Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi
Tanggal Rapat: 18 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 26 Oct 2020,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Prof. Azyumardi Azra, Prof. Romli, Fitra Arsil, Irman Putra, Refly Harun, dan Yusril Ihza
Pada 18 Oktober 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi (Prof. Azyumardi Azra, Prof. Romli, Fitra Arsil, Irman Putra, Refly Harun, dan Yusril Ihza) mengenai Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 10:24 WIB. (ilustrasi: jurnal123.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Prof. Azyumardi Azra
- Prof. Azyumardi berpandangan bahwa dirinya setuju dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dijadikan sebagai undang-undang. Ia berupaya menjelaskan tentang fenomena radikal. Menurutnya, selama Organisasi Masyarakat (Ormas) berkomitmen dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, maka Ormas tersebut seharusnya tidak bermasalah.
- Permasalahan penyalahgunaan penistaan dan penodaan agama menjadi sangat bebas terjadi karena di Indonesia masih menganut sistem bebas dalam mengeluarkan pandangan atau pendapat. Ormas tidak hanya berbicara tentang agama saja, melainkan juga tentang budaya, dan lain sebagainya. Maka dari itu, Perppu ini penting dijadikan sebagai undang-undang demi keberlanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu adanya pembinaan dari Pemerintah kepada masyarakat sipil.
- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan, saat ini mereka sudah menyesuaikan diri dengan mengubah nama dan kegiatannya.
- Prof. Azyumardi mengingatkan bahwa radikalisme tidak hanya terikat dengan agama saja, namun juga dengan politik dan budaya, dapat pula terjadi karena diskriminasi sosial politik. Di Timur Tengah, adanya perbedaan radikalisme politik yang terjadi antara ideologi Islamis dan lawannya atau contoh lainnya, di Spanyol terkait referendum Catalonia. Radikalisme budaya ada di semua agama, seperti agama Samawi (Yahudi, Islam, Nasrani), Hindu, dan Buddha.
- Jika ada gejala-gejala diskriminasi tersebut, harus dilawan. Apabila kita berpikir bahwa Perppu ini akan menimbulkan otoritarianisme, Prof. Azyumardi berpandangan bahwa pemikiran tersebut hanya melebih-lebihkan saja.
- Perppu Ormas ini tidak hanya ditujukan kepada HTI saja, karena baru HTI yang secara terang-terangan di muka publik mengatakan khilafah.
Prof. Romli Atmasasmita
- Undang-Undang tentang Ormas tidak memberikan kepastian hukum. Prinsip due process of law diakui dalam hukum magna carta dan habeas corpus, serta diakui dalam sistem hukum common law.
- Undang-Undang tentang Ormas yang ada telah terbukti tidak memadai, sehingga terjadi adanya kekosongan hukum.
- Jika ada ketentuan sanksi, maka yang harus dijalankan terlebih dahulu adalah sanksi administratif. Tidak langsung disanksi pidana, karena ada sanksi administratif dan sanksi pemberhentian kegiatan sementara, baru jika masih melanggar undang-undang harus dibubarkan.
Fitra Arsil
- Kekuasaan Presiden ada di bidang legislatif dan non legislatif. Hampir semua Negara di Amerika Latin, totalnya 16 negara, memiliki emergency degree. Di Argentina disahkan dalam 10 (sepuluh) hari. Selain itu, Presiden Brazil sendiri dapat mengeluarkan lebih dari 100 Perppu. Setelah perppu ditolak, kembali mengajukan Perppu yang sama, namun dengan nomor yang berbeda. Umumnya, Perppu keluar apabila ada masalah atau kasus yang banyak.
- Terdapat situasi tertentu di mana Perppu memang dibutuhkah. Sebuah penelitian menyebutkan ketika Negara sudah mencapai tahap genting yang sifatnya memaksa, seperti contohnya, fenomena di Brazil, partai yang ada di eksekutif dan legislatif kontra dengan partai pendukung Presiden. Tetapi, ada pula fenomena lainnya, kondisi ini memang ada ketika presiden ingin menunjukkan kekuasaannya. Di Brazil seringkali dikeluarkan Perppu dan setiap Perppu itu dikeluarkan pasti timbul aksi atau reaksi dari masyarakat. Jika, Perppu tidak diputuskan di parlemen, maka perppu dibatalkan.
- Materi muatan Perppu sendiri tidak boleh menyangkut tentang warga Negara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum acara pidana. Apabila membandingkan dengan yang terjadi di Brazil dan Indonesia, maka harus dilakukan dengan proses legitimasi biasa. Ada kasus di Amerika Latin dikeluarkan 2 (dua) Perppu dalam sehari. Berkaitan dengan sanksi, ada hukum pidana dan hukum administrasi. Jika di dalam ranah hukum pidana, terdapat materil dan formil, maka masalahnya harus ada kepastian hukum. Di Negara-negara Amerika Latin, hal ini termasuk dalam hukum acaranya. Jika ada hukum pidana berat, harus dipertimbangkan.
- Dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, DPR hanya dapat menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya. Ini berbeda dengan di Amerika Latin yang memiliki 3 (tiga) opsi, yaitu menolak seluruhnya, menerima seluruhnya, atau menerima dengan dilakukan perubahan.
- Penyebab sistem presidensial gagal adalah adanya pemilihan Presiden secara langsung karena siapa yang jadi pemenang akan berkuasa sepenuhnya, dan yang kalah tidak berkuasa sama sekali. Itu yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak suka dengan sistem presidensial.
Irman Putra
- Jika Perppu tidak menjadi kepastian hukum, maka dapat dikatakan gagal. Pembentukan Perppu tidak dapat disalahgunakan. Ormas yang ingin mengubah UUD 1945 dan Pancasila dapat dikenakan hukuman. Syarat yang harus dipenuhi mutlak adalah untuk kepastian hukum.
- Dalam Pasal 58 tertulis bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dapat mencabut izin Ormas yang telah berbadan hukum. Irman menilai tidak semua asas dapat dijadikan sebagai asas yang sifatnya memaksa. Seandainya undang-undang belum diakui asas contrarius actus, maka belum dapat dikatakan kegentingan yang memaksa.
- Pertimbangan selanjutnya adalah apakah Perppu dapat memuat kekuasaan kehakiman. Kekuasaan sendiri diatur dalam UUD 1945, prinsip contrarius actus tidak dapat diputuskan oleh pengadilan. Jika negara ingin membatasi kekuasaan masyarakat, maka negara harus mempersulitnya.
- Materi Perppu bukanlah materi UUD 1945. Organisasi kekuasaan tidak punya hak, apalagi partai politik. Kekuasaan kehakiman dapat diniscayakan. Jika Perppu Ormas ini disahkan dan benar melanggar konstitusi, maka Presiden melanggar konstitusi, tetapi Presiden tidak dapat diturunkan jika hanya dengan masalah ini.
- Semakin banyaknya Ormas, maka semakin membantu negara. Jika ada 2 (dua) asumsi yang timbul berkaitan dengan kehadiran Ormas di suatu negara, maka bisa dikatakan suatu Ormas sedang krisis dan pada dasarnya banyak Ormas bisa jadi sebenarnya ingin membantu negara untuk maju.
- Negara harus hadir untuk melindungi warga negara dan Pemerintah wajib melindungi hak-hak warga negaranya.
Refly Harun
- Perppu Ormas ini bukan anti pancasila dan radikalisme. Ini adalah pola pikir yang salah. Perppu Ormas adalah pengganti undang-undang yang lama.
- Mempercepat pembubaran Ormas dengan antara lain menghilangkan due process to law. Perppu Ormas ini jangan dianggap hanya bertujuan membubarkan Perppu Ormas anti Pancasila saja, karena banyak sekali aturannya yang bisa membuat Ormas langsung dibubarkan. Jika ada Ormas yang mengumpulkan uang untuk partai politik, itu bisa langsung dibubarkan. Jadi, Ormas harus berhati-hati.
- Pembubaran Perppu diatur dalam Pasal 59 ayat (2) aturannya sangat luas. Contohnya, jika menjelang Pemilu ada 1 (satu) Ormas yang terpecah menjadi 3 (tiga) atau lebih, dan salah satu pecahan Ormas tersebut mendukung Pemerintah, lalu Ormas tersebut meminta kepada Pemerintah untuk membubarkan Ormas yang lainnya, itu dapat diwujudkan.
- Ormas dilarang untuk melakukan tindakan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Perlu ada ukuran yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memakai kejelasan, ada alasan rasional apa yang menjadikan ini sebagai undang-undang atau adanya pertimbangan yang tidak layak sebagai undang-undang.
- Perppu Ormas ini tidak layak untuk dijadikan sebagai undang-undang. Ada asumsi yang menyatakan dalam membuat undang-undang tidak boleh merujuk pada suatu golongan atau kelompok, jadi harus abstrak.
- Jika ada Ormas yang mempunyai nama, lambang, bendera yang mirip dengan Ormas lainnya, dapat dibubarkan.
- Perppu ini dibatalkan saja tapi dengan catatan harus merevisi Undang-Undang tentang Ormas yang sudah ada dengan melihat juga due process to law.
- Kita harus berhati-hati dengan kebebasan berpendapat dan itu harus dibatasi.
- Bagaimana jika ada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila, perlu adanya alat ukur dan tafsir dasar UUD 1945. Sejauh ini, makna Ketuhanan Yang Maha Esa ditafsirkan masing-masing, negara masih berbentuk demokrasi prosedural. Refly memahami kondisi politiknya. Ia dikatakan najis saat mengatakan Ahok tidak perlu diproses hukum. Jadi, jika Ormas ini bertentangan atau tidak dengan Pancasila, silahkan dibawa ke ranah pengadilan dan bukan wewenang Pemerintah dalam membubarkannya. Nantinya, di pengadilan mereka dapat memakai pengacara sendiri atau ada pihak yang membela, keduanya beradu di pengadilan.
Yusril Ihza
- Menurut Yusril terdapat 2 (dua) jalur pembahasan Perppu Ormas yang sedang dijalankan MK dan DPR, jadi tinggal adu cepat saja. Jika DPR menolak Perppu Ormas, maka MK juga akan berhenti.
- Yusril memberikan saran dalam segi hukum, apakah Perppu ini layak atau tidak. Bagaimana caranya mengatasi bom Bali, kita memiliki KUHP yang permasalahannya tidak berat. Setelah beberapa hari kejadian bom Bali, Pemerintah langsung mengeluarkan Perppu. Pemerintah dianggap harus segera menangani permasalahan bom Bali pada waktu itu.
- Harus ada check and balances dengan melihat due process of law.
- Ormas berbadan hukum atau tidak hanya dapat ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
- Perppu Ormas dapat menjadikan Pemerintah sebagai otoriter karena dapat membubarkan Ormas tanpa proses pengadilan, tetapi katanya tetap ada proses pengadilan yang mana proses pengadilannya dilakukan pasca dibubarkan. Ini ibaratkan ada orang dibunuh, lalu disuruh hidup lagi untuk bersaksi ke pengadilan. Tidak bisa begitu, Ormas yang sudah dibubarkan itu mengajukan ke pengadilan saja sudah tidak bisa karena sudah bubar, jadi ada yang salah disini.
- Jika ada yang bertentangan dengan Pancasila, maka dikembalikan atau dinilai oleh pengadilan, asas contrarius actus merupakan asas dari hukum romawi.
- Perppu ini sangat serius, Yusril menyarankan Perppu ini ditolak. Yusril berpandangan ketika Prof. Azyumardi mengatakan bahwa Perppu Ormas ini tidak ada potensi otoriter, tapi kita coba lihat pada masa Soekarno, ketika kepemimpinan berbalik ke Soeharto, maka mereka bergantian menangkap-nangkap orang atau sekelompok orang yang kontra dengan mereka.
- Pancasila bebas ditafsirkan oleh siapapun jika tidak bertentangan dengan butir-butir atau asas-asas yang ada pada Pancasila.
- Ormas itu tidak ada izinnya, melainkan hak. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dianggap salah, jika Pemerintah mengatakan memberikan izin kepada Ormas, dan berhak mencabut izin Ormas tersebut.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara - RDP Komisi 2 dengan Jajaran Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah