Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tanggal Rapat: 18 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 6 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 18 Juli 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe K. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 15.08 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: rumahpemilu.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Terkait pagu indikatif, sesuai surat edaran tanggal 13 Mei 2016 tentang rencana kerja tahun 2017, KPU memperoleh anggaran sebesar Rp1.913. 150.758.000.
  • Program KPU terdiri dari 3 program yaitu prioritas pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, kerjasama pelaksanaan lembaga riset kepemiluan, perbaikan dan operasional sistem aplikasi KPU.
  • Komposisi belanja operasi dan non operasional serta jenis belanja tahun 2017:
    • KPU Rp1.913.150.758.000:
      • Belanja operasional Rp1.591.518.787.000:
        • Pegawai Rp1.331.277.672.000.
        • Barang Rp250.239.115.000.
      • Belanja non operasional Rp339.433.971.000:
        • Barang Rp304.633.971.000.
        • Modal Rp35.000.000.000.
  • Rencana kerja KPU tahun 2017: Kegiatan prioritas nasional dan kegiatan prioritas KPU serta belanja operasional pada 549 satker (KPU, 34 KPU Provinsi, dan 514 KPU Kabupaten/Kota):
    • Belanja operasional Rp1.591.518.787.000:
      • Belanja pegawai operasional Rp1.331.277.672.000 (pembayaran gaji dan tunjangan, uang kehormatan, tunjangan kinerja untuk 549 satker).
      • Belanja barang operasional Rp250.239.115.000 (belanja barang operasional pada 549 satker meliputi: pembayaran listrik, telepon, air, pemeliharaan kendaraan roda 2 dan roda 4, pemeliharaan gedung bangunan dan halaman, langganan koran/majalah, pengiriman surat-surat dinas, pembayaran terkait operasional kantor (supir, cleaning service, satpam, KPA, PPK, PPSPM, Bendaharawan), dll).
    • Belanja barang non operasional Rp339.833.971.000:
      • Kegiatan prioritas nasional: Pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan, pengembangan dan pengelolaan sistem aplikasi KPU, riset kepemilihan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rumusan dan rancangan peraturan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada, advokasi dan sengketa hukum, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu/Pilkada, pembentukan pusat pendidikan pemilih.
      • Kegiatan prioritas KPU:
        • Rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana kantor;
        • Pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
        • Perencanaan kebutuhan logistik, pedoman dan evaluasi manajemen logistik pemilu, inventarisasi logistik Pemilu dan Pemilukada;
        • Penyusunan renja dan RKA K/L pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
        • Kerjasama KPU dengan lembaga lain, laporan pelaksanaan kegiatan (penyusunan LAKIP dan TAPKIN) dan analisis capaian kinerja layanan teknologi jaringan informal KPU;
        • Penataan organisasi, pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia, logistik, dan peningkatan kompetensi SDM;
        • Penyusunan laporan hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK dan BPKP;
        • Penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bimbingan dan supervisi bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilu Kepala Daerah.
  • Pagu indikatif 2017 (trilateral meeting antara Bappenas, Kemenkeu, dan KPU pada tanggal 2 Mei 2016 dan tanggal 19 Mei 2016):
    • Kegiatan prioritas nasional, program prioritas dan kegiatan dan operasional KPU 2017.
    • Kegiatan pemilukada dan tahapan pemilu 2019 akan dialokasikan di luar pagu tersebut antara lain:
      • Kegiatan supervisi dan monitoring pelaksanaan Pemilukada 2017 dan Pemilukada 2018 yang tahapannya mulai tahun 2017.
      • Kegiatan verifikasi partai politik dan perseorangan peserta Pemilu 2017.
      • Kegiatan pembentukan Dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Usulan tambahan anggaran 2017
    • Sesuai UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal (6) bahwa Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagai dimaksud ayat (2) dimulai paling lambat 22 bulan sebelum hari pemungutan suara, Pasal 4 ayat (2) tahapan pemilu meliputi:
      • Perencanaan program dan anggaran, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
      • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilu.
      • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
      • Penetapan peserta pemilu.
      • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
      • Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
      • Masa kampanye pemilu.
      • Masa tenang.
      • Pemungutan dan penghitungan suara.
      • Penetapan hasil pemilu, dan
      • Pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    • Usulan tambahan anggaran 2017 sebesar Rp976.410.485.000.
      • Supervisi dan monitoring serta pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2017 pada 171 satker Rp58.649.312.000.
      • Persiapan, supervisi, dan monitoring, serta pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2018 pada 171 satker (17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota) Rp99.559.692.000.
      • Kegiatan verifikasi partai politik dan perseorangan pemilu 2019 Rp401.358.618.000.
      • Pelaksanaan sosialisasi Pemilukada serentak tahun 2017 Rp103.600.000.000.
      • Kekurangan belanja operasional perkantoran Rp218.826.206.000.
      • Kebutuhan sarana dan prasarana KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Rp60.000.000.000.
      • Penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi Rp46.250.000.000.
  • Alokasi pagu dalam RKA K/L berdasarkan jenis belanja tahun 2016:
    • Pegawai operasional Rp1.357.387.991.
    • Barang:
      • Operasional Rp260.440.792.
      • Non operasional Rp262.367.963.
    • Modal Rp7.500.000.
  • Alokasi pagu anggaran KPU tahun 2016:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KPU Rp1.630.196.746.300.
      • Kegiatan pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan setjen KPU Rp1.389.474.428.300 untuk pembayaran gaji honorarium/uang kehormatan KPU, tunjangan dan uang makan dan kegiatan non operasional antara lain pembinaan perbendaharaan KPU, penyusunan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan (pengelolaan dan penyampaian laporan SAT KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang), penyusunan dan bimtek pengelolaan keuangan di lingkungan KPU, penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran (LPPA) pada KPU, 34 KPU Provinsi dan 497 KPU Kabupaten/Kota.
      • Kegiatan pengelolaan data, dokumentasi, pengadaan, pendistribusian, dan inventarisasi sarana dan prasarana pemilu Rp13.734.000.000 untuk perencanaan kebutuhan logistik, pendanaan dan evaluasi manajemen logistik Pemda, fasilitasi pengadaan logistik Pemilu dan Pemilukada, penyusunan sistematika dan standar pengiriman logistik Pemilu dan Pemilukada dan inventarisasi logistik Pemilu dan Pemilukada.
      • Kegiatan pelaksanaan manajemen perencanaan dan data Rp88.933.840.000 untuk penyusunan renja, revisi anggaran dan pengelolaan program dan di KPU, 34 KPU Provinsi dan 549 KPU Kabupaten/Kota, layanan operasional dan pelayanan TI (sewa jaringan internet pada KPU dan KPU Provinsi), laporan pelaksanaan kegiatan, pemutakhiran data pemilihan, kerjasama KPU dengan lembaga lain di dalam dan luar negeri, penyusunan model kajian litbang dalam rangka reformasi birokrasi, penyusunan desain surat suara Pemilukada, pengembangan dan pembuatan sistem aplikasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
      • Kegiatan pembinaan sumber daya manusia, pelayanan, dan administrasi kepegawaian Rp27.032.500.000 untuk penataan organisasi, pembinaan, dan pengelolaan SDM, sidang kehormatan, diklat teknis dan diklat struktural, layanan pengaduan pegawai baru, penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dokumen kepegawaian, peningkatan kompetensi SDM KPU melalui diklat teknis dan diklat kepemilihan, komisioner KPU daerah pemekaran terseleksi, rancangan peraturan KPU tentang kepegawaian.
    • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU Rp7.500.000.000 untuk pengadaan renovasi gedung kantor KPU, pengadaan kendaraan bermotor roda 2, pengadaan peralatan dan fasilitas perkantoran dan rehabilitasi gedung bangunan.
    • Program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik Rp30.000.000.000.
      • Kegiatan penyiapan penyusunan rancangan peraturan KPU, alokasi penyelesaian sengketa dan penyuluhan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Rp22.500.000.000 untuk penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rumusan dan rancangan peraturan pelaksanaan pemilu dan pemilukada, alokasi dan sengketa hukum, layanan administrasi kepemiluan, dokumentasi dan informasi produk hukum dan penyuluhan peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilukada.
      • Kegiatan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilu legislasi, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilukada, publikasi dan sosialisasi serta partisipasi masyarakat Rp67.900.000.000 untuk pengendalian penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bimbingan teknis penyelenggaraan Pemilukada, pembentukan PPID, penataan dan pengisian anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Induk/Pemekaran, penataan daerah pemilihan pasca Pemilu 2014 dan penyusunan dokumen teknis Pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan wakil Presiden, serta Pemilukada, supervisi dan monitoring ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilukada, pembentukan pusat pendidikan pemilih dan informasi dan publikasi serta sosialisasi Pemilu dan Pemilukada serta pengelolaan anggaran tahapan pemilihan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

  • Dasar hukum: Undangan Pimpinan DPR RI No: PW/11369/DPR/RI/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 perihal Undangan Rapat Dengar Pendapat.
  • Kegiatan prioritas bawaslu tahun 2017:
    • Peningkatan kapasitas pengawasan pemilu dalam hal penyelesaian sengketa.
    • Fasilitasi kegiatan sentra gakkumdu (berdasarkan UU No. 30 Tahun 2016).
    • Penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran terkait money politik.
  • Alokasi pagu indikatif TA 2017 Bawaslu sebesar Rp485.034.246.000.
  • Pagu indikatif berdasarkan program jenis belanja pegawai dibagi menjadi 2, yaitu:
    • Belanja operasional:
      • Pembayaran gaji dan tunjangan Rp4.193.707.000.
      • Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran Rp21.378.000.000.
    • Belanja non operasional:
      • Kegiatan peningkatan kapasitas pengawas pemilu Rp11.500.000.000.
      • Kegiatan penyelesaian penyelenggaraan money politic Rp69.660.000.000.
      • Kegiatan sentra gakkumdu Rp33.000.000.000.
    • Total usulan tambahan anggaran Rp139.731.762.000

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan