Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Tanggal Rapat: 27 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 22 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Pada 27 September 2017, Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai Pembahasan terkait Meikarta. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 11:53 WIB. (ilustrasi: remotivi.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Ketua Ombudsman RI - Amzulian Rifai

  • Perusahaan Lippo mengatakan bahwa permasalahan Meikarta akan menjadi evaluasi kedepannya. Booking fee dapat diambil jika ada permasalahan. Namun dalam praktiknya, booking fee tidak dapat diambil kembali. 
  • Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Meikarta. Namun, menurut matriks yang sudah dibuat terlihat bahwa ketika sedang memproses AMDAL dan belum memiliki izin bangunan, Meikarta sudah melakukan pemasaran dan penarikan booking fee. Hal ini terhitung sebagai pelanggaran karena belum adanya izin yang berlaku.
  • Ombudsman RI berfungsi untuk mencegah, mengawasi perkembangan, dan mengawal Meikarta agar dapat memberikan saran yang terbaik. 
  • Menurut keterangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Meikarta dan telah meminta pihak Lippo Cikarang menghentikan pekerjaan di lapangan serta menunda grand launching. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk melengkapi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk melihat pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
  • Menurut keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal yang perlu disorot dengan adanya Kota Baru Meikarta adalah peluncuran kredit yang akan digunakan oleh konsumen dan kredit konstruksi oleh pengembang karena kredit konstruksi hanya bisa didapatkan jika izin-izin pembangunan proyek sudah lengkap.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI

  • Adanya permintaan Presiden untuk memperbaiki iklim investasi sehingga adanya langkah-langkah percepatan untuk pembangunan, perizinan, dan regulasi. 
  • Semua kegiatan yang dilakukan oleh Meikarta wajib mendapatkan perizinan dari berbagai pihak yang berwenang termasuk rekomendasi dari Gubernur. Menurut Peraturan Daerah Tahun 2012 Pasal 10F disebutkan bahwa perizinan pembangunan metropolitan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Namun, belum ada peraturan mengenai tata cara untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sehingga adanya ketidakpastian izin. Hal ini harus segera diselesaikan. 
  • Adanya koordinasi dengan OJK dimana jika adanya kredit yang belum sesuai, maka izin tidak boleh diterbitkan. 
  • Menurut status, Meikarta belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, saat ini Meikarta sudah memiliki niat untuk mengurus IMB dan sudah mengajukan AMDAL. 
  • Yang perlu dikhawatirkan adalah hal-hal eksternalitas seperti prasarana, transportasi, dan kebutuhan air bersih. Jangan sampai keberadaan Meikarta mengganggu kebutuhan air Jakarta, sehingga Meikarta harus mempersiapkan rencana pengelolaan perkotaan, dan kajian lingkungan hidup strategis. Meikarta juga harus mendaftarkan diri ke Kementerian PU-PR karena rencana penyelenggaraan perkotaan harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat. 

Pemerintah Kabupaten Bekasi

  • PT. Lippo Cikarang telah mengajukan surat perizinan tanah ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 8 Mei 2017. Dengan adanya surat perizinan tersebut, Bupati Bekasi telah mengeluarkan izin penggunaan tanah sebesar 84,6 hektar untuk pembangunan area komersial di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi.
  • AMDAL belum dapat diajukan karena belum adanya rekomendasi dari Gubernur. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan