Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara

Tanggal Rapat: 13 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 29 Apr 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pada 13 Maret 2024, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara membahas Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Raker dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Partai Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 13.30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi:

  • Penyusunan RPP Manajemen ASN
    • Pokok-pokok materi Manajemen ASN antara lain: penguatan asas, nilai, kode etik, dan perilaku, jenis dan kedudukan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, resiprokal jabatan ASN, TNI, dan Polri, pengembangan karir dan talenta, perencanaan kebutuhan dan pengadaan, jabatan ASN, digitalisasi manajemen ASN, pengelolaan kinerja, dan sistem penghargaan dan pengakuan.
    • Timeline penyusunan RPP Manajemen ASN
      • RPP ditargetkan selesai pada 30 April 2024. Kementerian PANRB sudah mendapatkan persetujuan Prakarsa RPP Manajemen ASN, isi persetujuan Prakarsa, yaitu:
        • Presiden telah menyetujui penyusunan RPP Manajemen ASN
        • Penyusunannya berkoordinasi dengan Kementerian dan LPNK terkait
        • Rapat PAK harus dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan Prakarsa diterima
        • Penyusunan RPP harus selesai tahun 2024
  • Larangan mengangkat pegawai non-ASN:
    • Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang mengangkat pegawai Non ASN.
    • Dalam hal membutuhkan pegawai, PPK dapat mengusulkan formasi PNS atau PPPK setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB.
    • PPK dapat mengusulkan pegawai Non ASN sesuai periode kepemimpinannya, yang sifatnya melekat kepada pimpinan instansi untuk melaksanakan tugas membantu PPK sebanyak 3-10 orang, setelah mendapatkan persetujuan Menteri PANRB dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
    • PPK yang masih mengangkat tenaga Non ASN setelah UU Nomor 20/2023 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjadi temuan dalam audit oleh pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
  • Pengadaan CASN Tahun 2024
    • Pengumuman kebutuhan CASN 2024 oleh Presiden
      • Total CASN Tahun 2024 sebanyak 2.302.543
      • Penerimaan di Instansi Pusat sebanyak 429.183 formasi
      • Sekolah kedinasan sebanyak 6.027 formasi
      • Penerimaan di Instansi Daerah sebanyak 1.867.333 formasi
    • Arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2024
      • Fokus pada pelayanan dasar: tenaga guru dan tenaga Kesehatan
      • Seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di Instansi Pemerintah
      • Merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPN
      • Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan