Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Perppu Pilkada - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu

Ditulis Tanggal: 5 Oct 2023,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: DKPP

Pada 20 September 2023, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu tentang pembahasan Perppu Pilkada. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 21.53 WIB. (Ilustrasi: Anadolu Ajansi)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Pendahuluan
    • Bahwa salah satu tujuan Pemilu dan Pilkada secara serentak adalah untuk memilih pemerintahan pada tingkat pusat dan daerah. Melalui Pemilu dan Pilkada, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup Kepala Daerah serta anggota DPRD.
    • Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada bulan November 2024;
      • Dalam perspektif tersebut, dapat dipahami bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah untuk mensinkronkan agenda politik antara Pemilu dan Pilkada, sehingga kedepannya terdapat keselarasan antara dokumen perencanaan anggaran pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap dokumen perencanaan anggaran pemerintah pusat.
    • Dengan menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama yaitu Tahun 2024 dan seluruh proses manajemen politik tersebut paripurna selesai sampai dengan pelantikan paling lambat 1 Januari 2025;
      • "Menghasilkan pemerintahan yang stabil dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan selaras dengan pengembangan pusat".
  • Alasan Kemendesakan
    • Bahwa kita pahami kondisi saat ini, terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh pejabat kepala daerah sejak tahun 2022 dan terdapat 170 daerah yang diisi oleh pejabat Kepala Daerah pada tahun 2023 serta terdapat 270 Kepala Daerah hasil Pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
    • Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan Kepala Daerah pada 1 Januari 2025, dan jika ini terjadi maka pada satu Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki Kepala Daerah definitif.
  • Penyesuaian terhadap Undang-undang yang mengatur tentang Pilkada
    • Antisipasi kekosongan Kepala Daerah pada 1 Januari 2025
      • Bahwa untuk mengantisipasi kekosongan Kepala Daerah pada 1 Januari 2025 harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 harus sudah dilantik. Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024.
    • Memajukan pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada pada September 2024
      • Menghindari terjadinya kekosongan Kepala Daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025, maka proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November Tahun 2024 harus disesuaikan.
    • Mempersingkat durasi kampanye
      • Mempertimbangkan masa kampanye 30 (tiga puluh) hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik Pilkada, durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.
    • Kepastian hukum Parpol atau Gabungan Parpol mengusulkan Paslon Kepala Daerah adalah hasil Pemilu Tahun 2024
      • Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan Kepala Daerah yang diusung oleh Parpol atau Gabungan Parpol didasarkan pada hasil Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada.
    • Pelantikan serentak DPRD Tahun 2024
      • Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah, artinya manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah.
  • Materi muatan pengaturan
    • Antisipasi kekosongan Kepala Daerah
      • Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai :
        • Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025
        • Pemungutan Suara dilakukan bulan September 2024
        • Syarat pencalonan Kepala Daerah diusung oleh Parpol atau Gabungan Parpol didasarkan pada hasil Pemilu Tahun 2024 oleh KPU
      • Durasi masa kampanye
        • Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan Pemilu dan Pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dari tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 (tiga puluh) hari sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.
      • Durasi penyelesaian sengketa proses (sengketa pencalonan)
        • Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 (tiga puluh) hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik Pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 154 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses Pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan Pengadilan yang final di TUN serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.
      • Keserentakan pelantikan DPRD
        • Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

Ketua KPU
  • Pada dasarnya adalah KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan penyelenggara Pilkada mengerjakan tugas-tugas berdasarkan undang-undang. Jadi kalau ada perubahan Undang-Undang tentang Pilkada, tentu KPU akan menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan perubahan Undang-Undang tersebut.

Bawaslu
  • Sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu adalah melaksanakan kewenangan berdasarkan peraturan perundangan, maka bagi Bawaslu sebagaimana usulan dari Menteri Dalam Negeri, pada prinsipnya mengikuti apa yang diputuskan, namun ada beberapa catatan yang memang harus dipenuhi yang sebagian diantaranya memang sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri terutama terkait dengan persyaratan pencalonan Pilkada yang berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
  • Kita ketahui bersama bahwa dalam Pemilu sebelumnya ada persoalan-persoalan terkait dengan beberapa tempat yang memang perlu dipertimbangkan karena ada irisan-irisan yang bisa saja akan mengganggu tahapan Pilkada kalau persoalan di Pemilu belum selesai dilaksanakan.
  • Terkait usulan dimajukannya pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, maka harus ada penguatan argumentasi agar supaya nantinya penyeragaman proses pelantikan Kepala Daerah dalam konteks Pemilu yang sama untuk Pilkada di waktu yang akan datang.
  • Hasil Pemilu dan Pilkada yang secara berbarengan, bagi Bawaslu akan mensinkronisasikan RPJM 5 tahunan dari pemerintah pusat dan daerah termasuk juga terkait dengan potensi sengketa hasil pemilihan.
  • Terkait potensi keamanan yang tinggi karena dalam pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 Provinsi (minus DIY) dan di 508 Kabupaten/Kota (minus DKI Jakarta), maka perlu diperhatikan terkait dengan perbantuan aparat keamanan yang memang secara serentak. Kalau Pilkada 2020 kemarin, ada 270 daerah yang memang ada perbantuan dari daerah lain.
  • Terkait dengan kerawanan pengadaan dan distribusi logistik yang hanya selisih 7 bulan harus dipikirkan terkait misalnya ketika masih menggunakan secara manual Surat Suara, maka terkait mitigasi ketersediaan kertas. Pengalaman di Pemilu 2019 yang lalu, untuk pengadaan kertas yang akan digunakan di surat suara Pemilu hampir tidak terpenuhi apalagi dengan jarak yang antara Pemilu dan Pilkada hanya 7 bulan.
  • Bagi Bawaslu, kalau dilakukan keserentakan, ada persoalan terkait pembiayaan Ad Hoc karena ada standar dan masukan lainnya dari Kementerian Keuangan yang melarang duplikasi pembiayaan honorarium yang diterima di Pemilu dan Pilkada. Otomatis ini akan membuat kawan-kawan Ad Hoc akan terbagi, konsekuensinya mungkin ada kenaikan honor atau di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada ada 2 Panitia Pengawas sama seperti di Aceh yaitu Panitia Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pilkada.di 37 Kabupaten/Kota.
  • Pada prinsipnya Bawaslu setuju karena kami adalah penyelenggara pelaksanaan dari Undang-Undang, apapun yang nantinya akan diperintahkan Undang-Undang akan kami laksanakan tetapi dengan berbagai macam catatan terutama catatan mitigasi resiko yang harus kita perhatikan bersama supaya nantinya kita sukses Pemilu 2024 juga sukses Pilkada yang nantinya akan secara berbarengan kita akan masuk dalam keserentakan pelantikan yang berpengaruh kepada proses pembangunan ke depan.

DKPP
  • Pada intinya, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu paket penyelenggara pemilu.
  • Penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada akan berlangsung dengan baik jika dipandu oleh regulasi yang jelas dan tegas juga regulasi yang baik sehingga di lapangan tidak terjadi multitafsir diantara penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU. Kalau itu terjadi, bisa dimungkinkan akan mengganggu perjalanan Pilkada itu sendiri. Jadi saran DKPP adalah agar regulasi tentang Pilkada diatur secara jelas dan tegas agar tidak ada perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU sehingga akan berjalan dengan baik. DKKP akan selalu mengawal pelaksanaan Pilkada dan Pemilu dari sisi penegakan etiknya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan