Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 15 Mar 2023, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2023,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri

Pada 15 Maret 2023, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri mengenai Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 11.21 WIB. (Ilustrasi:)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Tindak Lanjut terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2022
    • Berdasarkan amanat Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (ditetapkan tanggal 12 Agustus 2011) bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut dalam bentuk RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah telah melaksanakan:
      • Telah melakukan penyusunan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah dibahas dengan K/L (Kemenkopolhukam, Kemensetneg, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, KPU, Bawaslu, dan DKPP) serta selesai dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham sebagaimana Surat Kemenkumham Nomor PPE.PP.02.01-2859 tanggal 28 Desember 2022.
      • Telah disampaikan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPR pada tanggal 13 Januari 2023 melalui Surat Presiden Nomor R-02/Pres/01/2023 tanggal 13 Januari 2023
  • Surat Mendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ Tanggal 30 Desember 2022 tentang dukungan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024
    • Fasilitas penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat PPK dan PPS untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan dan/atau kelurahan/desa.
    • Penugasan personel pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Sekretariat PPK dibentuk paling lambat tanggal 10 Januari 2023 dan untuk Sekretariat PPS dibentuk paling lambat tanggal 24 Januari 2023
    • Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih (dalam hal ketidak ketersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan)
    • Penugasan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
    • Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penertiban surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
    • Dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta tahapan Pemilu lainnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan