Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 8 Feb 2022, Ditulis Tanggal: 18 Feb 2022,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan DPD-RI

Pada 8 Februari 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10:39 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bola.com)

Pengantar Rapat

Untuk RUU 7 Provinsi ini masing-masing ada Ketua Panjanya, ketuanya adalah Pimpinan Komisi 2. Ahmad Doli dan Pak Junimart menjadi Ketua Panja dari 2 Provinsi, dan yang lainnya 1 Provinsi.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan DPD-RI

Tim Pemerintah

  • Pemerintah ingin mereview kembali pernyataan Mendagri bahwasanya Pemerintah sangat menghormati dan menghargai inisiatif DPR-RI serta setuju untuk melakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada dasar hukumnya saja. Pada prinsipnya, Pemerintah meminta untuk tidak memperluas pembahasannya kepada 7 RUU Provinsi ini. Pemerintah sudah membaca DIM yang sudah disampaikan.
  • Terkait DIM RUU Kalsel, terdiri atas 246 DIM, ada 3 DIM yang setuju dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 243 DIM yang Pemerintah tolak.
    • 1. Setuju dibahas dalam Timus dan Timsin: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
    • 2-6. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
    • 7. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan Daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengikat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
    • 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
    • 9-246. Ditolak.
  • Terkait DIM RUU Kalbar, terdiri atas 182 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 179 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
    • 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
    • 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
    • 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
    • 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
    • 10-182. Ditolak.
  • Terkait DIM RUU Kaltim, terdiri atas 235 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 230 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
    • 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
    • 2-5. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
    • 7. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
    • 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
    • 9-246. Ditolak.
  • Terkait DIM RUU Sulsel, terdiri atas 182 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 179 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
    • 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
    • 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
    • 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
    • 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
    • 10-182. Ditolak.
  • Terkait DIM RUU Sulteng, terdiri atas 217 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 214 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.
    • 1. Sesuai dibahas dalam Timsin dan Timus: Judul diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun …. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
    • 2-7. Ditolak: Sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan Pimpinan Kapoksi Komisi 2 DPR RI dan Pimpinan Komite 1 DPD RI bahwa dari 3 (tiga) kluster isu yaitu (1) Penyesuaian dasar hukum UU pembentukan, (2) Penataan kewilayahan, dan (3) Perluasan kewenangan/penambahan kewenangan, hanya akan membahas pada isu pertama yaitu terkait penyesuaian dasar hukum UU Pembentukan.
    • 8. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: UU Pembentukan daerah masuk dalam klasifikasi UU yang bersifat einmalig/sekali terjadi, merupakan bagian dari sejarah yang tidak boleh dihilangkan dan merupakan peristiwa yang tidak bisa diperbaiki. Perubahan pada dasar hukum bisa diartikan perubahan sejarah atau perubahan waktu pendiriannya. Ketentuan mengingat dalam UU Nomor 25 Tahun 1956 tetap dimasukkan, dengan tambahan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UUD NRI Tahun 1945.
    • 9. Setuju dibahas dalam Timsin dan Timus: Mutatis mutandis dengan DIM Nomor 1.
    • 10-217. Ditolak.
  • Terkait DIM RUU Sultra, terdiri atas 206 DIM, ada 3 DIM yang setuju untuk dibahas dengan Timsin dan Timus, dan 203 DIM yang Pemerintah menyatakan menolak.

DPD RI

  • Pada prinsipnya DPD berharap perubahan untuk 7 Provinsi tidak terbatas hanya pada alas hukum tetapi ada hal-hal prinsip lainnya baik tergantung muatan isi maupun redaksi menurut DPD RI sudah ketinggalan zaman.
  • DPD berharap dalam pembahasan dan perubahan 7 Provinsi, DPD memiliki beberapa catatan. Mohon untuk ketua, DPP akan menyerahkan draft catatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan