Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Tanggal Rapat: 7 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 14 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)

Pada 7 September 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11.11 WIB. (ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

  • Tahapan pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2015 sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang KPU.
  • Terdapat 3 daerah yang belum mendaftar, yaitu Blitar, Tasikmalaya, dan Surabaya.
  • Pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota terdapat 918 pasangan calon yang tersebar di setiap daerah. Namun, jumlah yang diterima KPU hanya sebanyak 815 pasangan calon.
  • Terdapat 398 pasangan calon yang harus mundur dari pekerjaannya.
  • Calon yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 1.463, dan yang berjenis kelamin perempuan sebanyak 115.
  • Terdapat pasangan calon dari mantan narapidana, yaitu di Bengkulu Selatan dan Sidoarjo.
  • Terdapat pasangan calon di Pilkada Tahun 2015 yang mempunyai status tersangka, yaitu di Bengkalis.
  • Sengketa dalam Pilkada Tahun 2015 sebanyak 43 rekomendasi.
  • Penyelesaian sengketa yang diselesaikan KPU dan Bawaslu sebanyak 9 daerah.
  • Sistem pencalonan bersifat administrasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

  • KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KPU Mataram berkenan menjalankan putusan sengketa panitia pengawas berkoordinasi dengan Bawaslu.
  • Terdapat 15 kasus yang terdapat dalam pelanggaran Pilkada Tahun 2015.
  • Sarana yang digunakan dalam penyampaian pencegahan pelanggaran, yaitu media sosial.
  • Koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam Pilkada dilakukan untuk mencegah pelanggaran.
  • Kampanye incumbent yang berupa “Lanjutkan di 2015” dalam bentuk poster-poster Bawaslu akan dicabut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan