Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

PKPU dan Pencabutan Surat Edaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU

Tanggal Rapat: 26 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pada 26 Juni 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Pencabutan Surat Edaran KPU tentang Petahana. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Riza dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 15.32 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kpu-surabayakota.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • KPU mengharapkan keputusan rapat kali ini masih dapat dibahas intern oleh KPU, bukan sebuah hasil fix yang harus ditaati.
  • Bunyi pasalnya adalah calon wakil kepala daerah tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana, kecuali melewati 1 masa jabatan.
  • KPU mencoba menelaah norma Pasal dan penjelasannya.
  • KPU harus mendefinisikan kata petahana dan meninjau apakah masih cocok dengan definisi yang telah ada yaitu jeda 1 kali, maka definisi KPU petahana adalah orang yang sedang atau telah menjabat.
  • KPU sudah merumuskan kebijakan dalam peraturan dan surat edaran. Surat edaran tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
  • Ada solusi dimana KPU bisa memaksimalkan perna untuk memfilter calon yang akan mengelabui UU.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan