Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komarudin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi

Tanggal Rapat: 17 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 30 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Hendardi

Pada 17 Oktober 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komarudin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). RDPU ini dipimpin dan dibuka oleh Fandi Utomo dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Timur 2 pada pukul 14:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi :
pasardana.id

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komarudin Hidayat
  • Komarudin mengatakan bahwa radikalisme keberagaman sejak dulu di Indonesia sudah terkena, tetapi masih dalam lingkup lokal. Dengan kita memasukan dasar Negara dan dengan adanya kekuatan lain maka itu menjadi berbahaya. Yang menjadi persoalan apabila dasar Negara yang menjadi ancaman, maka akan berantakan, dan Komarudin mengatakan jika masyarakat dengan demokrasi yang baik maka masyarakat akan taat dengan hukum.
  • Komarudin menyampaikan bahwa ada beberapa variabel yang terkait Perppu tersebut, yaitu :
    • Suasana batin, yang dimana pada saat ini memasuki tahun politik.
    • Berserikat itu dilindungi, Komarudin mengatakan bahwa seperti Ahmadiyah dan lain-lain sebenarnya boleh saja tetapi kenapa malah dibubarkan.
    • Solidaritas keislaman, komunis itu sudah diblock sedangkan pada golongan kanan masih longgar. Yang dimana HTI ini berada dimana-maan dan HTI boleh berserikat tetapi yang dijadikan masalah apabila ada yang dilanggar.

Ruby Khalifah
  • Ruby mengatakan dengan keberadaan Perppu Nomor 2 tahun 2017 kami merasa ini adalah langkah politik yang tegas untuk menyikapi organisasi-organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar.
  • Ruby menyampaikan alasan utama, yaitu :
    • Bahwa kita perlu memahami keberagaman dan 4 pilar Indonesia.
    • Alasan konteks yang mengajarkan radikalisme sudah masuk dalam masyarakat.
    • Kami memandang Perppu Ormas mempunyai target tertentu.
    • Dengan Perppu Ormas tidak sempurna, tetapi yang terpenting adalah melihat langkah yang mana ada Ormas melakukan tindakan fisik atau non-fisik yang berujung kerugian.
    • Gencarnya berita memfitnah untuk menjatuhkan pemerintah dan konsolidasi yang sah ini penting menjadi pertimbangan, jangan sampai Ormas-ormas yang merasa kuat melakukan
      ujaran kebencian. Sehingga jangan sampai masyarakat dirusak dengan kebencian yang dimana kita harus mengedepankan kebenaran.
    • Maraknya kebencian di dunia maya dan intimidasi di publik telah meresahkan masyarakat
    • Kita perlu mengembalikan rasa kemanusian dan esensi bhineka tunggal ika.

Hendardi
  • Hendardi mengatakan bahwa dalam sistem Negara hukum demokratis semua organisasi-organisasi Negara harus dapat diatur juga oleh organisasi lainnya.
  • Hendardi mengatakan bahwa dari kaca mata pemerintah keberbahayaan HTI sudah tidak bisa ditoleransi.
  • Dalam hukum kita juga dikenal dengan kewenangan subjektif, yang menjadi prinsip moral dasar ialah sumber hukum positif. Yang dimana tindakan hukum didasarkan oleh moral dan etika.
  • Hendardi mengatakan perihal keabsahan terkait keluarnya Perppu ialah pemilik otoritas. Pembuatan kebebasan berpendapat bukan kategori HAM yang absolut, pada dimensi HAM munculnya radikalisme, kekerasan ialah disebabkan konflik komunal. Dalam perspektif HAM harus melihat dari segi kontekstual, bukan hanya dari kewenangan saja.
  • Dalam konteks pembubaran ormas sesungguhnya itu tetap objek yang bisa diadilkan di pengadilan
    tata Negara. Yang dimana Perppu itu ialah yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan kita.
  • Herdadi berharap kepada Komisi 2 DPR-RI untuk dapat disetujui.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan