Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2017, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)

Tanggal Rapat: 18 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 28 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Komnas HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)

Pada 18 Oktober 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnas HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2017, dan Penyerapan Anggaran. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang S. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 14.17 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: accurate.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komnas HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  • Penyerapan anggaran triwulan 1 sampai dengan 3 tahun 2016 sebesar Rp512 Miliar atau 48,28%. Total anggaran sebesar Rp712 Miliar.
  • Tahun 2017, pagu anggaran BNPT Rp505 Miliar. Mengalami penurunan dari tahun 2016.
  • Belanja pegawai RP10 Miliar, belanja barang Rp479 Miliar, belanja modal Rp15 Miliar.
  • BNPT mengajukan anggaran sebesar Rp800 Miliar untuk tahun 2017.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

  • Pagu anggaran TA 2017 sebesar Rp117.168.305.000,-.
  • Usulan penambahan alokasi anggaran sebesar Rp135.057.501.000,-.
  • Realisasi anggaran hingga triwulan ke-3 sebesar Rp109,1 Miliar (53,42%).
  • PPATK menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Komisi 3 yang selalu mendukung kinerja PPATK.

Komisi Yudisial (KY)

  • Anggaran KY tahun 2017 sebesar Rp113 Miliar.
  • Perkembangan anggaran KY Tahun 2013 sampai dengan 2017:
    • 2013: Alokasi Rp98.588.475.800, realisasi Rp86.467.948.133, persentase 97,73%.
    • 2014: Alokasi Rp77.728.059.000, realisasi Rp75.794.256.774, persentase 94,41%.
    • 2015: Alokasi Rp128.387.826.000, realisasi Rp118.406.335.704, persentase 97,51%.
    • 2016: Alokasi Rp112.521.581.000, realisasi Rp78.328.481.122, persentase 72,11%.
    • 2017: Alokasi Rp113.567.890.000, realisasi Rp-, persentase -%.
  • KY diduga melakukan self blocking sebesar Rp3 Miliar.
  • Penyelenggaraan hukum dan kepatuhan internal Rp7,4 Miliar, realisasinya 75%.
  • Program prioritas nasional:
    • Kegiatan judicial education terkait dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
    • Kegiatan peningkatan kapasitas hakim.
  • Alokasi anggaran tahun 2017 per jenis belanja:
    • Belanja pegawai Rp27.401.744.000,-.
    • Belanja barang:
      • Operasional Rp26.376.426.000,-.
      • Non operasional Rp58.230.436.000,-.
    • Belanja modal:
      • Operasional Rp-.
      • Non operasional Rp1.559.264.000,-.
    • Total Rp223.567.890.000,-.
  • Pagu anggaran tahun 2017 mengalami penurunan. Seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc hanya bisa dilaksanakan 1 kali dan rekam jejak hanya 6.
  • KY berharap diberikan masukan yang konstruktif.

Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Pagu anggaran MK tahun 2016 sebesar Rp264.735.542.000,-. Penghematan anggaran pada tahun 2016 Rp26.432.341.000,-. Namun pada 2016, MK mendapatkan reward. Penyerapan anggaran MK TA 2016 sebesar Rp288 Miliar.. Realisasi Rp215 Miliar. Sisa anggaran Rp73.051.700.522. Total realisasi Rp215 Miliar setara 74.66% per Oktober 2016. Penghematan MK dari self blocking sebesar Rp10.849.534.000 yang tidak dapat dicairkan.
  • Pagu anggaran MK tahun 2017 sebesar Rp264.274.4823.000,-. Usulan tambahan anggaran sebesar Rp44.476.698.000,-.
  • Perbandingan anggaran MK TA 2016 dan TA 2017:
    • MK: Anggaran TA 2016 Rp288.303.201.000,-, pagu anggaran TA 2017 Rp264.274.483.000,-, selisih Rp-24.028.718.000,-.
      • Fungsi ketertiban dan keamanan: Anggaran TA 2016 Rp288.303.201.000,-, pagu anggaran TA 2017 Rp264.274.483.000,-, selisih Rp-24.028.718.000,-.
      • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya: Anggaran TA 2016 Rp155.993.036.000,-, pagu anggaran TA 2017 Rp140.343.796.000,-, selisih Rp-15.649.240.000,-
      • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK R.: Anggaran TA 2016 Rp23.721.030.000,-, pagu anggaran TA 2017 Rp9.536,500.000,-, selisih Rp-13.184.530.000,-.
      • Program penanganan perkara konstitusi: Anggaran TA 2016 Rp83.626.534.000,-, pagu anggaran TA 2017 Rp95.071.687.000,-, selisih Rp11.435.153.000,-.
      • Program peningkatan penanganan hak konstitusional warga negara: Anggaran TA 2016 Rp25.952.601.000,-, pagu anggaran TA 2017 Rp19.322.500.000,-, selisih Rp-6.630.101.000,-.
      • Jumlah: Anggaran TA 2016 Rp288.303.201.000,-, pagu anggaran TA 2017 Rp264.274.483.000,-, selisih Rp-24.028.718.000,-.
  • Usulan tambahan anggaran MK TA 2017 sebesar Rp44.476.698.000,-.
  • Sasaran program kerja MK RI TA 2017:
    • Peningkatan peran MK dalam mendorong implementasi prinsip negara hukum yang demokratis (termasuk penanganan pilkada serentak tahun 2017).
    • Peningkatan tata kelola lembaga peradilan MK yang baik (good judiciary governance).
    • Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana, prasarana, sistem informasi manajemen peradilan konstitusi, serta pengelolaan dokumentasi putusan MK dan sejarah konstitusi.
    • Peningkatan kualitas putusan MK yang independen, imparsial, dan adil dalam rangka menegakkan prinsip negara hukum yang demokratis.
    • Peningkatan kemudahan layanan dan akses masyarakat terhadap keadilan dan lembaga peradilan MK (access to justice and court).
    • Penyempurnaan peraturan perundang-undangan (UU, Peraturan MK, peraturan ketua MK) terkait dengan pelaksanaan kewenangan konstitusional MK.
    • Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila dan Konstitusional, serta hukum acara peradilan MK.
  • Program 1: Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MK RI:
    • Kegiatan prioritas TA 2017:
      • Peningkatan kualitas putusan MK melalui peningkatan kompetensi SDM (prioritas nasional kepastian dan penegakan hukum, program prioritas penegakan hukum yang berkualitas, kegiatan prioritas pengembangan SDM aparat penegak hukum) meliputi:
        • Diklat kepemimpinan.
        • Diklat teknis dan fungsional.
        • Rintisan pendidikan gelar S2 dan S3.
        • Internship dan recharging.
      • Penyesuaian tunjangan kinerja pegawai MK semula sebesar 70% menjadi 85%.
      • Kerjasama internasional:
        • Short course.
        • Simposium dan BOMM AACC.
        • Sekretaris tetap AACC bidang perencanaan dan koordinasi.
      • Anggaran yang dibutuhkan Rp170.843.796.000.
      • Anggaran yang tersedia Rp140.343.796.000.
      • Kekurangan anggaran Rp30.500.000.000.
  • Program 2: Peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK RI:
    • Kegiatan prioritas TA 2017:
      • Rehabilitasi gedung arsip dan gedung inventaris.
      • Peningkatan fasilitas pendidikan di gedung pusat pendidikan pancasila dan konstitusi di Cisarua, Bogor.
      • Pengembangan konten pusat sejarah konstitusi (putusan MK dan minutasi perkara konstitusi).
      • Renovasi gedung MK dan sekretariat tetap AACC bidang perencanaan dan koordinasi. MK telah mendapatkan “lampu hijau” Kemenkeu selaku pengelola barang milik negara untuk menggunakan salah satu lantai di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 untuk kantor sekretariat tetap Asosiasi MK se-Asia (AACC) Bidang Perencanaan dan Koordinasi.
      • Anggaran yang dibutuhkan Rp17.013.198.000,-.
      • Anggaran yang tersedia Rp9.536.500.000,-.
      • Kekurangan anggaran Rp7.476.698.000,-.
  • Program 3: Penanganan perkara konstitusi:
    • Kegiatan prioritas TA 2017:
      • Operasional risalah persidangan MK.
      • Pemusatan putusan MK.
      • Operasional mesin otentifikasi.
      • Manajemen ICT.
      • Sewa lisensi search engine.
      • Operasional persidangan jarak jauh di 42 FH (Sewa VPN IP).
      • Penelitian tentang hukum dan konstitusi.
      • Kajian perkara konstitusi, hukum, dan tata negara.
      • Jurnal MK (double accreditation dari LIPI dan DIKTI).
      • Penyusunan peraturan MK, peraturan ketua MK dan buku pintar tentang pedoman beracara (PUU, SKLN, perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota).
      • Penyempurnaan perangkat risalah persidangan MK.
      • Operasional dukungan peralatan persidangan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
      • Penanganan perkara PUU dan SKLN (ATK, Konsumsi, Penggandaan).
      • Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (ATK, Konsumsi, Penggandaan).
      • Anggaran yang dibutuhkan Rp95.071.687.000,-.
      • Anggaran yang tersedia Rp95.071.4687.000,-.
      • Kekurangan/kelebihan anggaran Rp0.-.
  • Program 4: Peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara:
    • Kegiatan prioritas TA 2017:
      • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan hak konstitusional warga negara yang termasuk dalam prioritas nasional kepastian dan penegakan hukum, program prioritas penegakan hukum yang berkualitas, kegiatan prioritas budaya hukum dengan peserta:
        • Partai politik, penyelenggara pemilu, dan pasangan calon kepala daerah.
        • Guru pendidikan kewarganegaraan se-Indonesia dan dosen.
        • Mahasiswa dan pelajar.
        • Organisasi kemasyarakatan.
        • Masyarakat hukum adat.
        • Organisasi perempuan/kesetaraan gender.
      • Diseminasi perkara konstitusi dan putusan MK.
      • Anggaran yang dibutuhkan Rp25.822.500.000,-.
      • Anggaran yang tersedia Rp19.322.5000.000,-.
      • Kekurangan anggaran Rp6.500.000.000,-.
  • MK meminta Komisi 3 dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp44 Miliar sekian tersebut demi kelancaran pelaksanaan tugas.

Komnas HAM

  • Penyerapan anggaran Komnas HAM sampai dengan triwulan 3 (3 Oktober 2016):
    • Pagu anggaran Komnas HAM TA 2016 sebesar Rp93.956.146.000,- digunakan untuk menunjang kegiatan Komnas HAM sebesar Rp81.869.908.000,- dan Komnas Perempuan sebesar Rp12.086.238.000,-.
      • Pagu awal Rp93.956.146.000,-, pagu setelah penghematan APBN-P tahap 1 Rp93.956.146.000,-, pagu setelah penghematan APBN-P tahap 2 Rp77.818.699.000,-.
      • Pagu awal APBN-P tahap 1 dan 2, pagu setelah penghematan APBN-P tahap 1 (Rp16.137.447.000,-), pagu setelah penghematan APBN-P tahap 2 (Rp3.803.000.000,-).
      • Pagu awal anggaran setelah penghematan, pagu setelah penghematan APBN-P tahap 1 Rp7818.699.000,-, pagu setelah penghematan APBN-P tahap 2 Rp74.015.699.000,-.
    • Penyerapan anggaran Komnas HAM TA 2016 sampai dengan 3 Oktober 2016 adalah Rp49.547.999.629,- atau sebesar 63,67% dengan capaian output 74,75%.
  • Kegiatan Komnas HAM yang masih berjalan sampai dengan Desember 2016:
    • Pelaksanaan pemantauan Pilkada pada Oktober-Desember 2016.
    • Pemeriksaan saksi untuk penyelidikan pro justicia pelanggaran HAM yang berat (Aceh, Paniai, Banyuwangi) s.d. Desember 2016.
    • Diseminasi human rights cities pada Desember 2016.
    • Konsultasi publik untuk revisi UU No. 39 Tahun 1999.
    • Seleksi anggota Komnas HAM periode 2017-2022 sampai dengan Desember 2016.
    • Penyelenggaraan Diklat Penyelidikan HAM.
    • Target penyerapan anggaran Komnas HAM TA 2016 sampai dengan Desember 2016 sebesar 95%.
  • Rencana penyerapan anggaran Komnas HAM sampai dengan Desember 2016:
    • Per 1 Oktober 2016: Target penyerapan -, realisasi 62,67%.
    • Oktober: Target penyerapan 12,1%, realisasi 25,77%.
    • November: Target penyerapan 11,56%, realisasi 88,93%.
    • Desember: Target penyerapan Rp6,82%, realisasi 9,00%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan