019 tumbuh 4,7%), PPN/PPNBM, Bea masuk dan bea keluar mengalami kontraksi.
    • Penerimaan pajak 2018 Rp 538,7 Triliun:
      • PPh non migas Rp 274,8 Triliun.
      • PPN/PPn BM Rp 181,3 Triliun.
      • Cukai Rp 35,5 Triliun.
      • Bea masuk Rp 15,4 Triliun.
      • Bea keluar Rp 2,8 Triliun.
      • PPh Migas Rp 25,4 Triliun.
    • Penerimaan pajak 2019 Rp 569,3 Triliun:
      • PPh non migas Rp 294,1 Triliun.
      • PPN/PPn BM Rp 173,5 Triliun.
      • Cukai Rp 56,2 Triliun.
      • Bea masuk Rp 15,0 Triliun.
      • Bea keluar Rp 1,5 Triliun.
      • PPh Migas Rp 26,3 Triliun.
    • PPh non migas tumbuh melambat sementara PPN/PPnBM, Bea masuk dan Bea keluar tumbuh negatif.
    • PPh non migas mengalami kenaikan 7,1%. Namun, perlambatan pada PPh 22 impor, 23, 35/39 badan, final, bahkan pasal 26 tumbuh negatif.
    • PPN/PPnBM mengalami penurunan (4,4%). Semua komponen tumbuh negatif, PPN impor kembali negatif => tingginya restitusi dan turunnya kinerja impor bulan Mei.
    • Cukai naik 58,3%. Didorong oleh CHT yang masih tumbuh cukup tinggi => efek pergeseran pola pembayaran.
    • Bea masuk turun (5,5%). Bea masuk tumbuh negatif => turunnya devisa bayar.
    • Bea keluar turun. Penurunan ekspor konsentrat tembaga => khususnya PT. Freeport.
    • PPh migas naik 3,7%. Depresiasi nilai tukar rupiah.
  • Dari cukai rokok, penerimaan pajak sebesar Rp 56,2 Triliun dan itu lebih tinggi dari 2018.
  • Perkembangan ecommerce sampai saat ini masih sehat terkendali.
  • Pertumbuhan di Januari-Mei 2019 ditopang oleh pertumbuhan sektor jasa keuangan dan transportasi serta pergudangan.
    • Realisasi penerimaan pajak dan kontribusinya:
      • Industri pengolahan Rp 132,35 Triliun atau 28,0%.
      • Perdagangan rp 98,07 Triliun atau 20,7%.
      • Jasa keuangan rp 70,44 Triliun atau 14,9%.
      • Konstruksi dan real estat Rp 30,92 Triliun atau 6,5%.
      • Pertambangan Rp 28,90 Triliun atau 6,1%.
      • Transportasi dan pergudangan Rp 21,24 triliun atau 4,5%.
  • Beberapa jenis pajak utama mengalami tekanan di Januari-Mei 2019 seperti PPh Badan dan PPN DN.
    • Realisasi penerimaan pajak dan kontribusinya:
      • PPh 21 Rp 65,22 Triliun atau 13,1%. Growth yoy 2019 22,5% sedangkan growth yoy 2018 15,5%. Perusahaan di Indonesia meningkat. Oleh karena itu, PPh 21 meningkat.
      • PPh 22 impor Rp 23,86 Triliun atau 4,8%. Growth yoy 2019 0,6% sedangkan growth yoy 2018 30,5%.
      • PPh OP Rp 7,62 Triliun atau 1,5%. Growth yoy 2019 14,5% sedangkan growth yoy 2018 20,5%. PPh OP (orang pribadi) akan terus mengalami double digit untuk basis pajak supaya stabil.
      • PPh Badan Rp 109,68 Triliun atau 22,1%. Growth yoy 2019 5,1% sedangkan growth yoy 2018 27,0%. Anggaran bulanan tumbuh 8,3%.
      • PPh 26 Rp 15,47 Triliun atau 3,1%. Growth yoy 2019 -20,1% sedangkan growth yoy 2018 11,0%. Pembayaran dividen yang tidak berulang di 2019.
      • PPh Final Rp 47,59 Triliun atau 9,6%. Growth yoy 2019 5,1% sedangkan growth yoy 2018 14,5%.
      • PPN DN Rp 96,64 Triliun atau 19%. Growth yoy 2019 -5,5% sedangkan growth yoy 2018 12,2%. PPN DN Bruto tumbuh 5,23%.
      • PPN Impor Rp 71,13 Triliun atau 14,3%. Growth yoy 2019 -2,7% sedangkan growth yoy 2018 25,7%.
  • Penerimaan CHT dari cukai tembakau sebesar 33,8% dan jika dengan pergeseran menjadi sebesar 60%.
  • Sampai dengan 31 Mei 2019 realisasi PNBP mencapai Rp 158,42 Triliun atau 41,88% dari APBN tahun 2019 dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun 2018 yaitu Rp 145,83 Triliun.
  • Realisasi belanja pemerintah pusat sampai dengan 31 Mei 2019 tercatat lebih baik dari tahun sebelumnya, baik secara nominal maupun persentase.
  • Gaji 13 sudah dibayar di bulan juli yang mencapai 99,99% dan dilakukan pemberian THR bagi pegawai aparatur negara.
  • Data otsus dibayarkan sesuai jadwalnya seperti biasa.
  • Realisasi transfer ke daerah dan dana desa sampai dengan 31 Mei 2019 mengalami pertumbuhan yang lebih baik daripada tahun lalu.
  • Realisasi APBD sampai dengan 31 Mei 2019 pada penyaluran TKDD ditransformasikan ke dalam pendapatan dan belanja APBD, realisasi pendapatan maupun belanja APBD meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    • Pendapatan:
      • Growth PAD: 8,34%.
      • Secara persentase, realisasi PAD sampai dengan Mei 2019 masih relatif sama dengan tahun sebelumnya.
    • Belanja:
      • Belanja modal:
        • Growth belanja modal 27,70%.
        • Secara persentase, realisasi belanja modal naik dibanding tahun 2018. Meskipun terjadi penurunan realisasi penyaluran DAK Fisik, ternyata dikompensasi dengan peningkatan realisasi belanja modal yang bersumber dari penerimaan umum.
      • Belanja pegawai:
        • Growth belanja pegawai 7,31%.
        • Secara persentase, kenaikan realisasi belanja pegawai dibanding periode sebelumnya terutama disebabkan pembayaran THR pada bulan Mei 2019.
  • Kesimpulan:
    • Realisasi APBN sampai akhir Mei 2019 sejalan dengan perkembangan ekonomi makro, masih menunjukkan kondisi terkendali dan kinerja yang cukup baik.
      • Penerimaan negara tumbuh 6,2% lebih tinggi dari bulan sebelumnya.
      • Pertumbuhan belanja K/L didukung daya serap belanja bantuan sosial yang cukup tinggi.
      • Defisit APBN masih terkendali dan keseimbangan primer mendekati nol.
      • Dengan membaiknya kondisi di Q2, diharapkan perekonomian pada triwulan berikutnya (Q3 dan Q4) dapat lebih membaik.
    • Seiring dengan capaian tersebut, pelaksanaan APBN 2019 diperkirakan masih tetap terjaga dalam mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi dan defisit, sesuai yang ditargetkan dalam APBN 2019.
    • Dinamika kondisi geopolitik dan perekonomian global yang masih diliputi ketidakpastian, tetap menjadi perhatian pemerintah.
    • Pemerintah bersungguh-sungguh dalam mengelola keuangan negara secara hati-hati, terukur, dan transparan untuk menjaga APBN agar tetap sehat.
  • Kantong plastik di Indonesia merupakan penghasil sampah tertinggi ke-2 di dunia penghasil sampah di laut. Plastik membutuhkan waktu 20-500 tahun untuk dapat terurai di bumi sehingga sampah plastik memberikan polusi untuk bumi yang sangat bahaya. Indonesia perlu memperhatikan masalah sampah kantong plastik saat ini. Di Kemenkeu sudah tidak memakai botol plastik dan membawa tumblr masing-masing dan berharap Eselon 1 juga tidak memakai plastik lagi.
  • Penggunaan kantong plastik harus dikendalikan karena 62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik.
  • Kota Bogor juga sudah melarang penggunaan kantong plastik di seluruh pusat perbelanjaan dari toko modern sejak 1 Desember 2018.
  • Cukai adalah alat/instrumen fiskal bagi negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai eksternalitas. Pengendalian dengan mekanisme cukai lebih tepat diterapkan karena besaran tarif cukai dapat disesuaikan dengan karakter bangsa dan efektif untuk mengendalikan karena memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol. Hampir semua seluruh negara di dunia telah melakukan pengendalian kantong plastik dengan larangan, pembatasan atau pengenaan cukai.
  • Simulasi tarif cukai kantong plastik:
    • Komparasi opsi pengenaan tarif cukai dan pungutan yang ada saat ini:
      • Tarif cukai/kg: Rp 30.000,-.
      • Tarif cukai/lembar: Rp 200,-.
      • Harga kantong plastik setelah cukai/lembar: Rp 450,- sampai dengan Rp 500,-.
      • APRINDO/lembar: Rp 200,-.
      • Inflasi: 0,045%.
    • Keterangan:
      • Jenis kantong plastik adalah petroleum-base.
      • Opsi pengenaan tarifnya adalah 100% dari tarif cukai kantong plastik.
      • Jumlah lembar per kg adalah 150 lembar.
      • APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) sudah mengenakan pungutan atas kantong plastik sebesar Rp 200,- per lembar sejak tanggal 1 Maret 2019.
  • Peran investor asing dalam industri asuransi:
    • Industri asuransi merupakan bisnis yang memerlukan modal besar dengan jangka waktu pengembalian modal yang relatif cukup panjang. Kapasitas investor untuk masuk ke siklus usaha yang panjang relatif terbatas.
    • Tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Kehadiran investor dari luar negeri sangat diperlukan.
      • Perusahaan perasuransian joint venture berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan.
      • Mendorong spillover dan transfer of skill and knowledge kepada pelaku industri asuransi di Indonesia.
    • Perusahaan asuransi joint venture telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia dalam jangka panjang.
    • Pengaturan penambahan modal dalam PP Kepemilikan Asing dikhawatirkan menghambat ekspansi perusahaan asuransi penerima grandfathering.
    • Pemerintah mengusulkan untuk melakukan strong grandfathering.
  • Uji materi pada 17 Oktober 2013, terdapat beberapa pasal yang menyebutkan bahwa barang hasil pertanian tidak layak dipungut pajak.
  • Pada PP No. 81 Tahun 2015, barang hasil pertanian selain buah dan sayuran, hasil perkebunan dan hasil kehutanan bukan BKP strategis yang diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan