Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Tanggal Rapat: 2 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 28 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 2 April 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: krjogja.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, dari waktu yang telah disepakati sampai dengan hari kamis yang lalu, KPU telah menerima 23 dapil usulan dari 11 provinsi. Dari beberapa usulan, ada yang tidak mencantumkan nama. Alokasi kursi lebih profesional. Usulan yang KPU kaji adalah usulan yang sudah diuji publik di kota dan dibahas di provinsi. Uji publik ini melibatkan parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua stakeholdernya.
    • Dapil pertama, untuk Sumatera Utara tentang penataan dapil dimana pada 2016 terdapat 6 dapil dan 2019 juga 6 dapil tetapi ada perubahan jumlah kursi karena perubahan jumlah penduduk. Ada usulan untuk dipindah kecamatannya. KPU belum bisa menerima usulan dari Komisi 2 dengan berbagai pertimbangan.
    • Di Kepulauan Riau, pada tahun 2014 terdapat 5 dapil dan sekarang ada 6 dapil. Usulan Komisi 2 agar tetap seperti 2014. Tetapi, kalau mengikuti UU maka di dapil 5 akan melebihi kursinya sebanyak 12 kursi. Usulan belum bisa KPU terima.
    • Untuk Provinsi Bengkulu, Kabupaten/Kota Kaul, pada 2014 ada 3 dapil tetapi karena perubahan jumlah penduduk maka kursi juga berubah. Kemudian, ada usulan menjadi 5 dapil. Menurut KPUD, belum memenuhi persyaratan. Hasil uji publik masyarakat yang hadir, alokasi kursi saat ini proporsional.
    • Untuk Kota Lampung, diusulkan dari Komisi 2 menjadi 6 dapil. Setelah dikaji, usulan ini dapat diterima karena alokasi kursi proporsional.
    • Di Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, pada 2014 ada 6 dapil. Saat ini juga tetap 6 dapil namun ada perubahan karena jumlah penduduk sehingga ada yang dipecah di dapil 3. Usulan dari Komisi 2 adalah diubah menjadi 10 dapil. Ini sangat sulit KPU terima karena perubahan ini sangat besar dan sangat merugikan caleg serta partai-partai.
    • Di Jawa Tengah, Rembang, pada 2014 terdapat 7 dapil dan di tahun 2019 sama. Namun, ada perubahan jumlah alokasi kursi. Ada juga usulan agar menjadi 5 dapil dengan pembagian kursi 9-9-10-9-8. Persoalannya adalah tidak diusulkan oleh KPU Provinsi dan dapil 2014 masih proporsional berdasarkan uji publik.
    • Kabupaten Semarang pada 2014 memiliki 5 dapil dan untuk 2019 juga 5 dapil. Tidak ada perubahan penataan. Hanya saja, ada tambahan di dapil 2 yang merupakan pindahan dari dapil 5. Ada usulan dari Komisi 2 menjadi 5 juga namun alokasi kursi dan penataan daerahnya berbeda.
    • Untuk Jawa Tengah, Kabupaten Brebes, ada 6 dapil pada 2014. Saat ini juga sama dan yang berubah adalah perubahan kursi karena jumlah penduduk di dapil 2 dan 4 berubah. Ada usulan untuk membagi 8 dapil dan usulan belum bisa KPU terima karena uji publik masyarakat belum dilakukan.
    • Di Jawa Tengah, Kabupaten Jepara, pada 2014 ada 5 dapil. Saat ini juga ditetapkan 5 dapil. Ada usulan dari Komisi 2 untuk mengubahnya menjadi 8 dapil. Ini merupakan usulan yang ekstrim. KPU belum bisa menerimanya. Draft ini juga tidak dilakukan uji publik dan jumlah penduduk tidak berubah.
    • Di Jawa Timur, Sidoarjo, masih dipertahankan 6 dapil seperti tahun 2014. Tapi, ada beberapa yang diubah daerahnya yaitu yang terkena bencana dengan pembagian kursi menjadi 10-10-8-8-7-9-8. Ada usulan dari Komisi 2 perubahan gabungan Kecamatan Sedati dan Waru. Usulan belum bisa diterima karena belum ada uji publik.
    • Di Jawa Timur, Jember, sebelumnya ada 6 dapil dan sekarang sama. Namun ada perubahan alokasi kursinya karena perubahan jumlah penduduk. Kemudian ada usulan menjadi 8 dapil. Ini perubahannya di dapil 2 menjadi 5 kursi dan juga perubahan di dapil 3. Kalau dipertimbangkan, usulan ini lebih baik dan masuk di uji publik sehingga bisa diterima.
    • Di Banjarsari, pecah menjadi 6 dapil. Kalau jauh lebih baik dan masuk ke dalam uji publik, usulan bisa diterima. Untuk penjelasan tambahan dianggap tidak ada.
    • Di Sampang, ada 5 dapil dan KPU mengusulkan tetap 5 namun ada perubahan jumlah penduduk sehingga ada perubahan jumlah kursi. Ada usulan dari Komisi 2 dapil menjadi 6. Hal ini bisa diterima karena lebih proporsional.
    • Di Kabupaten Blitar, sebelumnya ada 5 dapil dan sekarang menjadi 7 dapil. Usulan KPU Provinsi sama dengan usulan Komisi 2 dan sudah diakomodir.
    • Untuk Kabupaten Gresik, usulan Komisi 2 dan KPU sama. Usulan diterima.
    • Di Kabupaten Pasuruan, pada 2014 ada 5 dapil dan diusulkan provinsi ada 6 dapil. Ada usulan dari Komisi 2 menjadi 7 dapil. KPU merasa usulan belum dapat diterima karena 6 dapil lebih proporsional.
    • Kota Batu, dulu ada 3 dapil dengan alokasi 12-7-6. Sekarang dipecah menjadi 4 dapil. Ada usulan Komisi 2 dengan 4 dapil dan alokasi yang sama tapi merubah kecamatannya. Namun, usulan ini ada kelurahan yang tidak berbatasan langsung sehingga melanggar prinsip.
    • Untuk Kota Kupang, sudah diketuk.
    • Untuk Flores Timur, dulu ada 4 dapil sehingga ada usulan dari Provinsi agar beberapa daerah dipecah saja. Namun ada ketidak proporsionalan alokasi kursi. Ada usulan dari Komisi 2, tapi ada 2 kecamatan yang tidak diusulkan.
    • Di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton, diusulkan menjadi 4 dapil karena merupakan daerah kepulauan sehingga bisa diakomodir alokasi kursinya menjadi 5-7-3-10. Ada usulan dari Komisi 2 untuk penggabungan wilayah. Namun, jika melihat dari peta, ada pelanggaran unsur integritas karena melompat kecamatan lain.
    • Sulawesi Barat, untuk Mamuju sebagian kecamatan terjadi pemekaran sehingga yang sebelumnya 5 dapil menjadi 4 dapil dengan alokasi kursi 7-7-7-9. Usulan Komisi 2 adalah perubahan alokasi kursi. Jika dilihat proporsionalitasnya sangat jauh.
  • KPU sudah menindaklanjuti detailnya dan apabila tersedia waktu dan disetujui untuk pembahasan selain hari ini. KPU juga meminta tambahan waktu untuk pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kampanye juga mengusulkan PKPU mencalonkan calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) serta calon wakil presiden (cawapres).
  • Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk menyampaikan visi misi program peserta pemilu. Kampanye pemilu serentak adalah pemilu presiden dan wapres dan anggota DPR RI yang dilakukan di seluruh wilayah NKRI.
  • Calon anggota DPD tidak bisa melakukan kampanye pileg dan pilpres.
  • Pelaksana kampanye:
    • Pelaksana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas:
      • Pasangan calon presiden dan wakil presiden.
      • Pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau bukan pengusul.
      • Orang seorang.
      • Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh pasangan calon.
    • Pelaksana kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:
      • Pengurus partai politik peserta pemilu.
      • Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
      • Juru kampanye.
      • Orang seorang.
      • Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh.
    • Pelaksana kampanye untuk pemilu anggota DPD terdiri atas:
      • Calon anggota DPD.
      • Orang seorang.
      • Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD.
  • Parpol peserta pemilu 2019 memiliki hak yang sama.
  • Parpol peserta pemilu presiden terbagi 2 kategori, yaitu mengusulkan capres dan cawapres serta mendukung capres dan cawapres.
  • KPU akan memfasilitasi alat peraga kampanye dan debat calon. Tetapi akan disesuaikan dengan keuangan negara.
  • Dalam rancangan, KPU akan memberikan sanksi apabila ada capres dan cawapres yang tidak hadir dalam debat. Pengecualian untuk melakukan ibadah haji atau alasan kesehatan disertai surat dokter.
  • Isu strategis tentang debat paslon diselenggarakan oleh KPU. Debat diselenggarakan selama 5 kali pada masa kampanye. 2 kali untuk capres, 2 kali cawapres, 1 kali bersama.
  • Untuk cuti presiden, presiden dan wakil presiden menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Pelaksanaan cuti tidak dilakukan secara bersamaan. Presiden dan wakil presiden yang melaksanakan kampanye di hari libur, tidak membutuhkan cuti.
  • Pengaturan cuti pilpres dan pilkada tidak sama.
  • KPU akan menetapkan calon pada 20 September 2018. Kampanye akan dimulai 3 hari setelahnya. Oleh karena itu, pengundian nomor urut sudah ditetapkan namun pelaksanaan kampanye belum ditetapkan. KPU sudah menetapkan gugus tugas dan menetapkan 3 prinsip utama.
  • KPU, Bawaslu, dan KPI serta Dewan Pers menetapkan prinsip utama yaitu:
    • Iklan kampanye di media massa belum diperbolehkan karena akan ada alokasi waktu.
    • Pemberitaan dan sosialisasi diperbolehkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan