Rangkuman Terkait
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, dan lain-lain — Komisi 2 DDPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan LPOI
Tanggal Rapat: 17 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 2 Nov 2020,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI)
Pada 17 Oktober 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mengenai Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 16:30 WIB. (ilustrasi: kabarpapua.co)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
PBNU
- Terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), PBNU mendukung dan meminta DPR-RI menerima Perppu ini untuk dapat dijadikan sebagai undang-undang. Sebagaimana PBNU maklumi bahwa NKRI adalah negara yang didirikan oleh founding fathers dimana produk yang dihasilkan harus diakui, yaitu Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sudah menjadi tugas anak bangsa untuk menjaga dan menjadikan Pancasila menjadi falsafah dan pandangan hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- PBNU berpandangan bahwa NKRI bukan negara kafir dan juga bukan kawasan yang dijadikan sebagai medan pertempuran. Konstitusi adalah hukum tertulis yang dijunjung tinggi oleh PBNU.
- Republik Indonesia bukan hanya negara hukum saja, melainkan negara hukum yang demokratis. Untuk melihat Perppu ini sesuai Pancasila atau tidak, maka PBNU akan melihat dari sisi substansi dan prosedur. Dari sisi substansi, lahirnya Perppu bukan hanya sesuai ideologi Pancasila, melainkan juga memenuhi kebutuhan dalam menjaga Pancasila.
- Dari sisi prosedur, lahirnya Perppu ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Aspek filosofis: Perppu Ormas telah sesuai dengan cita dan falsafah bangsa Indonesia
- Aspek yuridis: Perppu Ormas menjadi salah satu upaya dalam mengisi kekosongan hukum
- Jika di dalam Perppu Ormas ini terdapat kekurangan, hal tersebut tidak dijadikan sebagai alasan untuk menolak Perppu Ormas dijadikan sebagai undang-undang. Jika ada kekurangan dibahas bersama untuk memperbaiki kekurangan tersebut.
- Di dalam website HTI menyebutkan bahwa demokrasi itu haram, padahal kita negara demokrasi. Pemerintah harus melihat degradasinya sudah sejauh mana. Jika sudah melampaui batas degradasi, PBNU menyarankan agar Pemerintah dapat membubarkan HTI. Jadi, di dalam Perppu Ormas ini tidak ada hak berserikat yang dirampas selama tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.
PP Muhammadiyah
- Pada prinsipnya, PP Muhammadiyah menyadari bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebutuhan dan ideologi negara.
- Hasil amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan hukum. PP Muhammadiyah menghargai langkah Pemerintah untuk mengajukan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
- Berdasarkan prinsip rule of law, maka PP Muhammadiyah punya cara pandang yang berbeda dengan PBNU. PP Muhammadiyah menilai Perppu Ormas tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, MK telah memberi keputusan dan koridor definisi “kegentingan yang memaksa” kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan Undang-Undang Ormas yang existing lebih lengkap jika dibandingkan dengan Perppu Ormas. Lalu, terkait kekosongan hukum, PP Muhammadiyah melihat tidak ada kekosongan hukum. Jadi, tidak ada alasan mendasar jika ini ada kegentingan yang memaksa.
- Penetapan Perppu Ormas melanggar isi konstitusi dan rule of law. Penetapan Perppu Ormas melanggar prinsip konstitusional. Secara substansi, Perppu Ormas memberi kekuasaan eksesif, sehingga orang tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Perppu Ormas ini secara hukum melanggar peraturan yang berlaku, karena seharusnya membubarkan Ormas adalah perannya pengadilan, bukan Pemerintah.
- Perppu Ormas juga melanggar unsur negara hukum, karena di dalam Perppu ini mengancam hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat yang sudah tertuang di dalam UUD 1945.
- Perppu Ormas telah digunakan untuk membubarkan HTI. Pembubaran HTI tidak dilakukan melalui pembinaan, selama masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), HTI mempunyai hak untuk dilindungi negara. PP Muhammadiyah memandang kekuasaan yang eksesif akan mengancam hak-hak sipil.
- PP Muhammadiyah menolak penetapan Perppu Ormas dan meminta kepada DPR-RI untuk tidak menyetujui penetapan Perppu ini.
- PP Muhammadiyah ingin turut serta menjaga negara Indonesia dan Pancasila. Dalam hidup bernegara dan berbangsa, ada konstitusi yang digunakan sebagai konsensus.
- PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa tidak ada manusia yang dapat dipercaya 100%, selain Nabi.
- PP Muhammadiyah tidak bermaksud untuk tidak percaya kepada PDI-Perjuangan atau Pemerintah, tapi memang harus ada check and balances.
Lembaga Persahabatan Organisasi Islam (LPOI)
- LPOI menyatakan persetujuannya terkait penetapan Perppu Ormas. Saat ini, sudah ada sekitar 320 Ormas yang ada di Indonesia yang tergabung di dalam LPOI.
- Sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, masyarakat diberikan kebebasan untuk membentuk Ormas.
- LPOI menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme, dan marxisme.
- LPOI mengimbau kepada pihak yang menolak Perppu Ormas harap berpikir jernih, bahkan jika dibutuhkan sekiranya DPR-RI dan Pemerintah melakukan perjanjian agar tidak ada pembubaran Ormas, selain melalui pengadilan.
- LPOI meminta agar Pemerintah dapat meninjau kembali Ormas yang sudah ada yang saat ini tumpang tindih. Dalam Perppu Ormas disebutkan bahwa jika ada Ormas yang lambangnya sama, salah satunya harus dibubarkan.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, dan lain-lain — Komisi 2 DDPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN