Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Konsolidasi Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional, Penyelesaian Tenaga Honorer, Revisi UU Aparatur Sipil Negara, dan Organisasi Perangkat Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Tanggal Rapat: 2 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 19 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Pada 2 Februari 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai Konsolidasi Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional, Penyelesaian Tenaga Honorer, Revisi UU Aparatur Sipil Negara, dan Organisasi Perangkat Desa. Raker dan RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin A. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 11 pada pukul 10:49 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: infoanggaran.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB)

  • ASN diwajibkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) 1 dan diklat 2. Program pelatihan harus melahirkan satu inovasi.
  • Di Kementerian, daerah setiap tahun diwajibkan membuat satu inovasi dan disarankan jangan diinovasi oleh pensiunan.
  • Pola baru yang diterapkan KemenPAN RB diharapkan 64% ini bisa meningkat. Jadi, KemenPAN RB fokus dan sepakat dengan BKN.
  • Bentuk komitmen Pemerintah adalah dengan mengangkat PNS dari 1.103.861 orang honorer.
  • Pegawai S1 di tingkat daerah terlihat banyak di daerah, sebenarnya itu tenaga buruh. Hanya ada 42% yang S1.
  • Komposisi pegawai ASN berdasarkan pendidikan, yang S1 kebanyakan tenaga guru. 28% dengan jenjang SMA ada di pusat.
  • Buruh masih didominasi oleh lulusan SMA dan SMP.
  • Sumber bahan pendidikan kalau bisa lebih baik lagi kedepannya sehingga kualitas bisa lebih baik.
  • Harusnya bidang industri dan perkebunan menjadi fokus karena di daerah.
  • KemenPAN RB mengambil data dari daerah-daerah yang komposisinya berbeda dan harus diperbaiki.
  • Kalau ditotal, komponen belanja pegawai, gaji, tunjangan, dan lain-lain totalnya Rp347,6 Triliun. Belanja pegawai daerah Rp332 Triliun dan terus meningkat setiap tahunnya.
  • KemenPAN RB mendorong untuk Pemda dalam mengembangkan e-government. Fokus perbaikan di sistem elektronik masih menjadi pekerjaan KemenPAN RB.
  • Nilai akuntabilitas naik, contohnya di Sumatera dan Bali. artinya sistem elektronik dapat meningkatkan nilai akuntabilitas. Tingkat efisiensi akan tercapai dengan baik sehingga APBD di daerah bisa terserap dengan baik.
  • Masih banyak kegiatan di daerah yang kurang tepat sasaran. Ada anggaran yang ditujukan untuk lingkungan namun yang dilakukan hanya rapat.
  • Dana pensiun sampai tahun 2016 semakin naik. Kini anggarannya sebesar Rp185,85 Triliun per tahun. Pada saat pensiun, dana untuk mengelola pensiun akan terus diperhatikan dan akan dicarikan solusinya ke depan.
  • Di beberapa daerah ada yang belanja pegawainya di atas 50%.
  • KemenPAN RB akan fokus untuk memperbaiki anggaran di daerah karena retribusi yang tidak merata. KemenPAN RB memfokuskan juga untuk memperbaiki redistribusi belanja pegawai yang masih di bawah 50%. Masih ada 134 daerah yang belanjanya lebih dari 50%.
  • Untuk posisi pendidikan, ASN di daerah lebih kurang 67,2% itu tamatan SMA dan D3.
  • ASN masih didominasi oleh administrasi, untuk itu perlu perbaikan penyediaan posisi di bagian teknis.
  • Semua perizinan yang bermasalah akan dikumpulkan seperti mall dan akan diselesaikan.
  • Strategi yang akan ditempuh adalah penataan organisasi, peningkatan kompetensi ASN, dan rekrutmen ASN untuk jabatan.
  • Untuk Pemda, ada UU No, 23 tahun 2014 tentang perubahan organisasi perangkat daerah.
  • Untuk konsep organisasi perangkat daerah disusun berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 Tahun 2016.
  • Pembentukan perangkat daerah harus diurus dengan ciri khas masing-masing daerah. Perangkat desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa (sekretariat daerah).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri)

  • Organisasi perangkat daerah diharapkan implikasinya lebih efisien dalam bertugas.
  • Untuk klasifikasi perangkat daerah, dibagi menjadi dinas tipe A, B, dan C. Untuk badan tipenya A, B, dan C. untuk Kecamatan tipe A dan B.
  • Ada kriteria-kriteria yang telah disusun per tipe sehingga tidak ada daerah yang bisa pindah-pindah tipe.
  • Instrumen kelembagaan diperbesar dengan memperbesar belanja modal.
  • Tentang perumpunan perangkat desa, semua sudah disatukan.
  • Untuk perumpunan urusan pemerintahan, contohnya poin 1 ada pendidikan, kepemudaan, dan lain-lain, tidak boleh digabung dengan rumpun lainnya.
  • Untuk rumah sakit, struktur eselon 2 menjadi fungsional dan menjadi Unit Pelaksana Tugas (UPT).
  • Hampir semua Kementerian bersurat untuk membentuk lembaga-lembaga.
  • Organisasi mau ditata ulang atau tidak, anggaran untuk Pilkada akan tetap cair.
  • 95% penataan daerah selesai, masih ada yang mendapat teguran dari KASN.
  • Tentang netralitas birokrasi, kalau ada yang tidak netral langsung saja penindakannya tegas berupa penurunan pangkat.
  • Mengenai profesionalisme ASN, Otda akan mengikuti kebijakan dari KemenPAN RB. Intinya harus ada formulasi yang jelas dari organisasi kepegawaian untuk pengajuan posisi pegawai sehingga penyebaran ASN merata.
  • Tentang revisi UU ASN, di sisi lain para kepala daerah menyatakan terlalu lama tapi Dirjen Otda tetap melakukan pengawasan.
  • Formasi pusat dan daerah harus merata. Itu yang paling penting.
  • Ada sekda dan kepala daerahnya yang tidak nyambung sama sekali.
  • Dirjen Otda di pusat selama ini tetap mengikuti koridor dengan menjalankan kebijakan agar tidak bertabrakan dengan K/L.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

  • KASN terus meningkatkan kualitas karena KASN sudah tertinggal dengan negara ASEAN lainnya.
  • KASN harus meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam memajukan Indonesia ke depannya.
  • Tugas dari KASN adalah meningkatkan kualitas ASN melalui sistem merit.
  • Sudah banyak kementerian yang melakukan seleksi terbuka dna yang pertama kali melakukannya adalah Kemendagri.
  • Dari 514 Kabupaten/Kota, hampir 3/4 yang sudah melaksanakan pengisian jabatan secara terbuka.
  • Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) telah KASN berikan rekomendasi. Trennya meningkat.
  • Untuk penanganan laporan pengaduan dan penyidikan KASN, jumlah kasus keseluruhan tahun 2015 sebanyak 191. Kemudian tahun 2016 meningkat menjadi 278.
  • Pencapaian kinerja KASN. Instansi yang telah melaksanakan seleksi terbuka tahun 2015-2016 (dalam %):
    • Sudah melaksanakan: 34 Kementerian, 31 Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Provinsi 33, Kab/Kota 395.
    • Belum melaksanakan: 0 Kementerian, 0 LPNK, 1 Provinsi, 119 Kab/Kota.
    • Jumlah: 34 (100%) Kementerian, 31 (100%) LPNK, 34 (97,1%) Provinsi, 514 (76,5%) Kab/Kota.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan