Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Tanggal Rapat: 9 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 25 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: KPU, Bawaslu, Dirjen Polpum Kemendagri, dan Dirjen Otda Kemendagri

Pada 9 April 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi U. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 15:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasinasional.okezone)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KPU, Bawaslu, Dirjen Polpum Kemendagri, dan Dirjen Otda Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Mutasi di Lampung Utara telah diverifikasi 4 institusi Pemerintah. Hasilnya akan ditinjau ulang mutasi yang dilakukan Bupati Lampung Utara. Apabila tidak terdapat kecukupan anggaran, maka Kepala Daerah bisa melakukan pendahuluan penetapan anggaran. Jadi, Plt Pulau Pisang bisa melakukan pendahuluan penetapan anggaran.
  • Pada 2017, sebanyak 20,5 juta keping KTP akan diadakan pengadaannya ke seluruh Indonesia.
  • Kemendagri menyambut rencana pertemuan Komisi 2 dengan Menteri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). 97,4% penduduk Indonesia sudah terekam di e-KTP. Masih ada 2,6% penduduk yang belum rekam e-KTP. Saat ini telah didistribusikan 18,8 juta keping. Masalah kekurangan blanko sudah diatasi. Hari ini kekurangan blanko akan menerbitkan bahwa e-KTP harus selesai dalam 1 hari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum

  • Terdapat 20 isu strategis mengenai dana kampanye dan akan disampaikan poin-poinnya yang krusial saja. Beberapa isu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dana Kampanye:Terdapat 20 isu strategis mengenai dana kampanye dan akan disampaikan poin-poinnya yang krusial saja. Beberapa isu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dana Kampanye:
    • Entitas dana kampanye. Pembatasan sumbangan kampanye Pilpres untuk pribadi paling banyak Rp2,5 Miliar. Selama masa kampanye, dana kampanye dari perusahaan paling banyak Rp25 Miliar.Entitas dana kampanye. Pembatasan sumbangan kampanye Pilpres untuk pribadi paling banyak Rp2,5 Miliar. Selama masa kampanye, dana kampanye dari perusahaan paling banyak Rp25 Miliar.
    • Besaran sumbangan untuk Pileg sama dengan Pilpres. Dana kampanye pemilu berupa uang, wajib ditempatkan ke rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan. Pembuatan rekening dana kampanye paling lambat dibuka 1 hari sebelum waktu kampanye dimulai.
    • Laporan dana kampanye. Terdiri dari 3 laporan yaitu laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran.
    • Tahapan pelaporan dana kampanye. Dimulai dari tahapan penetapan peserta pemilu, pembukaan rekening, dan penyerahan awal pembukaan rekening.
    • Masa kampanye 23 September 2018-14 April 2019. Pemungutan suara serentak 17 April 2019.
    • Tahapan audit dana kampanye. Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) 2 Mei-31 Mei. 1-2 Juni penyerahan hasil audit.
    • Rekening khusus dana kampanye disampaikan dalam 1 dokumen di laporan awal dana kampanye. Untuk Pilpres pembukaannya memuat informasi:
      • Rekening.
      • Saldo awal.
      • Sumber perolehannya.
      • Penerimaan sumbangan dana kampanye.
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing paslon.
    • Batas akhir penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Laporan awal dana kampanye yaitu terakhir 1 hari sebelum kampanye. Sanksi administrasi pasangan yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai waktu berupa pembatalan peserta pada wilayah bersangkutan. Maksudnya adalah dianggap tidak ada calon dari Partai Politik (Parpol) tersebut.
    • Pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). LPSDK pasangan calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) merupakan laporan pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). LPPDK paslon Capres dan Cawapres. Pembukuan LPPDK yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk uang, barang, dan jasa dimulai sejak 3 hari penetapan paslon dan 8 hari pemungutan suara. LPSDK ditutup 1 hari sebelum masa kampanye. Untuk peserta pemilu calon DPR, DPRD, Dan DPD pembukaannya berbunyi sama.
    • Penyampaian LPPDK wajib menyampaikan kepada KAP yang sudah ditunjuk oleh KPU. penyampaian LPPDK, baik untuk Capres, Parpol, serta perseorangan DPD dilakukan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara pukul 18:00 waktu setempat.
    • Bentuk perikatan dan tujuan audit dilakukan oleh akuntan publik:
      • Bentuk audit untuk melihat kepatuhan.
      • KAP paling lambat menyelesaikan audit selama 30 hari setelah LPPDK diserahkan.
      • Peserta wajib menyerahkan dokumen penunjang audit KAP.
    • Penyampaian pengumuman hasil audit dana kampanye. KAP menyampaikan audit ke KPU paling lambat 30 hari setelah diterimanya LPPDK dari KPU.
    • Larangan dana kampanye. Peserta pelaksana pemilu dilarang menerima bantuan dari:
      • Pihak asing.
      • Tidak jelas identitasnya.
      • Hasil pencurian uang.
      • Sumber berasal dari anggaran negara.
      • Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
      • Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
      • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    • Peserta pemilu yang menerima sumbangan tersebut diatas maka:
      • Dilarang menggunakan dana yang dimaksud.
      • Wajib melaporkan ke KPU.
      • Menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara.
    • Pihak asing yang dimaksud:
      • Negara asing.
      • Lembaga non Pemerintah asing.
      • Lembaga swadaya asing.
      • Warga Negara Asing.
      • Penyumbang yang tidak jelas adalah yang tidak mempunyai identitas yang disebutkan pada Pasal 25 ayat (2).
    • Pada prinsipnya semua peserta pemilu di semua tingkatan, KPU akan melakukan bimbingan teknis (bimtek). Secara teknis, bimtek akan melakukan sebagaimana yang sudah-sudah soal penyusunan laporan dana kampanye dan formatnya.
    • Ketentuan di UU Pasal 325 tentang Dana Kampanye ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 bahwa dana kampanye bisa dari:
      • Pasangan calon.
      • Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
      • Sumbangan yang sah dari pihak lain.
    • Partai politik tidak dapat ikut mengusulkan paslon Capres atau Cawapres.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

  • Kelalaian menyampaikan LPPDK sanksinya diskualifikasi sehingga signifikan dengan pemilu.
  • Kenapa tidak konsisten penyerahan LPPDK pukul 24:00 WIB karena Bawaslu diminta efektif mengawasi dana kampanye tapi melihat LPSDK hanya diserahkan ke KPU dan tidak melibatkan Panwaslu, maka Bawaslu tidak bisa mengawasi.
  • Berdasarkan pada Pasal 40, 43, dan 48, dalam pencermatan LADK KPU mengikutsertakan Bawaslu. Jadi, Bawaslu mempunyai bahan dalam pengawasan dan pencermatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan