Rangkuman Terkait
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman Tahun 2024 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala KASN, Kepala ANRI, dan Kepala Ombudsman
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
Tanggal Rapat: 22 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 19 Jul 2022,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Asisten 2 Gubernur Papua
Pada 22 Juni 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP tentang masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 19.45 WIB. (Ilustrasi: EcoNusa)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Pimpinan DPRP
- Prioritaskan orang asli Papua sebagai pejabat kepala daerah yaitu kepala SKPD dan jajaran struktur di bawahnya minimal 80% di setiap pemekaran provinsi agar lebih memahami masalah yang ada di Provinsi Papua.
- Untuk melakukan pengendalian migrasi penduduk masuk ke wilayah Papua karena status sebagai daerah otonomi khusus dengan memberikan persyaratan tertentu yaitu memiliki bukti surat ketenagakerjaan di Provinsi Papua dan paling cepat 2 tahun bekerja baru boleh dapat KTP Papua. Ini dilakukan untuk memproteksi orang Papua yang baru tamat kuliah mempunyai kesempatan mengisi komposisi atau peluang kerja di tanah Papua tidak bersaing dengan migrasi yang datang ke Papua, sehingga, pemekaran ini bisa dirasakan oleh orang asli Papua.
- Proses pemilihan kepala daerah harus disesuaikan dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah secara bersama pada tahun 2024.
- Pemerintah diharapkan memberikan kepastian keterwakilan setiap wilayah daerah otonomi baru di DPR-RI sebanyak minimal 5 orang untuk setiap provinsi yang dimekarkan.
- Adanya usulan dari Kabupaten Pegunungan Bintang untuk bergabung di wilayah Tabi dan Saireri atau di Provinsi Papua yang induk, sebaiknya dikembalikan kepada wilayah Lapago sesuai dengan wilayah adanya di sana dan DPRP sepakat pemekaran ini adalah pemekaran yang berbasis kepada wilayah adat sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah di kemudian hari.
- DPRP berharap proses pemekaran bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat Papua.
- DPRP sudah coba melakukan pembahasan di DPRP terkait pengisian anggota DPRP dan pemekarannya, kalau pemekaran terjadi, maka pengisiannya akan diisi melalui pemilu dan DPRP sudah coba menghitung juga kalau terjadi pemekaran Papua Selatan atau Anim Ha akan mendapatkan kurang lebih 35 kursi dari partai politik dan juga akan menambah kursi pengangkatan.
- Untuk Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah akan mendapatkan kurang lebih 45 masing-masing. Sehingga dengan pemekaran ini, anggota DPRP yang tadinya hanya 69 akan bertambah menjadi kurang lebih 200 termasuk yang pengangkatan di 4 Provinsi. Semua itu akan diisi melalui pemilu 2024 dan lewat pengangkatan yang akan kita lakukan sesuai dengan amanat UU Otsus. Hal ini akan membuat ruang pengawasan yang lebih baik untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di tanah Papua.
- Apakah daerah otonomi baru sudah sesuai dengan daerah wilayah adat? Salah satu yang tadi DPRP sampaikan adalah Kabupaten Bintang yang sampai saat ini grafiknya masih ada dalam wilayah provinsi induk atau Papua, sebaiknya wilayah ini dipindahkan kembali ke La Pago.
- Ada beberapa kabupaten yang memang masih beririsan wilayahnya, contoh Kabupaten Nabire. Ada 2 suku di sana, suku Saereri, wilayah pesisir dan wilayah yang bagian atas adalah Meepago yang memang susah dibedakan. Namun selama ini, suku Saereri sudah biasa dengan budaya Meepago, tapi jika ini bisa dipisah sebenarnya hal baik sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah di kemudian hari.
- Terkait dengan proteksi terhadap orang asli Papua, saya pikir dapil Papua yang ada di sini sangat tahu bagaimana aspirasi yang diberikan kepada DPRP. Ini adalah aspirasi yang betul harus kita kawal sehingga dari awal DPRP berkomitmen bahwa kami ada dalam posisi untuk mendengarkan, mencari solusi serta melakukan kajian-kajian dan hari ini kita mau menyampaikan solusi yang kita harapkan.
- Proteksi penting sesuai dengan amanat UU supaya proteksi terjadi bukan hanya dorongan tapi betul-betul harus dilakukan. Kenapa DPRP minta dimasukkan dalam RUU ini karena selalu yang terjadi adalah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang kita buat untuk memproteksi orang asli Papua tidak disetujui karena bertentangan dengan UU sektoral yang lain. Contoh kita sedang menyiapkan Perdasi tentang pendidikan, DPRP menggunakan hak inisiatif DPRP. Beberapa kali kita lakukan pembahasan, rujukan kita akan bertentangan dengan norma-norma UU Pendidikan. Kita membutuhkan penguatan kepada lembaga atau yayasan pendidikan yang sudah ada, yang sesungguhnya dari dulu sudah menjadi ujung tombak pendidikan di tanah Papua, tetapi karena regulasi Pemerintah yang membatasi sehingga mereka tidak mendapat ruang yang banyak padahal asetnya, pelayanannya, dan tenaganya cukup untuk wilayah-wilayah terpencil yang tidak bisa dijangkau oleh Pemerintah. Di wilayah yang sudah maju, Pemerintah membangun sekolah negeri lagi disampingnya, yang harusnya cukup memberikan penguatan tidak harus membangun baru. Semua guru yang bagus di yayasan pendidikan ini dipindah menjadi PNS di sekolah negeri dan yayasan ini akan mati, padahal yayasan ini harus diperkuat dan diperkaya untuk melayani. Sesungguhnya yang menjadi ujung tombak dan melayani daerah terpencil adalah yayasan-yayasan tersebut. Penguatan-penguatan ini yang kita ingin ada dalam regulasi supaya memberikan peluang bagi yayasan-yayasan ini berkembang untuk melayani rakyat.
- Terkait dengan beberapa Perdasi dan Perdasus turunan dari UU Otsus atau PP 106 dan 107, DPRP sudah menyiapkannya dan ada beberapa regulasi yang kita siapkan lewat hak inisiatif DPRP. Target kami menyelesaikannya sebelum 9 Juli 2022 sesuai amanat UU. Kami sudah inventarisir, hanya ada 4 peraturan baru yang akan kita buat, lainnya hanya melakukan revisi atau perubahan karena Perdasi atau Perdasus-nya sudah ada.
- Atas nama rakyat Papua berharap pemekaran ini betul-betul untuk kami rakyat Papua, tidak hanya slogan, tapi kita bisa merasakan pemekaran ini dan mendapatkan manfaat karena kalau kita membuka semua kesempatan untuk bersaing dengan orang luar Papua maka orang asli Papua akan lebih banyak yang jadi penonton, meskipun ada yang bisa berkompetisi. Kami tidak meminta semua harus orang asli Papua tetapi ini menjadi bagian penting supaya orang Papua bisa menikmatinya.
- Tahun lalu, DPRP, Gubernur dan Kapolda bersepakat melakukan rekrutmen Polisi Noken. Tahun lalu kita menyiapkan dana sekitar Rp176 miliar untuk menerima Polisi Noken. Tahun ini saya sudah menyurati Kapolri untuk memberikan kuota kepada kami, supaya ini juga memberi lapangan kerja untuk orang asli Papua dan kita gunakan dana Otsus untuk membiayai mereka sehingga ketika pelatihan mereka selesai, mereka langsung menjadi anggota TNI/Polri yang bertugas dan kembali melayani rakyat, mereka juga akan tahu budaya dan pendekatan agar pelanggaran HAM dan kekerasan-kekerasan tidak terjadi lagi karena sudah mengerti kearifan lokal di tanah Papua.
- Kiranya apa yang kami sampaikan tidak lagi diturunkan sebagai akan diatur dalam PP, Perdasi atau Perdasus karena kami takut semua ini hanya jadi impian, sebaiknya kita usulkan masuk dalam bagian UU supaya konkrit dan jelas. Kami pulang dan bisa menyampaikan kepada rakyat bahwa ini adalah jaminan yang diberikan Komisi 2 DPR RI kepada Papua.
- Sehubungan dengan rencana pembahasan RUU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, kita tahu sendiri sudah sejak lama proses ini berjalan, DPRP menjadi tempat dimana semua aspirasi dibawa kepada DPRP, Baik yang pro maupun yang kontra semuanya datang kepada DPRP.
- DPRP telah melakukan audiensi dengan DPR-RI serta menyurati Pimpinan DPR-RI pada tanggal 8 April 2022 untuk meneruskan semua aspirasi tersebut. DPRP selanjutnya melakukan tahap dalam lembaga, yaitu memberikan kesempatan para fraksi menyatakan pendapatnya dalam Rapat Bamus.
- Bamus pada tanggal 20 Juni 2022 tentang tanggapan fraksi atau kelompok khusus DPRP terhadap pembentukan daerah otonomi baru telah dilaksanakan dan membuat keputusan, dan keputusannya adalah dari 9 fraksi yang ada di DPRP, 7 menyatakan menerima dengan catatan, 1 fraksi tidak memberikan pendapat, dan 1 fraksi menolak pelaksanaan otonomi baru. Maka DPRP dapat mengambil kesimpulan bahwa DPRP dapat menerima/menyetujui pelaksanaan daerah otonomi baru di Papua, khususnya 3 pemekaran yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat. Itu menjadi keputusan lembaga yang sudah final, karena sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah dilalui. Namun dalam pelaksanaannya DPRP menyadari bahwa kewenangan pemutusan pemekaran saat ini berada pada Pemerintah Pusat. Sedangkan aspirasi masyarakat terhadap menerima atau menolak pemekaran, sangat mengharapkan dukungan DPRP sebagai perwakilan rakyat di Parlemen. Alasan aspirasi menolak tersebut yang lebih mengarah pada kekhawatiran terjadi depopulasi di tanah Papua dan marginalisasi Orang Asli Papua di tanah Papua. Itu menjadi 2 alasan yang paling penting terjadi dari semua aspirasi yang masuk.
- Hal ini dapat direspons oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan kebijakan yang nyata sesuai peraturan dalam Pasal 76 Ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2021 yaitu Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya, ini menjadi rujukan. DPRP memandang penting untuk memberikan penguatan sesuai ayat tersebut.
- DPRP memandang perlu untuk mengusulkan dalam pembahasan UU tentang Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua perlu memperhatikan Pasal 76 Ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2021 sehingga di dalam Batang Tubuh RUU tersebut perlu diberikan ruang partisipasi yang nyata bagi Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya. Antara lain tentang:
- Memberikan perhatian dan dukungan yang serius kepada pengembangan daya saing SDM Orang Asli Papua, melalui pendidikan, kesehatan, serta pengaturan kependudukan di Papua melalui penetapan regulasi di tingkat implementasi yang lebih konkrit.
Sekda Provinsi Papua
- Pemerintah Provinsi Papua memberikan apresiasi yang tinggi buat dukungan terhadap kami. Sekda kira kalau ada kurang dari Pemprov Papua itu wajar dan kita disini untuk menyelesaikannya secara baik.
- Terkait dengan sumber aparatur yang sudah sampaikan, kita sudah punya desain tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) minimal. Jadi untuk 3 provinsi itu, hanya 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan jumlah jabatan eselon 2,3 dan 4 di 3 provinsi itu sekitar 680 lebih.
- Pemprov Papua sudah siap distribusi ke-3 provinsi dengan masing-masing wilayah. Teman-teman yang dari La Pago balik lagi ke La Pago, yang ke Papua Tengah balik ke Papua Tengah, yang di Papua Selatan balik ke Papua Selatan, kekurangannya nanti diambil oleh kabupaten/kota sekitarnya. Hal ini kita harapkan karena tidak semua orang walaupun orang dari selatan akan mau balik lagi ke selatan karena pasti rumahnya ada di Jayapura, begitu juga yang lainnya.
- Mohon Pemprov Papua diberi akses untuk menentukan karena kita yang paling paham siapa yang bisa betah bekerja di sana, jangan diambil sepihak oleh siapapun, sehingga kita berharap mereka dapat menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik dan konsep itu sudah kita siapkan, kita siap diskusi kapanpun.
- Sesuai dengan arahan Gubernur Papua pada pertemuan Jumat kemarin di Kemendagri sikap Gubernur Papua dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sudah jelas dan telah diserahkan surat ke Presiden Republik Indonesia ke DPR-RI, DPD-RI dan Kemendagri.
- Suratnya sudah disampaikan pada Senin kemarin. Isinya bahwa Gubernur Papua dan seluruh kabupaten/kota serta masyarakat menginginkan pemekaran dilakukan secara Paripurna artinya dilakukan di 7 wilayah adat.
- Mengenai kapan direalisasikannya disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah dan kemampuan Pemerintah untuk merealisasikannya.
- Ada hal yang sangat mendasar yang perlu kita cermati bersama yang pertama adalah pada saat 3 DOB ini diresmikan atau di ketok palunya kita sudah harus siapkan sumber daya aparaturnya.
- Sumber daya aparatur yang kita mau adalah dibicarakan dengan teman-teman di provinsi Papua di provinsi induk, sehingga kita tidak stuck di jalan.
- Jika tidak paham mengelola pemerintahan di tingkat provinsi, pasti tidak akan jalan. Oleh karena itu, kita berharap dari provinsi yang mendistribusikan pegawainya adalah kita.
- Yang kedua tentang keuangan pasti provinsi induk akan berkontribusi kepada 3 DOB yang baru. Itu harus diatur secara baik, sehingga teman-teman di daerah otonom baru di 3 provinsi ini bisa bergerak.
- Jika kemampuan keuangan itu rendah, kasihan mereka. Artinya, kita ingin bersama-sama bergerak menuju pembangunan yang lebih baik.
Pimpinan MRP
- MRP masih merasa pesimis dengan hal-hal dan harapan-harapan yang tadi disampaikan kepada kami.
- UU 21/2001 memiliki 24 kewenangan, selama 20 tahun hanya 4 yang dijalankan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, otonomi khusus, MRP, dan kursi pengangkatan, barangkali ada tambahan lain yang pernah dilaksanakan pihak eksekutif, sedangkan sisanya tidak dilaksanakan. Kemudian hanya 1 Peraturan Pemerintah, sementara pembentukan Partai Lokal dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak ada Peraturan Pemerintahnya atau tidak pernah serius untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan.
- MRP optimis untuk pemekaran 3 DOB dan mensejahteraan orang asli Papua sama sekali tidak ada. Mudah-mudahan pemimpin yang baru datang bisa merespons dengan baik untuk pembangunan 3 DOB ini.
- Selama 20 tahun hanya 1 Peraturan Pemerintah tentang Majelis Rakyat Papua, jadi yang menggagalkan UU 21/2001 selama 20 tahun adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau pemerintah daerah tidak. Jadi tolong negara dan Pemerintah Daerah bisa secara konsisten dan konsekuen melaksanakannya karena itu yang diharapkan oleh Majelis Rakyat Papua.
- MRP sebagai lembaga negara, berpendapat bahwa semua kebijakan yang dilakukan oleh negara tentu saja untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
- Papua itu hanya dua hal yang penting, kesejahteraan rakyat dan bagaimana menyelesaikan konflik. Kalau hari ini kita bicara kesejahteraan tapi kepentingan untuk konflik tidak, maka ini yang MRP khawatirkan karena dengan pemekaran ini apakah ada jaminan untuk konflik bisa diselesaikan. Hal ini kan tidak jelas karena UU 21/2001 pun hanya satu Peraturan Pemerintah, jadi mengapa selama 20 tahun tidak dipikirkan oleh negara supaya ada Peraturan Pemerintah yang bisa memproteksi kepentingan kehidupan masa depan orang asli Papua dan bisa meminimalisir kekerasan yang terjadi di tanah Papua.
- Terima kasih kepada DPR-RI khususnya komisi 2. Jika semua elemen dari masyarakat Papua atau institusi/lembaga Papua menerima DOB silahkan saja, tetapi dengan catatan melayani dengan baik. MRP tidak optimis kalau DOB akan mensejahterahkan orang asli Papua.
- Menegaskan bahwasanya apa yang disampaikan nanti ini harus ada respons positif untuk proses DOB. Ada perwakilan DPR-RI dari Papua, beliau katakan beberapa waktu lalu di DPR-RI, MRP itu bicara-bicara seperti singa yang mengaung di belantara, siapa yang mau dengar. Ia berharap di DPR-RI tidak seperti itu, semoga di Komisi 2 DPR-RI tidak seperti menggunakan prinsip yang seperti itu untuk MRP.
- MRP pada prinsipnya untuk kepentingan negara untuk kesejahteraan negara, sebagai lembaga negara, MRP mendukung. Tapi, perlu diketahui juga UU 21/2001 itu sebagai perekat atau win win solution yang diberikan negara kepada Papua, saat Papua ingin merdeka. Tapi kemudian diberikan Otonomi Khusus, sebagai solusi.
- Pelaksanaan Otonomi Khusus juga harus hati-hati dalam pelaksanaannya, agar generasi yang ditinggalkan bisa dilanjutkan dengan baik, itu tujuan dari MRP.
- Sebenarnya harus ada sebuah perjanjian antara DPR-RI dan MRP, kalau saat pemekaran terjadi apabila ada konflik, siapa yang akan bertanggung jawab nanti, ini masih pro kontra semua.
- Komisi 2 DPR-RI harus mengambil suatu langkah minimal yang terbaik bagi dua kubu ini, diantaranya menunggu sampai hari keputusan MK soal kepastian hukum, memastikan kepastian hukum baru mengambil kebijakan langkah-langkah oleh DPR-RI, jangan terburu-buru, bila dilakukan terburu-buru pasti akan muncul pro kontra karena tidak ada kepastian hukum.
- DOB ini adalah akibat dari terburu-burunya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
- Kajian ilmiah untuk pemekaran ini, apakah Universitas Cenderawasih sudah memberikan kajian secara ilmiah terkait 3 DOB, ini sudah diberikan kepada DPR-RI atau Kementerian terkait sudah apa belum.
- PAD di Provinsi Papua, 0 (nol) semua, kecuali Timika, karena ada Freeport. Setelah ada pemekaran akan seperti apa.
- MRP dan MRPB masih melakukan JR di Mahkamah Konstitusi proses pemekaran perlu menunggu sampai ada keputusan kepastian hukum dari MK. Kalau itu proses konsekuensi di masyarakat kita bisa meminimalisir, tapi kalau memaksakan ini berbahaya, karena hari ini dinamika politik di lapangan bahwa pro kontra hampir sama, tapi sebenarnya mayoritas banyak yang menolak sesungguhnya.
- MRP sudah menyiapkan bahan tulisan yang lebih lengkap ini untuk diberikan kepada Pimpinan Komisi 2 DPR-RI untuk bisa menjadi bahan rujukan.
- Antara Gubernur dan MRP atau Lembaga lain di Papua kami tidak berseberangan, tentu kita sama-sama. Pernyataan Gubernur untuk 7 Provinsi itu tahun 2014, sesungguhnya kalau Pemerintah berkehendak membangun tanah Papua sebaiknya pemekaran 7 Provinsi sesuai wilayah adat, itu yang dimaksud. Jadi bukan Gubernur meminta pemekaran dengan cara yang terburu-buru. Mohon pemekaran ini benar-benar mendatangkan manfaat bagi rakyat, khususnya Orang Asli Papua. Banyak hal-hal yang mengkhawatirkan kalau ketika itu terjadi konflik.
- Ada satu catatan, pemekaran ini bukan untuk kesejahteraan, tapi pemekaran ini untuk kepentingan bagaimana mempersempit ruang gerak dari OPM/KKB. Ada satu institusi beliau sampaikan kepada MRP, bahwasannya MRP paham bahwa ini kebijakan negara, ia menyampaikan negara sebesar Indonesia apa tidak ada solusi lain, seperti yang Pemerintah lakukan dengan orang-orang di Aceh.
- Negara ini mempunyai catatan yang baik sekali dalam menyelesaikan konflik di Aceh dengan solusi yang terbaik yaitu perjanjian, jadi sekarang tidak ada tembak menembak di sana. Jadi negara seharusnya juga punya solusi untuk Papua, jadi harus ada perjanjian atau dialog seperti, bukan dengan mendekatkan Polda/Kodam dekat-dekat pasukan dekat semua, menurut ia ini kebijakan yang keliru, dan tidak sesuai prinsip pembangunan di Pemerintah Indonesia
Asisten 1 Gubernur Papua
- Apa yang disampaikan oleh Sekda Papua itu benar bahwa Gubernur Papua setuju jika pemekaran dilakukan di Provinsi Papua.
- Di Provinsi Papua banyak pegawai yang bertumpuk di sana. Oleh sebab itu, untuk pembagian pendistribusian dari provinsi ke 3 DOB itu harus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar sejajar dan tidak ada masalah-masalah muncul di daerah.
- Baru pertama kali turun pemekaran lalu tidak ada masalah-masalah muncul di daerah.
- Kami berharap agar koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait pembagian sumber daya manusia bisa diakomodir dengan baik agar pengendalian situasi kondisi di 3 DOB bisa kondusif dan tidak ada masalah-masalah yang muncul.
- Seluruh Pemerintah Provinsi Papua, kami setuju untuk memberikan ini kepada 3 DOB, yaitu Papua Selatan, Pegunungan Papua, dan Pegunungan Tengah. Oleh sebab itu, kami harap perhatian dan kerjasama sangat penting untuk membagi sumber daya kepada 3 DOB di Provinsi Papua.
- Kami juga berharap anggaran untuk 3 DOB ini perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih baik agar pemekaran yang dilakukan pemerintahan bisa berjalan secara kondusif juga di daerah.
- Kami berharap di Komisi 2 dapat mendukung kita agar lebih cepat, lebih bagus. Mengingat, Pemilu 2024 sudah dekat, jadi infrastruktur pemerintahan bisa disiapkan sebaik mungkin di 3 wilayah DOB.
Asisten 2 Gubernur Papua
- Salah satu hambatan kita dalam membangun Papua ini adalah adanya diferensiasi antar daerah. Kita sudah coba membagi Papua dalam 5 kawasan pembangunan, tetapi perbedaan antara kawasan-kawasan ini juga masih cukup tajam, karena selama beberapa tahun sebelum ini kita banyak membangun di kota-kota tanpa memperhatikan pembangunan di daerah-daerah pinggiran atau pedalaman.
- Dari beberapa indikator pembangunan menunjukkan bahwa daerah-daerah di perkotaan dan di pesisir itu cukup baik perkembangannya, tetapi daerah-daerah di pinggiran dan di pedalaman agak lambat perkembangannya. Oleh karena itu, seiring dengan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru diharapkan agar kita dapat mempersempit perbedaan antar kabupaten/kota, kawasan, dan termasuk antar provinsi yang baru.
- Dibutuhkan semacam grand design penataan daerah otonom. Jadi, nanti pasca pemekaran semua pejabat atau gubernurnya sudah memiliki pandangan yang sama untuk percepatan pembangunan Papua, sehingga pembangunan Papua menjadi satu kesatuan dan tidak menimbulkan lagi gap antar satu provinsi dengan provinsi yang lain.
- Hari ini, antar kabupaten cukup tajam gap-nya, seperti di Kabupaten Nduga itu IPM-nya hanya 31, tetapi di Kota Jayapura sudah sampai 79. Begitu juga di daerah-daerah pegunungan dibandingkan dengan daerah-daerah yang di pesisir.
- Ketika ada grand design untuk pembangunan yang sudah disiapkan oleh Bappenas, maka pasca pemekaran ini paling tidak di dalam undang-undang ini diharapkan ada arahan yang jelas untuk percepatan penataan daerah otonom, sehingga nantinya keberadaan otonominya juga memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Papua.
- Terkait kesiapan sumber daya manusianya tadi sudah disampaikan oleh Asisten 1 agar perlu menjadi perhatian yang nantinya akan mengisi semua kebutuhan DOB ini. Walaupun sebenarnya yang diharapkan adalah Orang Asli Papua (OAP) semua.
- Dibutuhkan penataan yang lebih rinci di dalam undang-undang ini, sehingga menjadi acuan bagi pemerintahan yang terbentuk nanti.
- Kita tahu di Papua ini ada yang sumber daya alam dan ekonominya ini berbeda-beda antar daerah termasuk juga dengan rencana pemekaran ini, maka pasti diferensiasi sumber daya antar provinsi juga berbeda-beda, sehingga perlu dicarikan solusi yang tepat agar tidak ada lagi provinsi yang maju pesat, tapi kemudian ada provinsi yang terhambat kemajuannya.
- Pengaturan tentang sumber daya ekonomi menjadi penting menurut kami, sehingga semua yang dibentuk nanti bisa berkeadilan dalam pembangunannya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman Tahun 2024 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala KASN, Kepala ANRI, dan Kepala Ombudsman