Rangkuman Terkait
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, dan lain-lain — Komisi 2 DDPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al Washliyah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, Hizbut Tahrir (HTI) dan Ikatan Dakwah Indonesia
Tanggal Rapat: 19 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 29 Sep 2020,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ikatan Dakwah Indonesia
Pada 19 Oktober 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al Washliyah, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, Hizbut Tahrir (HTI) dan Ikatan Dakwah Indonesia mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 14:22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Ilustrasi : terasjabar.co
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
- Dewan MUI mengatakan cukup mencermati sungguh-sungguh dari Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 penggati Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013. Sejak proses dinamika dikeluarkannya Perppu Ormas ini bahwa MUI terus mengikuti perkembangannya.
- Dewan MUI menyampaikan 5 hal, yaitu :
- MUI meyakini bahwa NKRI yang berdasarkan pancasila merupakan bentuk final Indonesia.
- Bagi MUI untuk mendirikan NKRI merupakan tanggung jawab bersama.
- Perjuangan umat Islam agar NKRI tetap tegak hingga saat ini dikarenakan umat Islam masih aktif dalam pembangunan.
- Tugas MUI dan Ormas Islam lainnya ialah menjaga keutuhan NKRI.
- Tanggung jawab Negara untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan sesama umat beragama.
- Dewan MUI menyampaikan sikap, yaitu :
- MUI memaklumi sikap Pemerintah terkait dengan perumusan Perppu ini.
- MUI berpesan agar Perppu ini untuk dapat dilaksanakan secara komperhensif dan tidak terburu-buru.
- MUI mempersilahkan untuk membahas serta memutuskan menerima atau menolak dari Perppu ini.
- MUI menekankan pentingnya dalam merumuskan Perppu ini secara bijaksana, arif dan adil.
- MUI dapat memahami Presiden dalam mengeluarkan Perppu, dikarenakan ini menjadi hak Presiden dan MUI mengingatkan kepada Presiden untuk berhati-hati dalam memutuskan dalam menerapkan Perppu ini jangan sampai ada kepentingan golongan atau kelompok.
- Al Washliyah menyampaikan 2 pendapat mengenai Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017, yaitu :
- menurut kami apa yang sudah diatur dalam UU bahwa Presiden dapat membuat Perppu dalam keadaan mendesak, dan Pemerintah dalam mengambil keputusan dengan cara terburu-buru.
- Secara material dalam Pasal 82A mengatur tentang pidana, menurut kami apa yang diatur dalam Perppu ini terlihat bahwa pidananya tumpang tindih dengan KUHP.
- Al Washliyah meminta kepada Anggota DPR-RI untuk mendamaikan konflik ini dengan menolak Perppu Ormas dan merevisi UU Ormas agar tidak adanya kekosongan hukum.
- LBH Jakarta menyatakan menolak Perppu ini, dengan adanya 2 alasan yaitu formil dan materil. Karena pemerintah tidak siap, dan LBH Jakarta mempertanyakan apa yang menjadi legal tandingnya dan apakah Perppu ini untuk menargetkan 1 organisasi.
- LBH Jakarta mengatakan bahwa Perppu ini tidak partisiparif dan tidak pernah mengundang Ormas serta draft Perppu ini tidak diinformasikan. LBH Jakarta juga berpendapat bahwa Pemerintah tidak siap untuk mengeluarkan Perppu ini dikarenakan terlalu terburu-buru. Bahwa Perppu ini juga tidak
dibentuk dalam keadaan yang genting, dan tidak adanya kekosongan hukum. Perppu ini banyak sekali melanggara hukum pidana karena di dalam Perppu ini manyatakan bawha hukum pidananya seumur hidup yang dimana ini sangat bertolak belakang dengan dengan hukum yang 5 tahun atau paling lama 20 tahun. - LBH Jakarta mengatakan bahwa MK mendukung pihak Ormas dikarenakan sewaktu kita mengeluarkan buku ternayata Jaksa Agung mengatakan bahwa buku ini anti Pancasila, sedangkan MK menolak gugatan Jaksa Agung. LBH Jakarta mengatakan bahwa sudah semetinya untuk DPR-RI harus menolak Perppu Ormas.
- FPI mengatakan bahwa kami yakin sekali bahwa Anggota DPR-RI sudah mengetahui apa yang terjadi di masyarakat dan problem ini merupakan problem politik. Sehingga Perppu ini bisa dikeluarkan jika Pemerintah pada kegentingan yang memaksa.
- FPI mengatakan mengenai pembatasan hak-hak itu semestinya tidak boleh adanya pembatasan seperti itu.
- Alumni 212 menyampaikan bahwa dalam teori trias politika kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Yang dimana Perppu Ormas ialah prodak dari Legislatif terbatas yang dibuat oleh Presiden, setelah produk dirumuskan lalu akan diserahkan ke DPR-RI.
- Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017 Presdium Alumni 212 berpandangan bahwa Perppu Ormas cacat prosedur yang menyalahi UUD Pasal 22 Ayat 1. Sehingga aspek kehati-hatian perlu karena kewenangan Presiden merumuskan Perppu ini ialah wewenang terbatas dan dalam konteks penerbitan Perppu ini Presiden tidak sama sekali mengeluarkan statement of urgency. Perppu ini diperlukan bisa ada kebutuhan yang mendesak dan UU yang membutuhkan belum ada karena untuk mengisi kekosongan hukum.
- Alumni 212 mengatakan bahwa Perppu Ormas membuat norma baru yang dapat memperpecah umat dan Pancasila dijadikan palugada dan Perppu Ormas dapat mewariskan legasi dendam politik.
- Alumni 212 menyatakan menolak dari Perppu Ormas, mendesak ke seluruh Fraksi DPR-RI untuk menolak Perppu Ormas dan memberitahu Presiden agar mencabut Perppu Ormas. Dikarenakan Perppu Ormas ini dirumuskan adanya kepentingan bukan karena keadilan, yang dimana Perppu Ormas telah menskors mahasiswa di Kendari, UI dan mahasiswa anggota ormas lainnya.
- PP HTI mengatakan bahwa HTI ialah korban pertama dari Perppu Ormas. Terkait pembubaran, HTI memandang bahwa ini adalah bentuk kesewenangan yang sangat nyata. Bahw tidak jelas pelanggaran apa yang dilakukan oleh HTI, secara factual selama 25 tahun HTI melaksanakan Ormas yang paling tertib. Dari adanya pembubaran HTI secara nyata telah menghilangkan kebaikan yang telah dilakukan HTI dan dinilai telah menghalangi kegiatan dakwah.
- Terkait Perppu Ormas secara formil tidak ada alsan untuk dijadikan menerima Perppu Ormas. Menurut ahli yang sudah kami ajukan dalam sidang MK bahwa Surat Keputusan yang kami terima pada tahun 2014 bahwa HTI ini diterima oleh Pemerintah.
- PP HTI mengatakan bahwa secara materil Perppu Ormas juga mengandung banyak masalah yang menentang hukum. Perppu Ormas hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi tidak menghasilkan keadilan hukum.
- PP HTI mengatakan bahwa khilafah tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hukum, karena itu hanya sebuah filosof. Sehingga Perppu tersebut dapat menodai dan mengkriminalisasi Agama Islam. Dalam penjelasan kami telah menvantumkan dalil-dalil khilafah, yang dimana dalam penegakan keadilan adalah kewajiban utama khilafah. Semestinya umat Islam yang memiliki kedudukan politik harus berperan dalam menindak lanjuti masalah ini, bukan mendukung. PP HTI mengatakan bahwa khilafah dianggap mengancam bangsa ini, jelas sekali bahwa ini bentuk dari pendiskreditan Agama Islam. Sehingga khilafah itu ajaran Islam yang tidak mungkin akan bisa menghancurkan Negara, karena khilafah ialah ajaran islam yang memiliki kandungan nilai yaitu Ukhuwan Syariah dan dakwah.
- PP HTI menyatakan bahwa Perppu Ormas perlu untuk dicabut.
- Ikatan Dakwah Indonesia meminta Anggota DPR-RI untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali mengenai Perppu Ormas.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, dan lain-lain — Komisi 2 DDPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
- Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet
- Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN