Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Keamanan Hologram, dan Pemungutan Suara serta Pemilihan Umum di Luar Negeri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tanggal Rapat: 28 Aug 2018, Ditulis Tanggal: 8 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pada 28 Agustus 2018, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Keamanan Hologram, dan Pemungutan Suara serta Pemilihan Umum di Luar Negeri. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golongan Karya dapil Jawa Timur 11 pada pukul 15:08 WIB. (ilustrasi: mamikos.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • KPU menetapkan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 17 April 2019.
  • Hari, tanggal, dan waktu pemungutan serta penghitungan suara diselenggarakan serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dimulai pada pukul 07:00 hingga pukul 13:00 waktu setempat. 
  • Penghitungan suara dilakukan di hari yang sama dengan pemungutan suara. Dimulai pada pukul 13:00 waktu setempat.
  • Pemilih yang berhak memberikan suara diatur pada Pasal 6 PKPU dan dijabarkan bahwa pemilih merupakan pemilik KTP-Elektronik yang terdaftar dalam beberapa jenis formulir.
  • Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan suaranya di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT tersebut. 
  • Pemilih yang memberikan suara di TPS lain wajib melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat asal memilih untuk mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP-Elektronik.
  • Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-Elektronik kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat pemungutan suara berlangsung untuk dapat didata sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
  • TPS dapat disediakan di ruang terbuka maupun tertutup di tempat yang mudah dijangkau khususnya bagi penyandang disabilitas.
  • Ukuran TPS paling panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan wilayah yang akan dijadikan sebagai TPS.
  • Jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang dengan konsekuensi ada penambahan TPS dan petugas KPPS.
  • Pada saat pengumuman waktu pemungutan suara, Ketua KPPS wajib mengumumkan di wilayahnya paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilakukan.
  • Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden memuat nomor pasangan calon, nama pasangan calon, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusung.
  • Surat suara untuk anggota DPR-RI,  DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi memuat nomor unit partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut calon, nama calon, dan daerah pemilihan.
  • Pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 44 PKPU.
  • Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) merupakan sebuah perangkat yang digunakan untuk menghitung dan rekapitulasi suara
  • Dalam hal cara penghitungan suara, ketika membuka kunci dan tutup kotak suara harus disaksikan oleh semua pihak yang hadir di TPS dan mengeluarkan surat suara tersebut, lalu diletakkan di meja Ketua KPPS. Setelah itu, menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada semua pihak yang hadir serta mencatat hasilnya.
  • Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan ada tanda coblos pada nomor urut, foto, nama, atau gambar partai politik pengusung.
  • Jika ketika melakukan proses penghitungan suara terjadi kesalahan penulisan, KPPS langsung melakukan pembetulan pada saat itu juga dan mencoret angka yang salah dan diparaf di hasil yang sudah dibenarkan.
  • Pemilu di Luar Negeri dapat dilakukan dengan menggunakan metode pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), atau menggunakan Pos dengan menunjukkan KTP-Elektronik atau Paspor.
  • Jumlah pemilih untuk tiap TPSLN paling banyak 500 orang atau dapat disesuaikan dengan kondisi TPSLN.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan