Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Tanggal Rapat: 15 Mar 2023, Ditulis Tanggal: 31 Mar 2023,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Pada 15 Maret 2023, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 15.13 WIB. (Ilustrasi:)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Ketua KPU:

  • Pada tanggal 20 Oktober 2022 Partai Prima mengajukan sengketa proses Pemilu di Bawaslu. Kemudian terhadap putusan Bawaslu, karena tidak puas kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Amar putusannya menyatakan gugatan tidak diterima.
  • Kemudian pada tanggal 8 Desember 2022 Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat gugatan perbuatan melawan hukum Nomor Perkara 757/Pdt.G.
  • Kemudian pada tanggal 26 Desember 2022 Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN terkait sengketa penyelesaian proses Pemilu. Amar putusan PTUN Jakarta adalah gugatan tidak diterima.
  • Kemudian terhadap putusan PTUN tersebut, Partai Prima, pada tanggal 2 Februari 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut.
  • Dalam perkara 757 KPU mengajukan eksepsi yang pada intinya adalah bahwa:
    • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menghadiri perkara a quo dalam hal ini soal kompetensi absolut. Argumentasi yang dibangun KPU adalah bahwa:
      • Undang-Undang Pemilu mengatur berkaitan dengan penegakan hukum pemilu oleh electoral enforcement yang terdiri dari pelanggaran Pemilu, sengketa proses Pemilu, perselisihan hasil dan tindak pidana Pemilu.
      • Kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam ketentuan Pasal 467 sampai dengan Pasal 471 UU Pemilu ada pada kewenangan Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara atau PTUN.
      • Gugatan a quo mempersoalkan terbitnya berita acara nomor 232 tanggal 13 Oktober selanjutnya BA 232 dan berita acara 275 tanggal 18 November 2022 selanjutnya disebut dengan BA 275/2022. Pada pokoknya atas diterbitkannya BA 232 dan BA 275, penggugat tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual dan tidak ditetapkan menjadi peserta Pemilu.
      • Penggugat telah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu di Bawaslu dengan register perkara Nomor 002 di mana objek singkatan yang diajukan penggugat adalah BA 232. dan terhadap perlawanan sengketa proses Pemilu tersebut telah diputus oleh Peraturan Bawaslu Nomor 002 tanggal 3 November 2022.
      • Dalam perkara 757 eksepsi KPU, Penggugat juga mengajukan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 425. Terhadap gugatan a quo Ketua PTUN mengeluarkan penetapan dismissal proses dengan Nomor 425 tanggal 8 Desember 2022.
      • Bahwa objek yang disengketakan pada gugatan a quo sama dengan objek yang diajukan oleh penggugat di Bawaslu maupun PTUN yang mana terkualifikasi sebagai proses sengketa proses Pemilu.
      • Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan mengerjakan perkara a quo dikarenakan hal yang dipersoalkan penggugat dalam pembuatan a quo adalah diterbitkannya BA 23 dan BA 275 yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan yang berwenang yaitu Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara dan oleh karenanya sepatutnya gugatan kedua dinyatakan tidak dapat diterima.
    • Gugatan penggugat kabur atau tidak jelas. Rincian:
      • penggugat pada pokoknya menjelaskan kerugian material berupa pengeluaran biaya yang dikeluarkan penggugat serta meminta tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat 500 juta,
      • penggugat tidak menguraikan dengan jelas dan rinci besaran kerugian yang dialami perempuan dalam bagian kerugian material Selain itu kerugian yang dialami bunga tidak ada hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat,
      • dengan demikian kegiatan pembukuan mengenai kerugian materiil tidak jelas.
  • Dalam pokok perkara jawaban KPU terhadap perkara Nomor 757 memberikan tanggapan sebagai berikut:
    • Bahwa dalam gugatan penggugat pada pokoknya menyebutkan rangkaian tindakan tergugat dalam melakukan verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilu 2024 kepada penggugat yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.
    • Bahwa di tanggal 12 Agustus 2022 bertempat di kantor KPU tergugat telah menerima dokumen daftar partai politik peserta pemilu dari penggugat yaitu Partai Prima.
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran milik penggugat, pendaftaran Prima dinyatakan lengkap dan diterima sebagai partai politik peserta pemilu.
    • Bahwa ketentuan Pasal 178 yang mengatur pelaksanaan verifikasi administrasi bahwa pada tanggal 2 Agustus sampai dengan 12 Oktober 2022 tergugat melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Prima.
    • Berdasarkan berita acara nomor 232 tanggal 13 Oktober 2022 tergugat menyatakan bahwa dokumen persyaratan Parpol dalam peserta Pemilu dari mana dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga berdasarkan alasan tersebut maka penggugat tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
    • Bahwa Penggugat Prima mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu di Bawaslu dengan register perkara 002 dengan objek sengketa BA 232.
    • Bahwa hasil penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut telah diputus melalui putusan nomor perkara 002 yang pada pokoknya bahwa tergugat memberikan kesempatan kepada penggugat Partai Prima untuk memperbaiki dukungan persyaratan perbaikan Parpol dalam peserta Pemilu.
    • Bahwa tergugat telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan perbaikan Parpol calon peserta Pemilu melalui surat KPU nomor 1063 tanggal 8 November 2022 perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.
    • Bahwa hasil tersebut selanjutnya tergugat melakukan vermin terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diberikan tergugat kepada KPU. Hasil Vermin dilakukan oleh tergugat dituangkan dalam berita acara 275 tanggal 18 November 2022 yang pada pokoknya berdasarkan sertifikasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan menyatakan bahwa penggugat atau Partai Prima dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
    • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat tidak menyebabkan kerugian. Penggugat tidak mampu mengurai secara detail dan jelas hubungan kausal antara kerugian penggugat dengan tindakan yang dilakukan oleh tergugat. Bahwa tidak ada korelasinya kerugian yang dialami penggugat berupa pengeluaran biaya selama masa pendaftaran sampai verifikasi Parpol untuk dapat dibebankan kepada negara.
    • Bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 4 di atas tindakan tersebut dalam menerbitkan BA 232 dan BA 275 telah sesuai dengan ketentuan perundangan dan tidak terdapat sama sekali unsur PMH.
  • Dalam pertimbangan hukum putusan sela perkara Nomor 757 Pdt/G/2022/PN Jakarta Pusat, Majelis berpendapat persengketaan antara kedua belah pihak adalah perbuatan yang dilakukan tergugat oleh penggugat merupakan suatu PMH yang merugikan hak konstitusional para penggugat.
  • Menimbang, ternyata para penggugat tidak semata mendatangkan pada penyelesaian hukum terhadap pelanggaran Pemilu terhadap sengketa proses Pemilu dan terhadap perselisihan hasil sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pemilu.
  • Akan tetapi berdasarkan peran hukum lainnya yang menurut para penggugat perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum.
  • Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka menurut majelis pokok perselisihan yang dimasalahkan permasalahan oleh para penggugat adalah di luar dari substansi yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
  • Menimbang bahwa lembaga-lembaga yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu tidak mengatur mengakomodir substansi permasalahan disampaikan para penggugat dalam kegiatan a quo maka tidak ada tempat atau lembaga lainnya lebih tepat bagi para penggugat untuk memperjuangkan hak politik selain keberhasilan umum.
  • Menimbang bahwa dengan demikian untuk mengisi kekuasaan hukum terhadap penyelesaian permasalahan yang disebutkan para penggugat dalam perkara aquo, lembaga peradilan umum harusnya menyatakan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri menyatakan berwenang menghadiri perkara ini. Dengan demikian eksepsi tergugat dinyatakan ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan.
  • Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menolak eksepsi tentang kewenangan absolut dari tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, memerintahkan kepada para tergugat memerintahkan para penggugat dan tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, menangguhkan biaya perkara yang timbul sampai dengan putusan akhir. Majelis berpendapat bahwa gugatan para penggugat tidak kabur akan tetapi sudah cukup jelas dan dapat dimengerti di mana ini persoalan oleh penggugat dalam gugatannya adalah tentang perbuatan tergugat.
  • Menimbang bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah menurut penggugat tindakan tersebut yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002 tanggal 14 November dengan sepenuhnya telah menimbulkan kerugian bagi penggugat sehingga penggugat tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 adalah perbuatan melawan hukum.
  • Menimbang oleh karena fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi sebuah kondisi error pada SIPOL disebabkan karena faktor kualitas alat yang digunakan dan atau di luar alat. Akhirnya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat.
  • Menimbang bahwa kerugian material yang dialami penggugat seharusnya secara nyata memenuhi para anggota penggugat se-Indonesia serta kepentingan hak politik hak penggugat untuk menjadi peserta pemilu menimbang bahwa atas putusan Bawaslu seluruh penggugat telah berubah melakukan perbaikan persyaratan-perbaikan calon peserta pemilu melalui surat KPU.
  • Menimbang bahwa mencermati ketentuan Pasal 141 PKPU Nomor 4 2020 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota dan Parpol calon peserta Pemilu menggunakan SIPOL dalam melakukan pendaftaran verifikasi dan penetapan tertentu peserta Pemilu.
  • Menimbang bahwa tergugat diperintahkan untuk melaksanakan sisa tahapan Pemilu dari awal untuk selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
  • Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur atau tidak jelas dalam pokok perkara:
    • menerima gugatan pembukuan untuk seluruhnya,
    • menyatakan penggugat adalah Partai Politik yang dirugikan dalam hasil verifikasi yang tergugat,
    • menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,
    • menghukum tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp500 Juta,
    • menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,
    • menyatakan putusan pergaulan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,
    • menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 Juta
  • Upaya hukum banding dan argumentasi banding:
    • Batas waktu pengajuan banding adalah 14 hari setelah putusan dibacakan pada tanggal 2 Maret 2023 sehingga batas akhir pengajuan banding adalah 16 Maret 2023.
    • Desain penegakan hukum Pemilu menguraikan ketentuan Pasal 460 Ayat 1, Pasal 461 Ayat 1, Pasal 466, Pasal 457, Pasal 68, Pasal 2470 dan 1871 tentang kerangka dan tata cara penyelesaian administrasi Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
    • Kompetensi absolut pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus materi gugatan yang seharusnya sesuai dengan UU tentang Pemilu untuk Perma Nomor 5 Tahun 2017 Perma Nomor 2 Tahun 2019 menjadi kompetensi absolut Bawaslu dan PTUN.
    • Hakim tidak mempertimbangkan dengan cermat alat bukti surat yang diajukan oleh KPU sebagai tergugat.
    • Putusan melampaui wewenang, karena memerintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakannya sisa tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
  • Hal ini bertentangan dengan desain konstitusional penyelenggaraan Pemilu yang diatur di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU tentang Pemilu.
  • Penegasan dari sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757, kami berkomitmen dan punya sikap bahwa Pemilu tetap berjalan, argumentasinya:
    • tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2012 yang sampai dengan saat ini PKPU Nomor 3 Tahun 2022 masih berlaku sah dan mengikat.
    • KPU telah menerbitkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPD-RI serentak pada tahun 2024 pada tanggal 31 Januari 2022 yang berlaku sah dan mengikat karena belum diubah dicabut atau dibatalkan.
    • Objek gugatan hanya menguji perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata dan bukan menguji PKPU Nomor 3 Tun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
  • KPU tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 2022.

Ketua Bawaslu:

  • Prinsipnya Bawaslu telah menerima laporan dari Partai Prima setelah putusan PN Jakarta Pusat namun tidak terkait dengan penundaan.
  • Karena dianggap memenuhi syarat formil dan materiil hasil kajian maka sidang berlanjut hari ini perkembangannya mulai tanggal 14 sidang dimulai tanggal 15 untuk menghadirkan saksi lalu besok dilanjutkan dengan kesimpulan.

Ketua DKPP:

  • DKPP sampai saat ini bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan semua tahapan sudah dilalui DKPP. Mencermati apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sudah sesuai dengan seluruh tahapan yang berlangsung saat ini.
  • Beberapa pengaduan yang masuk ke DKPP berkaitan dengan tahapan-tahapan Pemilu. Saat ini ada 139 pengaduan yang masuk ke DKPP. Semuanya berkaitan dengan hampir sebagian berkaitan dengan tahapan Pemilu.
  • Artinya Bawaslu, KPU dan DKPP bekerja sesuai dengan tahapan pemilu karena hanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini bisa dipedomani sebagai acuan penyelenggaraan Pemilu.
  • Berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat di DKPP menerima pengaduan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Salah salah satu petitumnya menyebutkan bahwa KPU RI dianggap kurang serius waktu menghadapi gugatan di PN Jakarta Pusat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan